12 Mei 2009

Tiga Anggota Dewan Kota Masuk Rutan

Terkait Dugaan Korupsi Dana Pengembangan SDM Rp 2,8 Miliar

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, mulai pukul 08.00-16.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tiga tersangka dari lima tersangka dugaan penyelewengan dana pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, Senin (11/5) kemarin, digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palangka Raya.
Ketiga tersangka yang dijebloskan ke Rutan oleh Kejati Kalteng tersebut, adalah anggota DPRD Kota Palangka Raya, yakni Junaidi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Romansah dari PDI Perjuangan, dan Hatir Sata Tarigan dari Partai Buruh.
Saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, ketiga anggota legislator senyum tetap mengembang di wajah nan letih. Namun, tak banyak memberi komentar, ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu hampir sepuluh jam di pintu ruang pemeriksaan, kecuali Hatir Sata Tarigan.
”Badai pasti berlalu,” ujar pria asal Sumatra Utara, yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Provinsi Kalteng ini, saat menuruni anak tangga dari latai dua gedung Kantor Kejati Kalteng.
Menyinggung kemungkinan menyusulnya anggota dewan lainnya, mengingat korupsi melibatkan seluruh anggota, tak terkecuali tiga ketua dewan, (Ketua, dan dua wakil ketua, red), Hatir mengatakan, semuanya akan diserahkan ke penyidik Kejati Kalteng.
”Negara ini negara hukum, keterlibatan anggota dewan lainnya kami serahkan ke penyidik,” teriak Hatir, seraya bertanya kenapa hanya mereka bertiga yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan, padahal korupsi melibatkan seluruh anggota dewan, periode 2004-2009.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu juga ditakutkan ketiga tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Ketiga tersangka setalah diperiksa untuk melengkapi berkas penuntutan, ditahan selama dua puluh hari. Bila masih dianggap bukti belum lengkap, biasanya akan ditambah lagi masa penahanannya selama dua puluh hari, jadi maksimal penahanan selama empat puluh hari sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Johnnyzal.
Terkait dengan dikembalikannya uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng oleh tersangka, Johnnyzal menandaskan, meski tersangka sudah mengembalikan uang hasil korupsi, namun tidak menghapus tuntutan terhadap para tersangka dugaan korupsi, pasalnya uang baru dikembalikan setelah kasus sudah masuk dalam tahapa penyidikan.
Dari lima tersangka hanya ada dua tersangka yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, yaitu Hatir Sata Tarigan dan Juanaidi, masing-masing sebesar Rp. 86.085.000. Sedangkan Agus Romansah, hingga digelandang ke Rutan Klas II A, belum juga mengembalikan uang hasil korupsi.
”Walaupun sudah mengembalikan, bukan berarti menghapus satstus hukuman tersangka. Kalau menjadi pertimbangan hukum, mingkin iya, paling-paling hukumannya dikurangi. Akan berbeda kalau kasusnya belum masuk ke penyidikan, kemungkinan status hukumnya akan dihapus,” tandas Johnnyzal.
Johnnyzal menegaskan, ketiga tersangka, Agus Romansah Ketua Komisi I, Juanaidi Ketua Komisi II, dan Hatir Sata Tarigan Ketua Komisi III dijerat dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ketiga tersangka disangka menyalahgunakan jabatan, maka saat ini dijerat dengan pasal 11 UU No.31/1999 jo UU pasal No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diketahui, ketiga tersangka yang digelandang kerutan Klas II Palangka Raya, tersebut tersandung dugaan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya. (*)

Tidak ada komentar: