17 Mei 2009

Sidang 7 Aktivis Dibawah Pengamanan Ketat




Polres P. Raya Terjunkan Sedikitnya 25 Personil

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang mendudukkan 7 aktivis lingkungan sebagai terdakwa, dikawal pengaman ketat aparat kepolisian dari Polres Palangka Raya. Sedikitnya, melibatkan 25 personil kepolisian, baik yang berpakain preman mapun berseragam. Hadir juga, Wakapolres Palangka Raya, Kompol Ucu Kuspriyadi dan Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Palangka Raya, Jumat (15/5) kemarin, dipimpin hakim tunggal, I Ketut Suarta, dan Evan Setiawan sebagai Panitera Pengganti (PP), menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, yakni Ari Rompas, Afandi, Linggarjati, Safrudin Mahendra, Dimas Novian Hartono, Tekad Jokopbalis, dan Rano Rahman, masing-masing membayar denda Rp 10 ribu.
Dalam amar putusan hakim, ketujuh terdakwa, berdasarkan keterang saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 510 KUHP dari Buku Ketiga, ayat (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) karena tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk, saat melakukan arak-arakan dijalan umum.
Selain itu juga, terdakwa didakwa melanggar Pasal 511 KUHP dari Buku Ketiga, ”Barangsiapa diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,” katanya.
Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdawka dapat menerima putusan hakim dan mengakui kesalahan melakukan perbuatan melawan hukum dengan arak-arakan di jalan tanpa mendapat ijin dari pihak berwenang yang ditunjuk. ”Ya kami mengakui kesalahan,” jawab, ketujuh aktivis lingkungan saat ditanya satu-persatu oleh hakim.
Berdasar pengakuan ketujuh terdakwa, hakim menjatuhkan dakwaan. ”Karena terdakwa mengakui kesalahannya, selama persidangan tertip, tidak bertele-tele, dan atas pertimbangan bahwa masih ada tanggungan karena memiliki anak, maka hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 10 ribu dan apabila tidak membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama dua hari,” tegas hakim.
Sebelum hakim membacakan putusan, hakim tunggal melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh terdakwa dan saksi-saksi. ”Mengingat tidak ada saksi lain, maka hakim atas segala keweangannya menunjuk sodara-sodara terdakwa untuk menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, selain nanti juga ditambah dari saksi penyidik,” jelas hakim.
Menariknya, saksi dari penyidik, dalam hal ini sebagai saksi adalah Kasat Samapta Polres Palangka Raya, AKP I Wayan Korna menuturkan usai pemeriksaan saksi oleh hakim, mengatakan ia baru pertama kali jadi saksi saat menjalani proses sidang untuk tindak pidana ringan.
”Ini menjadi pengalaman pertama kepolisian menjadi saksi saat mengajukan para tersangka tindak pidana ringan,” ucapnya, kepada Radar Sampit dan juga dihadapan para terdakwa, disela-sela sidang di scor 15 menit, sebelum pembacaan putusan.
Ditempat berbeda, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Ari Rompas, usai menjalani sidang mengatakan, ia dan rekan-rekannya dapat menerima keputusan hakim. Namun, katanya, andaikan ptusan hakim yang menjatuhkan keputusan bersalah dan membayar denda ditarur didalam KUHP terdakwa yang tidak menerima putusan dapat mengajukan banding, ia akan mengajukan banding.
”Kalau hukum mengatur, keputusan hakim bisa naik banding pasti saya dan rekan-rekan yang lain akan mengajukan naik banding,” beber pria yang akrap disapa Rio yang baru beberapa bulan ini menduduku jabatan Direktur Eksekutif di Walhi Kalteng.
Meski demikian, ucap Rio, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya dan Sarifudin Mahendra oleh aparat kepolisian saat melakukan pembubaran aksi dan penangkapan sejumlah aktivis lainnya. ”Langkah-langkah yang ditempuh, dalam waktu dekat melaporkan oknum anggota polisi ke P3D Polres Palangka Raya. Aapabila tidak ditanggapi, kita akan melanjutkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Selain melaporkan aksi kekerasan oknum polisi tersebut, tegasnya, Walhi Kalteng juga akan melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat pebubaran aksi, bagian Satuan Reskrim Polres Palangka Raya. ”Aapabila juga tidak ada tanggapan, baik ditingkat Polres, Polda dan Mabes Polri, baru akan melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” pungkasnya.
Pantauan Radar Sampit, suasana disaat sidang berlangsung nampak santai, meski dikawal puluhan anggota polri dari Polres Palangka Raya. Bahkan sebelum sidang dimulai, hadir juga Waka Polres Palangka Raya. (*)

Tidak ada komentar: