11 Mei 2009

Kapolda dan Ketua Panwaslu Saling Sentil

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Rapat koordinasi membahas agenda pemilu presiden di rumah jabatan Gubernur Kalteng, Jumat (8/5) lalu, selalu menarik untuk disimak. Bila KPU se-Kalteng memanfaatkan pertemuan tersebut sebagai ajang curhat dengan Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang. Panwaslu Kalteng dan Kapolda Kalteng, seakan tak mau ketinggalan.
Dihadapam forum, kedua lembaga negara tersebut saling sentil kelemhan ketika memeparkan hasil evaluasi akhir pemilu legislatif 9 April lalu. Ketua Panwaslu Kalteng, Tantawi Jauhari, menyentil institusi kepolisian yang dianggap kurang tertip adminsitrasi ketika menerima atau menolak laporan Panwaslu.
Tantawi mengungkapkan, laporan kasus tindak pidana pemilu yang disampaikan Panwaslu ke pihak kepolisian, ketika ditolak tidak dilengkapi administrasi, sehingga pihaknya kesulitan mengevaluasi kembali laporan yang ditolak tersebut terkait alasan penolakan. ”Harapannya dalam pemilu presiden mendatang, hal ini bisa diperhatikan kembali,” ujar Tantawi.
Menanggapi hal tersebut, dari pihak kepolisian langsung ditanggapi Kapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs Syamsuridzal. Ketika mendapat kesempatan pemaparan hasil evaluasi akhir tentang pemilu legislatif di Kalteng, dari persi pihak kepolisian, Kapolda Kalteng mengakui kalau memang setiap laporan Panwaslu tidak ada jawaban secara administrasi.
”Saya memahami apa yang disanpaikan Panwaslu tadi. Karena memang tidak ada jawaban secara administrasi yang dikeluarkan kepolisian ketika sejumlah berkas perkara masuk di kepolisian. Hal tersebut semata-mata kerna terbatasnya waktu,” jawab Kapolda Kalteng dihadapan forum rakor se-Kalteng.
Kapolda Kalteng menyadari dalam menangani kasus-kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana pemilu membutuhkan waktu, namun waktu yang tersedia cukup sempit, akan tetapi kata, Kapolda Kalteng, setiap laporan yang masuk sudah dibahas dalam Gakumdu, dimana didalamnya juga terdiri dari berbagai unsur lembaga negara.
”Di Gakumdu-kan ada didalamnya wakil dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan juga dari Panwaslu sendiri betul melihat setiap kasus yang masuk memenuhi unsur atau tidak, sebelum diajukan kepolisian dan kemudian ke pengadilan,” katanya.
Dikemukan Kapolda Kalteng, pihaknya menerima 113 laporan tindak pidana pemilu, dari jumlah tersebut 9 telah masuk kepengadilan, 2 kasus telah di SP3 kan dan jutuh lainnya sudah diponis, akan tetapi ketujuh-tujuhnya naik banding. Terkait banyaknya kasus tindak pidana yang dilaporkan, namun hanya 9 yang masuk pengadilan, Kapolda Kalteng sebut, Panwaslu kurang jeli melihat setiap kasus perkasus.
”Mengacu pada pengalaman banyaknya kasus yang tidak masuk ke pengadilan. Kedepan saya mengharapkan Panwaslu harus jeli, lebih garang dan berani. Sebab ada kesan, dengan banyaknya kasus ditolak ditingkat kepolisian kerja Panwaslu melempam,” beber Kapolda.
Meski demikian, kata Kapolda Kalteng, tak cukup hanya modal garang, atau berani, setiap temuan Panwaslu harus betul-betul temuan tersebut mempunyai kopetensi pelanggaran tindak pidana pemilu. ”Kasus yang diajukan memeng betul-betul memenuhi unsur tindak pemilu, yang dilengkapi dengan bukti dan fakta autentik, sehingga kedepan tidak ada lagi kasus yang dilaporkan kepihak kepolisian, mental kembali,” pungkas Kapolda Kalteng, berdarah Banjar ini. (*)

Tidak ada komentar: