13 Mei 2009

Penanganan Dugaan Korupsi Aset Kotim Mulai Kabur

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Cap Kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus, nampaknya masih berlaku bagi institusi penegak hukum yang satu ini. Pasalnya, hingga sat ini penanganan kasus terkait dum 44 rumah dinas (Rumdin) milik Pemkab Kotawaringin Timur yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi K. Anwar masih kabur.
Padahal informasi terakhir, Kejaksaan Negri Sampit (Kejari) Sampit, Kotim telah mengeluarkan surat perintah (SP) untuk menyelidiki (Lidik) dan mengumpulkan full data terkait pelepasan aset daerah yang dinilai banyak pihak telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Hal tersebut juga diakui Kepala Kejaksaan Negri Sampit, I Gede Gandhi SH, beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Namun, kelanjutan penenganannya hingga saat ini masih gelap alias tidak jelas.
Ketidak jelasan proses penyidikan juga diakui Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan penangan kasus dari pihak Kejari Sampit, Kotim.
”Belum ada laporan. Hingga sampai saat ini kita masih belum menerima laporan terkait penanganan kasus pelepasan aset daerah di Kotim dari Kejari setempat,” ujar Kasipenkum Kejati Kalteng, Johnnyzal P. Salim, ketika dibincangi Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (11/5) lalu.
Menyinggung sikap Kejati masih tebang pilih dalam menangni kasus korupsi di Kalteng. Johnnyzal dengan tegas menangkis tudingan tersebut. ”Siapa bilang kita tebang pilih. Semua penanganan kasus melalui proses secara bertahap. Kalau memeng betul ada pelepasan aset daerah dan terindikasi merugikan keuangan negara, pasti akan kita tangani,” jawabnya.
Pengakuan Johnnyzal, yang tidak mengetahui adanya kasus terkait pelepasan aset daerah di Kotim, yang disebut-sebut melibatkan Bupati Kotim, Wahyudi K. Anwar tersebut, sebagaimana yang dikonfirmasi Radar Sampit, nampaknya bertentangan dengan pengakuan dua pejabat lama, beberapa waktu lalu, yakni Daniel Tombe Marrung dan Sabrani Guzali.
Melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Agus Darmawan, pernah mengatakan Kejati Kalteng akan terus melakukan penyelidikan, terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, bahkan aparat Kejati Kalteng berjanji dalam waktu dekat akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus tersebut.
Dikemukakannya, salah satunya adalah Bupati Kotim, Wahyudi K Anwar, mengingat kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Kejari Sampit. Bahkan, mantan Kejari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara ini, menyebutkan, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Januari 2009 lalu.
Saat itupun, Agus menegaskan, Intel Kejati Kalteng sudah mengirimkan surat dan bahkan menelepon langsung ke Kajari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga. Bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Asintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang menerbitkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut di tangan kejaksaan. Kajari Sampit I Gde Gandhi mengatakan, pelimpahan penyelidikan kasus pelepasan aset Pemda Kotim ke Kejati Kalteng sudah sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 mliliar.
Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kotim. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (*)

Tidak ada komentar: