6 Mei 2009

Kalteng Kehilangan Miliaran Rupiah

Dari Pajak Alat Berat Pertambangan

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Kalaimantan Tengah (Kalteng)kehilangan miliaran rupiah dari pajak alat berat yang tidak ditagih, karena banyaknya pemilik perseorangan yang tidak melaporkan dan mengoperasikannya di lokasi terpencil yang sulit dijangkau petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalteng.

Selain itu, menurut Kepala Dispenda Kalteng, Rudiansyah Iden, para pengusaha pertambangan mengaku enggan membayar pajak ke pemerintah daerah, lantaran tidak punya kewajiban membayar pajak ke daerah, karena membayar pajak alat berat hanya wajib kepada pemerintah pusat.
”Kendala (memungut pajak) pertambangan ada pada kebijakan di tingkat pusat, dan ini tidak hanya terjadi di Kalteng tapi juga daerah lain. Ada aturan yang diatas yang mereka pegang, sehingga cukup sulit memungut di sektor pertambangan,” ujar Rudiansyah, kepada sejumlah wartwan di Palangka Raya, Selasa (5/5) kemarin.
Dimeukakannya, kesulitan menagih tersebut berpengaruh pada pendapatan daerah (PAD) Kalteng. Pasalnya, pajak dari sektor ini masih nol persen atau belum ada perusahaan pertambangan yang mau membayar.
Untuk sementara, jelasnya, Dispenda mendapat pemasukan dari sector pertambangan hanya dari dana perimbangan, yakni dari bagi hasil iuran tetap (landrent) dan iuran eksploitasi (royalty).
“Hal itu sudah diatur dalam UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah serta diatur pula dalam PP No. 55 tahun 2000,” katanya, seraya menambahkan, pungutan pajak alat berat merupakan kebijakan daerah.
Menyinggung penerimaan pajak alat berat dari sektor lain. Riduansyah mengatakan penerimaan pajak alat berat, hingga kini baru sekitar 60 persen yang masuk, yakni dari sector perkebunan dan kehutanan. ”Kedua sector ini juga masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak alat berat,” ucapnya.
Meski demikian, timpalnya Riduansyah, pihaknya akan berupaya terus melakukan penagihan, hingga keseluruhan dapat ditagih. “Kami juga terus mendesak agar perkebunan dan kehutanan membayar pajaknya, melalui koordinasi dengan kabupaten/kota,” timpalnya.
Dia menambahakn, meningkatnya penerimaan pajak, berpengaruh pada peningkatan bagi hasil di daerah. Di Kalteng, saat ini ada 3 daerah penyumbang PAD terbesar, yakni, Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
“Target pendapatan tahun ini sekitar Rp 1,5 triliun, namun, kami akan mengevaluasi kembali target tersebut, pasalnya, kondisi krisis global menyebabkan tingkat pencapaian target hingga April jauh dari yang diharapkan, yakni, baru 24,83 persen dari target 33 persen,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: