20 Mei 2009

Dijanjikan Lagi RTRWP Selesai Sebelum Pilpres

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-T
iga tahun sudah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tak kunjung usai. Kabar terakhir, pembahasan ditingkat Departemen Kehutanan (Dephut) sudah selesai, dan akan diserahkan ke Komisi IV DPR RI.
Terkait keterlambatan pengesahan RTRWP Kalteng tersebut, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang terus mendesak pemerintah pusat agar segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang sudah masuk usia tiga tahun pembahasan.
Menurut Fungsionaris PDI-Perjuangan tersebut, desakan disampaikan saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) beberapa waktu lalu di Jakarta. “Kita berpengharapan agar sebelum terjadi pergantian presiden atau berakhirnya kabinet bersatu, RTRWP Kalteng bisa selesai,” kata Teras kepada sejumlah wartawan usai anjangsana di SLBN 1 Palangka Raya, Senin (18/5).
Dikemukakannya, berdasarkan penjelasan dari Menteri Kehutanan MS Kaban, proses di Departemen Kehutanan sudah selesai. Tahap selanjutnya, yakni diserahkan ke Komisi IV. “Saya mengharapkan minggu ini udah dilimpahkan ke DPR,” ungkap orang nomor satu di bumi tambun bungai tersebut.
Menyinggung kapan selesai pembahasan di tingkat DPR RI. Teras tak bisa memprediksikan kapan proses di DPR selesai, karena hal tersebut tergantung panitia musyawarah yang menjadwalkan tahapan-tahapan di Komisi IV. ”Harapan kita sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden sudah disahkan,” katanya, seraya berharap.
Kembali disinggung terkait lamanya proses di Dephut, menurutnya, karena ada beberapa masalah, yang memerlukan penyelesaian tersendiri, artinya harus memilah penyelesaian secara administrasi dan keputusan Presiden berkenaan dengan masalah lahan.
“Kalau dulu Pemda menggunakan Perda No. 8 Tahun 2003, sedangkan Dephut menggunakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Adanya perbedaan ini yang menyebabkan kebijakan kepala daerah di satu pihak memakai Perda di pihak lain TGHK karena keduanya masing-masing ada dasar hukumnya. Yang bisa menyelesaikannya hanya pemerintah pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam RTRWP nantinya akan terjadi penambahan luas hutan di Kalteng sekitar 57 persen dari luas Kalteng. Namun, katanya, pemerintah daerah tetap berkomitmen agar penambahan luasan tersebut tidak menghambat perkembangan masyarakat.
“Jadi, kita harus liat perkembangan wilayah dan perekonomian masyarakat, yakni membuat masyarakat sulit dan menghadapi suatu kenyataan yang membuat dia tidak bisa leluasa berusaha,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RTRWP Kalteng kembali menemui hambatan di Departemen Kehutanan terkait status sejumlah kawasan. "Seharusnya sesuai jadwal sudah diserahkan untuk dibahas di Komisi IV DPR, tapi keliatannya masih ada yang belum disepakati oleh Dephut," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng, Syahrin Daulay, beberapa waktu lalu.
Menurut Syahrin, Dephut menilai masih terdapat sejumlah permasalahan perizinan yang memerlukan konfirmasi meski menurut pemerintah daerah semua data perizinan telah disampaikan. Semua pengusaha sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan pengguna tata ruang lain di Kalteng dipanggil bertahap sejak 20-25 April lalu oleh tim internal Dephut untuk uji publik RTRWP Kalteng.
Diungkapkannya, Pemda tidak dilibatkan dalam uji publik yang diduga terkait seputar tumpang tindih perizinan di wilayah Kalteng. “Kami sendiri belum tahu hasil tindak lanjut uji publik itu, tetapi Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah mengirimkan dua kali surat ke Menhut MS Kaban meminta agar dilakukan percepatan karena ini sudah lama sekali prosesnya," imbuhnya. (*)

Tidak ada komentar: