20 Mei 2009

Tiga Pimpinan Dewan Kota Kembali Diperiksa


Aris M. Narang:”Kaya Kami Ini Maling Aja”

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Tiga pimpinan DPRD Kota Palangka Raya kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiga pimpinan dewan tersebut diperiksa dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya.
Setelah menjebloskan tiga anggota dewan ke Rumah Tahanan Klas II A Palangka Raya yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. tiga pimpinan dewan, yakni Aris M. Narang (Ketua), Yurikus Dimang (Wakil Ketua) dan Jambran Kurniawan (Wakil Ketua), diperiksa untuk kali keduanya sebagai saksi.
Pemeriksaan kali kedua ini, nampaknya cukup lama dari pemeriksaan sebelumnya, hingga menghabiskan waktu 9 Jam, lantaran diduga ikut menikmati uang hasil korupsi, masing-masing sebesar Rp 200 juta per pimpinan dewan. Mereka datang memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kalteng, sekitar pukul 08.00 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
”Tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan nanti, dalam pekan ini ketiga saksi statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, kepada sejumlah wartawan, Senin (18/5) kemarin sore.
Menjawab pertanyaan Radar Sampit, terkait informasi bahwa ada pertemuan sejumlah petinggi Kejati Kalteng di sebuah hotel dengan ketiga pimpinan dewan sebelum pengembalian sisa uang korupsi sebesar Rp 2,6 miliar. Dengan tegas, Johnnyzal membantah.
”Kata siapa, tidak ada pertemuan-pertemuan. Kita (Kejati, red) serius menangani kasus korupsi di Sekretarit Dewan Kota Palangka Raya, kalaupun terkesan lambat kita memprioritaskan untuk yang lima terleih dulu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke pengadilan,” jawab Johnnyzal.
”Kalau kelima tersangka, masing-masing Hatir Sata Tarigan, Agus Romansah, Junaidy, Beker Simon (Sekwan) dan Kahirunimah (Bendahara) sudah masuk dalam persidangan, harapannya ketiga pimpinan bisa dihadirkan sebagai saksi,” timpalnya.
Sementara itu, ketiga pimpinan dewan yang diperiksa penyidik Kejati Kalteng, ketika ditemui sejumlah wartawan sebelum masuk keruang pemeriksaan, kompak tidak memberi keterangan, alisa tutup mulut. Namun, ketika disorot kamera saat diperiksa, Aris M. Narang politikus PDI Perjuangan yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada pemilu 9 April lalu terlihat santai.
Bahkan, ia sesekali melambaikan tangan dan mengacungkan jempol sambil berkata. ”Buhan wartawan ini ribut banar pakai ngintip segala, kaya kami ini maling aja,” ungkap Aris M. Narang, seraya tertawa. Sebagaiamana suranya terekam kamera salah satu wartawan elektronik.
Seperti diberitakan sebelumnya, TAK mau dibilang tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi penyelewengan pada pos anggaran biaya pengembangan SDM tahun anggaran 2006 sebesar Rp 2,8 miliar di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Kejati Kalteng mulai membidik tiga Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
Mereka yang bakal menyusul masuk Rutan Klas II A Palangka Raya, yakni Ketua Dewan, Aris M. Narang dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Dewan, Yurikus Dimang dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Wakil Ketua, Jambran Kurniawa dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Kepala Kejati Kalteng, M Farella melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Johnnyzal P. Salim, ketiga ketua dewan tersebut diduga turut menikmati uang hasil korupsi di sekretariat dewan. ”Meski ada yang bekilah uang hasil korupsi tersebut tidak sempat digunakan karena dimasukkan dalam tabungan. Namun, bunga dari uang yang ditabung tersebut kan pasti ada, nah kalau demikian tetap saja disebut ikut turut menikmati,” katanya.
Selain ketiga ketua dewan, ucap Johnnyzal, yang juga bakal dijebloskan ke tahanan adalah sejumlah anggota dewan yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi, pasalnya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar di sekretariat dewan hampir melibatkan seluruh anggota dewan sebanyak 25 orang anggota.
”Dari berkas yang baru diserahkan, Senin (11/5) pagi kemarin oleh Bendahara Sekwan, Khairun Imah, menjadi petunjuk untuk menindak lanjuti pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, tidak menutup kemungkinan ketua, wakil ketua dan sejumlah anggota lainnya ikut terseret,” beber Johnnyzal.
Dikemukakannya, meskipun ada dari ketiga ketua yang bakal dipreiksa tersebut sudah mengembalikan uang hasil korupsi ke penyidik Kejati Kalteng, menurut Johnnyzal, tak menghapus sastus hukuman. Pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan hingga tuntas, pasalanya pengembalian uang hasil korupsi sudah terlambat, karena sudah masuk pada penyidikan kasus.
”Dengan mengembalikan uang hasil korupsi, berarti uang negara terselamatkan. Tetapi bukan berarti menghapus status hukuman, karena uang yang dikembalikan, kasus sudah masuk pada tahap penyidikan, hal yang berbeda ketika sebelum masuk pada penyidikan, kemungkinan bisa bebas,” jelasnya.
Menyinggung, kenapa hingga sekarang kedua tersangka dari lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah, belum juga ditahan, seperti ketiga tersangka lainnya. Johnnyzal, mengutarakan, kedua tersangka masih dibutuhkan keterangnya untuk mengungkap keterlibatan anggota dewan lainnya.
”Kita masih membutuhkan keterangan dan bukti lainnya dari mereka berdua. Oleh karenanya hingga saat ini belum juga ditahan, meski keduanya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya hari ini (kemaren, red) kita disodorkan setumpuk bukti terkait keterlibatan anggota lainnya,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar: