2 Feb 2009

Walhi Kalteng Kembali Sorot Penggusuran Kuburan

Segera Lakukan Penyidikan kepada PT. Mustika Sembuluh

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA- Ulah perusahaan besar sawit PT.Mustika Sembuluh, sudah tidak bisa ditolerir lagi, kali ini bukan hanya tanah dan kebun warga yang dirampas, tapi juga kuburan dan sandung ikut digusur.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, mencatat kuburan yang digusur, yang berada di desa Tanah Putih, Kecamatan Takawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, setidaknya sampai saat ini ada 5 dan 1 sandung dengan jumlah kepala yang didalanya sebanyak 8 kepala manusia.
“Sejak tahun 2005 sampai saat ini kuburan yang dibouldozer secara keji oleh PT. Mustika Sembuluh masih berantakan, bahkan disalah satu lokasi pekuburan dengan 2 kepala didalamnya telah dijadikan jalan diatasnya,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Senin (2/2) kemarin.
Menurut Satriadi, berdasarkan informasi yang ia terima dari ahli waris kuburan, Tarang bin Udil, kuburan telah digusur menjadi jalan kebun sawit pada blok MS-3/122 tersebut mengatakan. “Perusahaan dengan seenaknya mau memberikan konpensasi berupa uang sejumlah 90-an juta untuk 8 makam dimaksud, sedangkan secara moral mereka tidak mau bertangung jawab,” ungkapnya.
Pengaduan ahli waris lainnya, Umbung bin Jahun bahwa ada 6 makam dan sandung keluargnya yang juga mau diberikan penggantian oleh perusahaan bersama-sama dengan keluarga Tarang, tetapi mereka menolaknya.
Terkait dengan hal tersebut, ungkapnya, para ahli waris telah mengadukan perbuatan pidana perusakan kuburan tersebut ke Polres Kotim, mereka berharap agar Polres Kotim memang menjadi polisi rakyat, bukan polisi perusahaan.
Oleh karenanya, Walhi Kalteng meminta kepada Kapolres Kotawaringin Timur untuk segera menindaklanjuti laporan warga, dan segera melakukan penyidikan terhadap PT. Mustika Sembuluh yang telah melakukan penggusuran kuburan warga desa Tanah Putih.
“Apa yang telah dilakukan oleh PT. Mustika Sembuluh adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan kejahatan kemanusiaan. Pelaporan warga atas kasus ini kepada Polres Kotim wajib ditindak lanjuti penyidik secara cepat, tegas dan adil,” imbuhnya.
Walhi Kalteng menegaskan, PT.Mustika Sembuluh harus dihukum dan ada transparansi atas perkembangan kasusnya, dan Walhi Kalteng akan memonitoring perkembangan kasus ini.
“Kami juga meminta kepada aparat hukum untuk tidak membiarkan kejahatan korporasi terus terjadi secara sewenang-wenang dan memiskinkan rakyat, pihak Kepolisian harus adil dan tegas,” tegas mantan Direktur Eksekutif Yayasan Betang Borneo ini. (***)

Tidak ada komentar: