6 Feb 2009

Ribuan Petani Sawit Menjerit

Pola Kemitraan PT KSK di Sukamara Tidak Jelas

Oleh: Haris L

PALANGKA RAYA- Perusahaan kelapa sawit lagi-lagi berulah. Tak kurang dari 2.000 petani di Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara menjerit tak tentu arah. Pasalnya, pola kemitraan yang dibangun masyarakat dengan PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) ujung-ujungnya hanya membawa penderitaan.
Keluh kesah ribuan petani itu disampaikan kepada salah seorang anggota DPRD Provinsi Kalteng, Akhmad Subandi saat melakukan kunjungan beberapa hari terakhir. Menurut Subandi, petani setempat tidak merasakan manfaat dan tujuan dari pola kemitraan dengan perusahaan.
“Pasca pelunasan kredit petani Desember 2008, petani masih memiliki saldo cadangan, tabungan cadangan atau istilahnya escrow account. Tabungan tersebut harus diterima petani setelah lunas kredit, jauh dari harapan,” ungkap Subandi yang menghubungi Radar Sampit, Jumat (30/1) kemarin.
Dijelaskannya, uang milik petani itu disimpan di rekening KUD Beringin Jaya Balai Riam. Namun ternyata, pencairannya melalui KUD atas persetujuan 2.000 petani, susah didapat petani untuk mengambil haknya. Katanya, uang tersebut bersifat tabungan beku tidak bisa dicairkan dan tetap harus ada di rekening KUD, tidak terpengaruh krisis global.
Tidak itu saja, rintihan petani masih berlanjut dengan terbebaninya utang tanpa bunga kepada pihak PT KSK setelah kredit lunas. “Utang tersebut tidak masuk dalam MoU, dan tidak ada penjelasan lebih rinci kepada petani tentang utang tersebut untuk apa dan kenapa meski ada utang,” beber Subandi.
Begitu pula dari segi perlakuan tanaman sawit. Anggota Komisi C DPRD Kalteng bidang kesejahteraan rakyat itu menuturkan, petani dapat membandingkan dengan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) yang merupakan PKS provinsi tetangga Kalbar yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Balai Riam.
Dengan usia tanam yang sama, dan jenis humus tanah yang tidak jauh berbeda, hasil panennya sangat berbeda. Artinya, perlakuan tanaman dari segi pemupukan dapat dikatakan salah. Pembinaan kemitraan yang dilakukan PT KSK kepada petani selama ini boleh dikata tidak sesuai.
“Demikian pula dengan sertifikat tanah petani yang menjadi agunan kredit pada Bank Danamon Cabang Pontianak. Begitu kredit lunas mestinya petani menerima jaminan tersebut, tetapi PT KSK masih menahan dengan alasan tidak jelas. Sedangkan sertifikat tersebut bukan jaminan utang tanpa bunga, karena tidak ada di MoU,” tambah anggota dewan dari Fraksi PDIP yang tak lagi ikut mencaleg ini.
Subandi mengatakan, saat ini beredar rumor negatif tentang perusahaan sawit PT KSK. Gara-gara sertifikat warga ditahan, berkembang kabar dan muncul kekhawatiran para petani bahwa ada kemungkinan sertifikat tersebut dijaminkan lagi tanpa sepengetahuan petani.
Ia menyarankan, PT KSK harusnya menjelaskan kepada petani dan Pemda Sukamara hal yang sebenarnya. Bukan malah membalikkan fakta atau menutup-nutupi tentang pola kemitraan yang ada dalm MoU.
“Kita bersyukur Pemda Sukamara masih dapat memfasilitasi untuk menjadi mediasi dalam permasalahan ini dengan berada di tengah. Tetapi, alangkah lebih bijaksananya Pemda dapat menunjukkan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah dengan mendudukkan persoalan yang sebenarnya,” imbuh Subandi.
Anggota dewan dari Dapil III Kobar, Lamandau dan Sukamara itu berharap, Pemda dapat mengkaji ulang tentang pola kemitraan. Sebab ujung-ujungnya hanya pemanfaatan dan pembodohan petani, yang menambah derita panjang dan jumlah masyarakat miskin di wilayah Kalteng, bukan malah meningkatkan kesejahteraan petani. (***)

Tidak ada komentar: