24 Feb 2009

Gubernur Segera Audit Perusahan di Kalteng


Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin teras Narang mengungkapkan, pemerintah provinsi akan melakukan legal audit terhadap perusahaan pertambangan maupun perkebunan di wilayah Kalteng.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk menghasilkan perusahaan investasi yang transparan dan taat pada azas hukum serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Audit hukum dan kepatuhan ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Ini dilakukan untuk menyempurnakan izin yang sudah dikeluarkan, misalnya perijinan ada yang belum lengkap administrasinya atau belum sempurna persyaratannya,” ujarnya, di Palangka Raya, kemarin.
Gubernur menandaskan, audit penting dilakukan karena untuk menunjukkan pada daerah lain bahkan dunia internasional, bahwa Kalteng professional terhadap pengelolaan investasi dan tegas terhadap investor yang hanya ingin mengeruk SDA di Kalteng tanpa memperhatikan azas hukum dan undang-undang.
Dengan begitu, lanjutnya, investor dari luar akan tertarik untuk berinvestasi di Kalteng, karena Kalteng menjamin kepastian hukum investor sesuai aturan yang berlaku, sehingga, investor pun bisa menjalankan investasinya dengan aman.
“Dengan semakin berminatnya investor ke Kalteng, akan memerikan nilai tambah bagi daerah ini. Ekonomi yang kita lakukan adalah ekonomi yang berkelanjutan, kita tak mengejar target tapi kualitas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalteng, Moses Nicodemus mengatakan audit terhadap perusahaan tambang di Kalteng akan dimulai pada Maret mendatang. Perusahaan yang akan diaudit sebanyak 471 usaha tambang, terdiri dari 5 kontrak karya, 15 perjanjian kerja sama pengusahaan batu bara, dan 451 kuasa pertambangan.
”Pelaksanaan legal audit tersebut akan memakan waktu selama 6 bulan, yaitu dari Maret hingga Agustus 2009, mencakup perusahaan tambang di 12 kabupaten/kota, minus Sukamara dan Pulang Pisau,” ungkapnya.
Dikatakannya, parameter yang akan diaudit mengacu pada UU No 11 Tahun 1967 junto UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana dalam pasal 65, ayat 1 menyebutkan, usaha pertambangan wajib memenuhi persyaratan adminstrasi, teknis lingkungan dan finansial.
Sekedar mengingatkan, tahun lalu, Gubernur pernah mencabut 54 perijinan yang ada di Kabupaten Barito Utara, diantaranya 43 kuasa pertambangan (KP) dan 11 perijinan perkebunan di daerah Kotawaringin Timur, Seruyan dan beberapa daerah kabupaten lainnya.
Pencabutan tersebut dikarenakan tidak lengkapnya masalah administrasi dan proses kepengurusan terhadap ijin yang dikeluarkan. “Pencabutan ijin ini bukan berarti menghilangkan hak perusahaan, namun hak tersebut akan tetap diprioritaskan, asalkan semua persyaratan administrasi bisa dibenahi dan disempurnakan,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: