9 Feb 2009

Maharani Datang Temui Kejati Kalteng

Minta Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Dugaan 22 Proyek Fiktif di Lamandau

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Lantaran merasa tak pernah diperiksa, Maharani salah seorang dari 15 Direktur Perusahan kontraktor kasus dugaan 22 proyek fiktif di Kabupaten Lamandau yang disebut-sebut sudah diperiksa Tim penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, merasa gerah.
Secara inisiatif, didampingi kuasa hukumnya, Aminudin, SH datang Menemui Kepala Kejati Kalteng, HM Syabrani Guzali SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasib SH, untuk minta klarifikasi, namun berbuah penolakan dari pihak Kejati.
Penolakan tersebut mengundang amarah Maharani, yang saat itu didampingi pengacara dan sejumlah rekan kerjanya. Menurut Maharani, ia datang untuk meminta penjelasan pihak Kejati Kalteng, lantaran namanya juga disebut-sebut, padahal ia belum pernah diperiksa.
”Saya datang meminta klarifikasi Kejati. Dalam pemberitaan ada 15 Direktur Perusahan Kontraktor yang diperiksa terkait dengan 22 proyek. Padahal sampai saat ini saya belum pernah diperiksa,” ujarnya, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, kemarin.
Maharani meragukan keseriusan Kejati Kalteng mengungkap kasus dugaan 22 proyek fiktif di Kabupaten Lamandau. Dikatakannya, meski diusut, ia yakin tidak terlibat mengingat salah satu dari 22 paket proyek yang disebut fiktif tersebut, bebar-benar telah dilaksanakannya, bahkan hingga sampai saat ini sisa pembayaran masih mengendap di Pemda sebesar Rp 300 juta.
”Sampai saat ini, dari hitung-hitungan sisa pembayaran atas pengerjaan proyek tersebut belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar kurang lebih Rp. 300 Juta. Nah bagaimana mungkin proyek tersebut dibilang fiktif, bahkan bukti fisiknyapun terlihat jelas dilapangan,” ungkapnya, seraya meminta pemda melunasi sisa pembayaran kepada nya.
Terpisah, Kepala Kejati Kalteng melalui Aspidsus. Mengungkapkan pihaknya enggan menemui Maharani, hal tersebut sangat tidak etis bagi penegak hukum disaat memeriksa kahus. ”Kita memang menolak bertemu. Tetapi yang pasti kasus ini sudah ada ditangan kita, dan tinggal dikembangkan dengan melengkapi bukti-bukti sebelum sebelum ada keputusan lebih lanjut,” imbuhnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tim penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengungkap kasus dugaan 22 proyek fiktif di Kabupaten Lamandau bekerja cepat. Sekitar 15 direktur kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten itu dipanggil dan diperiksa, Rabu (27/1).
Pemeriksaan itu hampir berjalan satu hari. Pemeriksaan dibagi dalam empat ruang di Pidsus Kejati. Kajati Kalteng HM Syabrani Guzali SH MH melalui Aspidsus Yuqaiyum Hasib SH menjelaskan kontraktor itu dipanggil sebagai saksi.
Untuk materi pertanyaan masih belum diutarakan Aspidsus, namun pemeriksaan terlihat berjalan tegang. Salah seorang kontraktor yang dibincangi Kalteng Pos menyebutkan proyek yang dilaksanakan di Lamandau sudah sesuai prosedur baik laporan dan keadaan dilapangan.
“Kami sudah mengerjakan, kalaupun ada laporan mesti ditelusuri dulu jangan-jangan foto yang dilaporakan tahun 2008 sedangkan pengerjaan proyek sudah rampung tahun 2007. Jika rusak masih wajar karena mengerjakan jalan perlu beberapa tahap,” jelas seorang direktur kontraktor berinisial HA ini saat menunggu giliran diperiksa.
Sebagai informasi, Kejati Kalteng menyelidiki kasus dugaan proyek fiktif di Lamandau. Untuk proses benar tidaknya ada dugaan proyek fiktif Kejati membentuk tim.
Aspidsus pernah mengatakan kalau sudah saksi-saksi diperiksa, akan turun langsung ke lapangan melihat proyek yang dilaporkan. “Karena saya belum lihat entah fiktif atau tidak,” tukasnya.
Dugaan kasus 22 proyek fiktif ini mencuat setelah Asintel Kejati menyebut sedang menangani dugaan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamandau. (***)

Tidak ada komentar: