18 Feb 2009

Polres Kotim Dilaporkan ke Mabes Polri


Oknum Angggota Diduga Becking Illegal Logging

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap praktek illegal logging diwiyah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polers Kotim dilaporkan LSM Isen Mulang Pantang Mundur ke Mabes Polri.
Menurut Sekretaris LSM Isen Mulang Pantang Mundur, Purnama Imeng, illagl logging saat ini masih marak di wilayah Kotim karena diduga dibecking oleh oknum sejumlah angggota Polisi dari Polres Kotim, oleh karena itu pihaknya melaporkan ke Mabes Polri.
”Dari hasil temuan kami dilapangan disimpulkan bahwa terjadi pembiaran illegal logging oleh aparat kepolisian dari Polres Kotim. Oleh karena itu kami langsung melaporkan Polres Kotim ke Mabes Polri, dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Selasa (17/2) kemarin.
Purnama Imeng mencontohkan, berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan sejumlah anggota Polisi sedang berada diatas kapal yang sedang memuat kayu illegal. Meski polisi tau kayu tersebut illegal tidak berbuat apa-apa bahkan bersembunyi didalam kapal ketika melihat tim investigasi.
”Beberapa waktu lalu kami menemukan KLM. Salabah Keluarga, milik H. Muhtar di Sungai Paring Kecamatan Cempaga. Dalam kapal tersebut ditemukan kayu ukuran ekspor sebanyak kurang lebih 1000 M³ dan diatas kapal tersebut telah ada sekitar 10 orang anggota Kepolisian dari Polres Kotim,” ungkapnya.
Temuan lain, katanya, masih di Sungai Paring pihaknya juga menemukan KLM. Amanah Setia dengan muatan kayu olahan sebanyak 600 M³, milik seorang cukong kayu atas nama Pinlok, yang beralamat di Jl. Iskandar, samping Toko Subur.
”Dalam pengakuan ABK ternyata kayu hanya dibekali dokumen FA-KO, sedangkan kayunya berasal dari tebangan masyarakat. Namun demikian aksi mereka aman karena mendapat becking dari anggota Polisi dari Polres Kotim,” tutur Purnama Imeng.
Masih di Sungai Paring, pihaknya juga menemukan sebuah kapal dengan nama KLM. Samudra Setia yang juga sedang memuat kayu olahan sebanyak 128 M³ milik saudara Yanto yang juga memakai dokumen FA-KO Aspal, namun juga tidak ditidak oleh aparat kepolisian.
”Masih banyak temuan terhadap illegal logging di wilayah hukum Polres Kotim yang hingga saat ini masih berjalan, tanpa ada tindakan dari pihak aparat kepolisian,” ungkap Caleg DPRD Kalteng nomor urut 1, Dapil Kalteng 1 dari PKP Indoensia ini. (***)

Tidak ada komentar: