Oleh: Vivin Gusta
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan bukti adanya permulaan yang cukup, terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2006 di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya. Penyalahgunaan dana ini terjadi pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 2.879.250.000.
“Perbuatan ini melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian Negara, tepatnya Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Kepala Kejati Kalteng HM Syabrani Guzali SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqoyium Hasib SH serta Kasi Penuntutan Nur Slamet SH MH, Selasa (2/12).
Bukti tersebut, kata Yuqo, dikuatkan setelah Kejati memeriksa 20 orang saksi. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Kejati tidak pernah mempetieskan dugaan penyimpangan dana di DPRD Kota.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Riau ini pun menjelaskan kronologis penyimpangan dana yang terjadi. Menurutnya, dana sebesar dua miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya digunakan tidak sesuai ketentuan. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh DPRD Kota Palangka Raya yang telah mengeluarkan keputusan No.188.4.43/13/DPRD/2006 yang menetapkan biaya penyiapan raperda pengkajian dan telaah perda, biaya koordinasi dan konsultasi dan biaya kegiatan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, yang masuk ke dalam Biaya Pengembangan SDM pada anggaran Sekertariat DPRD Kota Palangka Raya TA 2006.
“Telah terjadi penyimpangan penggunaan biaya pengembangan sumber daya manusia oleh Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya yang pada pelaksanaannya digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota palangka raya dalam kegiatan-kegiatan penyiapan raperda pengkajian dan telaah perda, biaya koordinasi dan konsultasi dan biaya kegiatan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD yang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas dengan bukti surat tugas pimpinan DPRD, SPPD dan bukan termasuk untuk pengembangan SDM,” paparnya.
Ditambahkannya, perincian kegiatan SDM yang dibayarkan berupa uang transportasi, lupsum, tunjangan representasi, dan bantuan biaya dimana kegiatan yang dibayarkan tersebut bukan termasuk dalam kegiatan pengembangan SDM. Tidak sesuai peruntukannya dan melawan hukum.
Di tempat terpisah, Syahrani menegaskan perkembangan kasus tersebut menepis tudingan sudah dipetieskannya dugaan peyimpangan dana di dewan kota.
“Kejati tidak pernah mempetieskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kota Palangka Raya. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menduga kasus ini dipetieskan, hal tersebut sama sekali tidak benar. Kami terus melakukan penyelidikan dan berupa menuntaskannya,” tegas Syahrani. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar