18 Feb 2009

Contreng, Silang dan Garis Mendatar, Dianggap Syah


Penandaan Surat Suara Pemilu 2009



Oleh: Alfrid Uga


PALANGKA RAYA-Mengantisipasi meningkatnya angka kerusakan surat sura akibat perubahan model penandaan surat suara dari coblos ke contreng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan revisi peraturan KPU nomor 35 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemberian Suara.
Dalam revisi KPU tersebut, menurut anggota KPU Kalteng, Awongganda W Halijar, selain pemberian tanda contreng (√) pada surat suara, diakomodir juga Penandaan silang (x) dan garis mendatar (-) sebagai penandaan yang sah. Sedangkan penandaan lebih dari satu kali dianggap tidak sah.
Meski demikian, dalam sosialisasi KPU akan tetap memperkenalkan tanda contreng dan dilakukan hanya sekali. “Pemberian tanda contereng, tanda silang dan tanda garis mendatar pada nama caleg dianggap syah,” ujar Awong, kepada Radar Sapit di ruang kerjanya, Sabtu (14/2) kemaren.
Akan tetapi, ungkap mantan anggota KPU Kabupaten Barito Selatan ini. Penandaan lebih dari satu kali, misalnya di peberian tanda di nama Caleg dan gambar partai saat ini sedang diusulkan KPU dalam Perbuhan Perundang-Undangan (Perpu) Undang-Undang Nomor 10 tentang pencoblosan hanya satu kali.
”KPU telah mengusulkan dalam Perpu agar pemberian tanda pada suart suara bisa dua kali. Hal tersebut untuk mengantisipasi tingkat kerusakan suarat suara akibat kebingan para pemilih. Namun apabila tidak dikeluarkan Perpu oleh pemerintah, suart suara akan pasti banyak terjadi kerusakan,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan meningkatnya angka masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya alias Golput. Diakui Awong hal itu akan terjadi, yang pertama akibat kurangnya sosialisasi KPU terhadap masyarakat, mengingat dana sosialisasi hingga bulan Februari 2009 juga belum turun.
”Kita terpaksa sosialisasi ke masyarakat menggunakan dana talangan. Hal tersebut tentu mengganggu jadwal sosialiasi, yang seharusnya untuk mencapai hasil yang optimal dilakukan sosialisasi jauh-jauh hari,” jelas pria lajang ini.
Selain minimnya sosialisasi oleh KPU, pad saat hari pemilihan, 9 April 2009 merupakan hari yang diliburkan, sedangkan pada hari Jumat merupakan hari raya keagamaan, yakni Jumat Agung (tanggal merah, red). Sedangkan hari Sabtu merupakan hari libur bagi sebagain PNS terutama PNS pertikal, belum lagi ditambah hari Minggu.
Dengan demikian ada empat hari libur, sehingga kemungkinan orang-orang khususnya yang diperkotaan akan lebih baik libur keluar daerah. Hal ini mengakibatkan banyak yang tidak menggunakan hak pilih, khususnya masyarakat ditingkat perkotaan.
”Khusus untuk orang nasrani Jumat Agung merupakan hari yang suci dan sakral. Oleh karenanya, Jumat Agung dimanfaatkan untuk pulang kedaerah asal dalam rangka perayaan Jumat Agung tersebut. Inilah salah satu faktor menambah angka Golput pada Pemilu 2009 nanti,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: