22 Feb 2009

Airud Amankan Ribuan Log Kayu Illegal


Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Air dan Udara (Airud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan warga Keluarahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya telah mengamankan sedikitnya 3000 potong kayu log illegal.
Informasi dari warga setempat, saat ini kayu-kayu log illgal tersebut diamankan oleh pihak kepolisian dari Pos Polisi (Pospol) Airud Polda Kalteng, dan telah ditambatkan di Sungai Rungan, anak Sungai Kahayan atau sekitar 15 kilometer dari Kota Palangka Raya.
Ketika informasi ini di konfirmasikan oleh sejumlah wartawan, baik cetak mapun elektronik dengan pihak Pospol Airud Polda Kalteng yang berada di Pos Pahandut, Pelabuhan Rambang, yang disebut selaku aparat yang mengamankan kayu-kayu loger illegal tersebut, menolak memberi keterangan.
Bahkan terkesan menutup-nutupi, meski saat ditanya tidak juga menyebutkan bahwa informasi warga Kelurahan Petuk Ketimpun tersebut tidak benar. ”Maaf saya tidak tahu,” ujar Komandan Pospol Airud Polda Kalteng, kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/2) kemarin.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari 2009 pihak Pospol Airud juga mengamankan kayu olahan illegal sebanyak kurang lebih 10 M³ yang diangkut menggunakan dua buah Kelotok.
Informasi kayu-kayu olehan jenis papan dan balog tersebut berasal dari daerah Tanjung Pinang yang dibawa ke Palangka Raya untuk dipasok ke sejumlah galangan di Kota Palangka Raya, namun keburu ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditambat di Pahandut seberang.
Saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartwan dengan pihak Pospol Airud Polda Kalteng ketika itu, Komandan Pospol juga menolak memberi keterangan, meski barang bukti terlihat di Pahandut Seberang.
Berbagai dugaan yang muncul akibat ketertutupan pihak aparat kepolisian. Kayu-kayu illegal tersebut sengaja diamankan yang kemudian dilelang untuk memperoleh dokumen legal hasil lelang. Hal ini tentu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di kota Palangka Raya, yang beberapa bulan ini disebut-sebut kayu mulai langka.
Sebelumnya Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Kalteng, mensinyalir aparat kepolisian menangkap kayu-kayu illegal merupakan bagian dari modus illegal loging itu sendiri.
“Dengan ditangkapnya kayu-kayu illegal tersebut, kemudian dilelang secara otomatis kayu tersebut menjadi legal dan dapat beredar dengan bebas dipasaran. Hal ini dapat dikatakan bagian dari modus illegal loging itu sendiri,”ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Satriadi, beberapa waktu lalu. (***)

Tidak ada komentar: