22 Feb 2009

Sedikitnya 10 Rubu Warga Kalteng Kehilangan Hak Pilih

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Lebih dari sepuluh ribu warga di Kalimantan Tengah (Kalteng) dipastikan kehilangan hak pilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 nanti. Hal ini disebabkan usulan penambahan daftar pemilih baru yang diajukan KPU kabupaten/kota, ditolak oleh KPU Provinsi Kalteng karena Daftar Pemilh Tetap (DPT) sudah ditetapkan
Menurut Anggota KPU Kalteng yang membidangi masalah hubungan antar lembaga, data dan informasi, Edy Winarno mengatakan, hampir setengah dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng mengusulkan penambahan DPT, namun dia mengaku tak ingat berapa jumlah keseluruhan usulan dari tiap kabupaten/kota tersebut.
“Yang saya tahu hanya Palangka Raya sekitar 5.000 orang, Barito Utara sekitar 4.000. Kalau data persis se-Kalteng saya tak tau, karena usulan itu (penambahan DPT) tak bisa ditindaklanjuti, lantaran tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU No 2 Tahun 2009,” ujarnya kepada Radar Sampit, di Palangka Raya kemarin.
Diungkapkannya, KPU Kalteng tak berani melakukan revisi DPT jika tak ada dasar hukumnya dan sesuai SK KPU pusat, yakni nomor 2 Tahun 2009, yang telah menetapkan DPT untuk Kalteng sesuai hasil ferivikasi sebelumnya sebanyak 1.495.635.
“Usulan penambahan dari Kabupaten/Kota akan ditampung untuk Pemilihan Presiden mendatang, karena KPU harus melakukan pemuktahiran data kembali,” katanya.
Edy menandaskan, alasan KPU kabupaten/kota mengajukan daftar pemilih tambahan karena terjadi kesalahan saat pendataan sebelumnya, sehingga KPU mengusulkan kembali agar daftar pemilih ditambah. Namun, usulan yang masuk tersebut, setelah DPT ditetapkan sehingga tak bisa diproses.
Disisi lain, KPU Kalteng khawatir usulan daftar pemilih tersebut bukan warga setempat, namun hanya mobilisasi warga dari daerah lain. Selain itu, KPU juga khawatir hal tersebut merupakan strategi Caleg atau Parpol tertentu, dengan membawa massa dari luar daerah untuk dimasukkan dalam DPT Kalteng agar bisa meraup suara lebih banyak.
“Karena kekhawatiran seperti itu, kami tak bisa menindaklanjutinya, disamping tak ada payung hukumnya,” tandasnya. (***)

Tidak ada komentar: