18 Feb 2009

Polda Kalteng Amankan 9 Pucuk Senjata Ilegal


Hasil Operasi Sebulan Steet Crime

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Dalam sebulan operasi kriminalitas jalanan atau steet crime yang digelar Polda Kalteng, setidaknya berhasil mengamankan 9 pucuk senjata ilegal, uang sebanyak Rp 13 juta lebih dan 19 unit motor curian dari berbagai daerah hukum Polres se-Kalteng.
Selain itu juga Polda Kalteng mengamankan 24 buah senjata tajam (sajam), 217 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek, 119 liter arak produksi lokal, hand pone 3 buah , kalung emas seberat 2 gram, dan kunci T sebanyak 5 buah.
Menurut Wakapolda Kalteng, Kombes Pol. Drs Irsan Wijaya, operasi digelar bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kalteng, khususnya dalam memberikan rasa aman sehingga masyarakat terhindar dari segala bentuk kejahatan.
”Polda Kalteng berkomitmen dan peduli dengan keamanan, dan keselamatan masyarakat seluruh Kalteng, itulah tujuan dari operasi yang kita gelar selama 30 hari tersebut,” ujar Irsan, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Senin (16/2) kemarin.
Dijelaskannya, sasaran operasi memeng difokuskan pada kriminalitas jalanan, seperti pencurian tindak kekerasan (Curas), yakni perampokan, perampasan, penjambretan, dan penodongan. Selain itu pencopetan, dan pencurian kendaraan bermotor.
”Sasaran lain pemerasan, penganiayaan, minuman keras (miras) dan pengerusakan terhadap aset negara mapun barang milik orang lain,” jelas mantan Kasubdit Minregident Dit Lantas Babinkam Polri, Mabes Polri ini.
Wakapolda Kalteng menandaskan, keberhasilan Polda Kalteng dalam melaksanakan operasi kriminalitas jalanan tidak terlepas dari dukungan masyarakat luas di Kalteng, oleh karenanya, Wakapolda Kalteng mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalteng.
”Peran serta masyarakat memegang kunci dari pada keberhasilan Polda Kalteng. Tanpa peran serta masyarakat belum tentu Polda mampu melaksanakan operasi yang begitu singkat dengan hasil yang memuaskan,” tandasnya.
Wakapolda Kalteng yang didampingi Karo Operasi, Kombes Pol. Jhoni Tangkudung, mengungkapkan dari hasil operasi tersebut, ditemukan 51 kasus, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 173 orang. ”Jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 46 orang, sedangkan yang dibina 127 orang,” ungkapnya.
Ditanya mengenai sejumlah pejabat dan pengusaha yang masih memegang senjata api. Wakapolda Kalteng menegaskan, izin memegang senjata api bagi umum sudah dihapuskan, bila masih ditemukan adanya aknum pejabat atau pengusaha masih menyimpan atau memegang senjata api, berarti senjata api yang disimpan merupakan senjata api illegal alias tanpa izin Polri.
”Seingat saya beberapa waktu lalu izin memegang dan menyimpan senjata api bagi umum sudah dihapuskan. Dan kepada pemilik senjata api kita minta untuk ditipkan kepada Polri, kalau ada yang masih menyimpan atau memegang kemungkinan belum ditarik, atau pemilik tidak menyerahkan, yang pasti itu tidak ada izin dari Polri,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: