23 Feb 2009

Perda BOS Tunggu Inisiatif Eksekutif

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, membidangi Kesehatan dan Pendidikan, Subandi, S.Sos mengungkapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Menurut Subandi, pihak dewan kota masih menunggu inisiatif dari eksekutif untuk mengajukan Rancangan Perda (Raperda) BOS tersebut. Namun demikian ia memahamai pihak eksekutif terlambat mengajukan Raperda mengingat hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pusat tentang apa yang diatur didalam Perda BOS tersebut.
”Kita masih menunggu inisiatif eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengajukan terlebih dulu kepada kita Raperda BOS tersebut. Setelah diajukan baru dibahas bersama-sama nantinya,” ujar Subandi, kepada Radar Sampit ketika ditemui diruang komisi, kemarin.
Subandi menandaskan, Perda BOS sangat penting dan mendesak, hal tersebut untuk mengatur penggunaan BOS mingat hingga saat ini masih terjadi penyalah gunaan anggaran oleh pihak sekolah, meski sudah jelas peruntukannya.
Ditanya, mengingat keberadaan Perda BOS penting dan mendesak, apakah perlu inisiatif dari legislatif untuk mengajukan Raperda dan lalu membahasnya bersama eksekutif. Dikatakannya hal tersebut bisa saja dilakukan, namun tetap terkendala petunjuk teknis yang hingga saat ini belum ada dari pemerintah pusat.
”Bisa saja secara inisiatif dewan melakukan penyusunan Raperda lalu membahasnya. Tetapi yang menjadi persoalan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis tentang itu dari pusat,” tandasnya.
Sementara itu Anggota Komisi III, Sugianto SP menambahkan, secara pribadi mapun kelembagaan ia setuju dengan Perda BOS, hal tersebut menurutnya penting agar pelaksanaan BOS didaerah betul-betul terkontrol. ”Dengan adanya Perda BOS, diharapkan betul-betul terkontrol dalam pelaksanaanya, yang selama ini terkesan sulit mengeontrolnya,” tambah Sugianto.
Sugianto berharap, pemerintah pusat bisa secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang Perda BOS tersebut agar nantinya Perda yang disusun oleh daerah tidak keluar dari rel yang ada.
”Selama ini kita hanya mendapat informasi daerah bisa membuat Perda BOS, tetapi tidak diberikan petunjuk teknisnya. Untuk itu kita tunggulah dari pusat,” imbuhnya. (***)

Tidak ada komentar: