PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried
Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah
menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah
hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas,
Selasa (31/7) kemarin.
"Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya
sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal
335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU
No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7)
siang.
Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil
rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan
Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng
Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat
yang seharusnya dijadikan panutan itu.
"DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak
sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang
harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi
Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi.
Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami
tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian
juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau
wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan
hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran.
Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya
diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya
diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini,
apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran.
Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai
(STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah
dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan,
punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya,
bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada
wartawan," ujar Rudyanti.
Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan,
jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana
diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum.
"Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala
tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti.
Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki
tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga
jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan
cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman.
"Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak
pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses.
Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya
lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya
pakai hak jawab," ucap Yanti.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan,
jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh
informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi
public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak
berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena
dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa
diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih
informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg
dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut.
"Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski
kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya
menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi
dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng
juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam
kasus ini," tegas Satriadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat
dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena
bernada tidak aktif. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar