27 Agu 2012

 
PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas, Selasa (31/7) kemarin. "Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal 335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7) siang. Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat yang seharusnya dijadikan panutan itu. "DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi. Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran. Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini, apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran. Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya, bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada wartawan," ujar Rudyanti. Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan, jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum. "Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti. Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman. "Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses. Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya pakai hak jawab," ucap Yanti. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan, jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut. "Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam kasus ini," tegas Satriadi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena bernada tidak aktif. (tim)

Tidak ada komentar: