27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Tingkat kepercayaan masyarakat adat terhadap lembaga kedemangan di wilayah ini masih relatif baik. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus hukum yang didahului dengan penyelesaian secara adat. Setidaknya, dalam sebulan ini, ada sekitar 11 perkara yang masuk ke meja Demang Kepala Adat, Kecamatan Kurun. Menurut Damang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun yang baru dilantik pada 25 Juni lalu oleh Bupati Gunung Mas, hingga pertengahan Juli, pihaknya menangani sedikitnya 11 perkara adat. Diantaranya; 10 kasus perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 1 perkara tanah. Lebih lanjut dia mengatakan, dari 10 perkara rumah tangga yang ditangani tersebut, didominasi masalah kekerasan/atau penganiayaan terhadap istri oleh suami, perceraian dan perselingkuhan, dimana kasus perselingkuhan tersebut baik yang dilakukan oleh istri maupun oleh suami. "Untuk perkara rumah tangga hanya satu yang berakhir dengan perceraian," jelas Yehuda I Emun, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7) siang. Lebih lanjut Yehuda menjelaskan, terkait dengan kasus perceraian secara adat yang ditangani oleh Kantor Lembaga Kedemangan Kurun, secara kelembagaan pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak (suami dan istri). Namun, keduanya bersisikukuh bercerai. "Suami istri telah dipanggil. Bahkan di hadapan anak-anaknya, dinasihati. Harapannya agar keduanya menyadari tentang nasib anaknya bila bercerai nanti. Tapi justeru keduanya di hadapan anak malah bersikeras bercerai," ucap Yehuda. Pada kesempatan sebelumnya, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menyebutkan, tugas dan fungsi Demang sangat penting. Sebab Demang mempunyai beban untuk melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan lembaga kedemangan yang dipimpinnya. Selain itu, juga menegakan hukum adat dengan menangani kasus atau sengketa berdasarkan hukum adat dan dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat yang merupakan peradilan adat terakhir. "Demang juga sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum adat," kata Hambit. (alf)

Tidak ada komentar: