27 Agu 2012

 
PALANGKA RAYA - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dialami Alfrid Uga, Wartawan Kalteng Pos Biro Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa tak hanya masuk ke ranah hukum positif dan telah dilaporkan ke Polres Gumas, tapi juga masuk ke ranah hukum adat. Hal ini disebabkan, dalam ancaman yang dikirim melalui pesan singkat (SMS), diduga tidak hanya melanggar Pasal 335 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan menghalang-halangi kebebasan pers memperoleh informasi. Namun, juga terkait dengan kepatutatan sebagai suku yang berbudaya dan beradat. Dimana dalam pesan singkat yang diterima saudara Alfrid Uga melalui nomor 081352714295 yang dikirim menggunakan nomor 081310043662 yang diyakini kebenaranya milik Benie R Rasa, berisikan kata-kata sumpah serapah yang sangat menyinggung kehormatan seorang ibu dan seluruh keluarga dari Alfrid Uga. Oleh karena itu, ayah dari Alfrid Uga Dilay Gara berencana mengadukan Benie R Rasa ke Kantor Kedemangan Kuala Kurun, terkait sumpah serapah yang dilontarkan oknum anggota wakil rakyat yang terhormat tersebut. "Siang tadi (kemaren siang, red) saya, orangtua Alfrid Uga telah mendatangi Kantor Kedemangan di Jalan Sangkurun. Sayangnya kantor tutup," ucap Dilay Gara, ketika dibincangi Kalteng Pos via telepon, Kamis (2/8) sore. Dikatakan Dilay, kata-kata tidak etis yang dilontarkan Benie sangat menyinggung kehormatan keluarga dan patut mendapat sanksi adat (singer), dari lembaga adat yang nantinya akan diputuskan oleh Demang Kepala Adat. "Soal sanksi, Damang Kepala Adat sangat memahami. Mudah-mudahan keputusan Dmang berpihak kepada keadilan bukan kepada jabatan yang diemban Benie R Rasa," tutur Dilay, seraya mengatakan hari ini berkas laporan kepada Damang disampaikan bila kantornya buka. Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung SH yang dihubungi Kalteng Pos terkait tindaklanjut dari laporan Uga mengenai persoalan acaman tersebut, masih belum berhasil dihubungi. (tim)

Tidak ada komentar: