PALANGKA RAYA - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dialami
Alfrid Uga, Wartawan Kalteng Pos Biro Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang
dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa tak hanya
masuk ke ranah hukum positif dan telah dilaporkan ke Polres Gumas, tapi
juga masuk ke ranah hukum adat.
Hal ini disebabkan, dalam ancaman yang dikirim melalui pesan singkat
(SMS), diduga tidak hanya melanggar Pasal 335 dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4
dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan
menghalang-halangi kebebasan pers memperoleh informasi. Namun, juga
terkait dengan kepatutatan sebagai suku yang berbudaya dan beradat.
Dimana dalam pesan singkat yang diterima saudara Alfrid Uga melalui
nomor 081352714295 yang dikirim menggunakan nomor 081310043662 yang
diyakini kebenaranya milik Benie R Rasa, berisikan kata-kata sumpah
serapah yang sangat menyinggung kehormatan seorang ibu dan seluruh
keluarga dari Alfrid Uga.
Oleh karena itu, ayah dari Alfrid Uga Dilay Gara berencana mengadukan
Benie R Rasa ke Kantor Kedemangan Kuala Kurun, terkait sumpah serapah
yang dilontarkan oknum anggota wakil rakyat yang terhormat tersebut.
"Siang tadi (kemaren siang, red) saya, orangtua Alfrid Uga telah
mendatangi Kantor Kedemangan di Jalan Sangkurun. Sayangnya kantor
tutup," ucap Dilay Gara, ketika dibincangi Kalteng Pos via telepon,
Kamis (2/8) sore.
Dikatakan Dilay, kata-kata tidak etis yang dilontarkan Benie sangat
menyinggung kehormatan keluarga dan patut mendapat sanksi adat (singer),
dari lembaga adat yang nantinya akan diputuskan oleh Demang Kepala
Adat.
"Soal sanksi, Damang Kepala Adat sangat memahami. Mudah-mudahan
keputusan Dmang berpihak kepada keadilan bukan kepada jabatan yang
diemban Benie R Rasa," tutur Dilay, seraya mengatakan hari ini berkas
laporan kepada Damang disampaikan bila kantornya buka.
Sementara itu, Kapolres Gumas AKBP Sihar M Manurung SH yang dihubungi
Kalteng Pos terkait tindaklanjut dari laporan Uga mengenai persoalan
acaman tersebut, masih belum berhasil dihubungi. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar