KUALA KURUN - Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan
bencana diharapkan akan semakin baik. Karena pemerintah pusat dan
pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat
tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap awal dalam upaya ini adalah
mengenali/mengidentifikasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana.
Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas telah melakukan
pemetaan wilayah rawan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Gumas.
Menurut Kepala BPBD Kabupaten Gumas, M Rusdi, hasil dari pemetaan
wilayah tersebut kini telah dibuat dalam bentuk data base dan telah
dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
Namun demikian lanjut Rusdi hingga sampai sekarang pihaknya belum
mendapat pemberitahuan secara resmi apakah format data base yang di
laporkan oleh pihaknya tersebut perlu ada perubahan atau tidak dari
BNPB. "Secara lisan pihak BNPB menilai positif data yang telah dibuat
tersebut. Untuk Kalimantan Tengah, baru Pemerintah Daerah Kabupaten
Gumas yang telah membuatkan peta rawan bencana di wilayahnya
masing-masing," jelas Rusdi, ketika dibincangi Kalteng Pos di ruang
kerjanya, Kamis (26/7).
Lebih lanjut dikatakan Rusdi, berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan
bencana yang di lakukan sejak bulan Maret lalu, hampir seluruh kecamatan
di Kabupaten Gumas masuk dalam kategori rawan bencana banjir dan
kebakaran. "Umumnya, Kabupaten Gumas rawan banjir dan kebakaran," rinci
Rusdi.
Mengenai rinci Desa/Kelurahan mana yang rawan banjir dan kebakaran,
Rusdi mengaku belum berani mengeksposnya mengingat hingga saat ini
dirinya belum menyampaikan laporan secara resmi kepada Bupati Gumas.
"Karena data ini untuk kepentingan publik, saya akan ekspos setelah
melapor kepada Bapak Bupati nantinya," tukasnya. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar