27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Dengan ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 24Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, maka penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan akan semakin baik. Karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana dilakukan secara terarah mulai pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap awal dalam upaya ini adalah mengenali/mengidentifikasi terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana. Untuk tahap awal, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gumas telah melakukan pemetaan wilayah rawan bencana di seluruh wilayah Kabupaten Gumas. Menurut Kepala BPBD Kabupaten Gumas, M Rusdi, hasil dari pemetaan wilayah tersebut kini telah dibuat dalam bentuk data base dan telah dilaporkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta. Namun demikian lanjut Rusdi hingga sampai sekarang pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi apakah format data base yang di laporkan oleh pihaknya tersebut perlu ada perubahan atau tidak dari BNPB. "Secara lisan pihak BNPB menilai positif data yang telah dibuat tersebut. Untuk Kalimantan Tengah, baru Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas yang telah membuatkan peta rawan bencana di wilayahnya masing-masing," jelas Rusdi, ketika dibincangi Kalteng Pos di ruang kerjanya, Kamis (26/7). Lebih lanjut dikatakan Rusdi, berdasarkan hasil pemetaan wilayah rawan bencana yang di lakukan sejak bulan Maret lalu, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Gumas masuk dalam kategori rawan bencana banjir dan kebakaran. "Umumnya, Kabupaten Gumas rawan banjir dan kebakaran," rinci Rusdi. Mengenai rinci Desa/Kelurahan mana yang rawan banjir dan kebakaran, Rusdi mengaku belum berani mengeksposnya mengingat hingga saat ini dirinya belum menyampaikan laporan secara resmi kepada Bupati Gumas. "Karena data ini untuk kepentingan publik, saya akan ekspos setelah melapor kepada Bapak Bupati nantinya," tukasnya. (alf)

Tidak ada komentar: