KUALA KURUN - Sebagain aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
(Pemkab Gumas), baik di wilayah ibu kota kabupaten, kecamatan dan desa
digugat keabsahannya oleh masyarakat. Kasus tanah tempat pembangunan
Pasar Baru dan Komplek pembangunan kantor pemerintah Kecamatan Kahayan
Hulu Utara misalnya, kini digugat oleh ahli waris pemilik tanah.
Bahkan, kasus Pasar Baru Kuala Kurun, gugatan dimenangkan oleh penggugat
dalam hal ini ahli waris tanah. Akibatnya Pemkab Gumas dihukum dengan
membayar ganti rugi kepada ahli waris hingga miliaran rupiah.
Agar hal ini tidak terjadi pada aset kecamatan dan desa, Bupati Gumas
Hambit Bintih mengingatkan kepada semua aparat pemerintah baik di desa
mau pun di kecamatan supaya secepatnya mendata keberadaan aset milik
Pemkab Gumas.
"Pendataan aset itu penting, supaya keberadaan aset tersebut jelas.
Dengan demikian dapat meminimalkan terjadinya gugat menggugat antara
masyarakat dengan pemerintah. Aset milik Pemkab Gumas, baik bangunan
sekolah, rumah ibadah, tanah dan sebagainya yang berada di desa maupun
di kecamatan di kelurahan, harus segera di inventarisasi," ucap Hambit.
Menurut bupati, dengan semakin berkembangnya Kabupaten Gumas, tentunya
segala sesuatu memiliki harga, sehingga sangat rawan terhadap gugatan,
tidak terkecuali gugatan terhadap aset milik Pemkab Gumas. "Dampak dari
Gumas ini semakin maju,bila statusnya tidak jelas, apalagi persoalan
hibah, maka akan rawan terhadap gugatan," ungkap Hambit.
Lebih lanjut bupati mengingatkan kepada masyarakat, terkait permasalahan
sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara
sesama masyarakat. Alangkah bijaknya jika di selesaikan secara
musyawarah dan mufakat. Dengan demikian lanjut Hambit, akan mempermudah
dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Bila ada permasalahan tanah, jangan terburu-buru diselesaikan melalui
jalur hukum atau ke pengadilan. Sebab yang namanya berperkara tidak
mudah apalagi perkara perdata, tentu sangat menyita waktu dan pikiran
bagi pihak-pihak yang berperkara," pesan bupati. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar