27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Sebagain aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas), baik di wilayah ibu kota kabupaten, kecamatan dan desa digugat keabsahannya oleh masyarakat. Kasus tanah tempat pembangunan Pasar Baru dan Komplek pembangunan kantor pemerintah Kecamatan Kahayan Hulu Utara misalnya, kini digugat oleh ahli waris pemilik tanah. Bahkan, kasus Pasar Baru Kuala Kurun, gugatan dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris tanah. Akibatnya Pemkab Gumas dihukum dengan membayar ganti rugi kepada ahli waris hingga miliaran rupiah. Agar hal ini tidak terjadi pada aset kecamatan dan desa, Bupati Gumas Hambit Bintih mengingatkan kepada semua aparat pemerintah baik di desa mau pun di kecamatan supaya secepatnya mendata keberadaan aset milik Pemkab Gumas. "Pendataan aset itu penting, supaya keberadaan aset tersebut jelas. Dengan demikian dapat meminimalkan terjadinya gugat menggugat antara masyarakat dengan pemerintah. Aset milik Pemkab Gumas, baik bangunan sekolah, rumah ibadah, tanah dan sebagainya yang berada di desa maupun di kecamatan di kelurahan, harus segera di inventarisasi," ucap Hambit. Menurut bupati, dengan semakin berkembangnya Kabupaten Gumas, tentunya segala sesuatu memiliki harga, sehingga sangat rawan terhadap gugatan, tidak terkecuali gugatan terhadap aset milik Pemkab Gumas. "Dampak dari Gumas ini semakin maju,bila statusnya tidak jelas, apalagi persoalan hibah, maka akan rawan terhadap gugatan," ungkap Hambit. Lebih lanjut bupati mengingatkan kepada masyarakat, terkait permasalahan sengketa tanah, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara sesama masyarakat. Alangkah bijaknya jika di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian lanjut Hambit, akan mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Bila ada permasalahan tanah, jangan terburu-buru diselesaikan melalui jalur hukum atau ke pengadilan. Sebab yang namanya berperkara tidak mudah apalagi perkara perdata, tentu sangat menyita waktu dan pikiran bagi pihak-pihak yang berperkara," pesan bupati. (alf)

Tidak ada komentar: