27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52 tahun 2012, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun menggelar berbagai kegiatan. Salah satunya, sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (17/7). Menurut Kepala Kejari Kurun Bambang Supriambodo, dalam sosialisasi tersebut juga berlangsung acara pembentukan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di Taman Kota Kuala Kurun, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Kuala Kurun. Adapun, elemen masyarakat yang terlibat, selain dari Korps Adhiaksa sendiri, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Anggota DPRD Kabupaten Gumas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang, tukang parkir hingga tukang ojek yang ada di Kuala Kurun. "Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52, Kejari Kurun akan menggelar acara sosialisasi, bekerjasama dengan Pemkab Gumas. Dalam acara tersebut sekaligus pembentukan Jaringan Masyarakat Anti KKN di Kabupaten Gumas," jelas Bambang, panggilan akrab dari Bambang Supriambodo ketika dibincangi Kalteng Pos, di ruang kerjanya, Selasa (17/7) pagi. Lebih lanjut dijelaskan Bambang, acara sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Gumas, Hambit Bintih. Dalam kesempatan itu, bupati akan menyampaikan sambutan singkatnya dihadapan masyarakat terkait dengan Anti KKN. "Disela-sela acara dibagikan kaos dan stiker yang bertuliskan himbauan anti KKN," ucap Bambang. (alf)

Tidak ada komentar: