KUALA KURUN - Menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52 tahun 2012, jajaran
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kurun menggelar berbagai kegiatan. Salah
satunya, sosialisasi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bekerjasama dengan Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu
(17/7).
Menurut Kepala Kejari Kurun Bambang Supriambodo, dalam sosialisasi
tersebut juga berlangsung acara pembentukan Jaringan Masyarakat Anti
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pelaksanaan kegiatan berlangsung di
Taman Kota Kuala Kurun, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang
ada di Kota Kuala Kurun.
Adapun, elemen masyarakat yang terlibat, selain dari Korps Adhiaksa
sendiri, diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Polri, Anggota
DPRD Kabupaten Gumas, tokoh agama, tokoh masyarakat, pedagang, tukang
parkir hingga tukang ojek yang ada di Kuala Kurun.
"Dalam rangka menyambut Hari Bakti Adhiaksa ke-52, Kejari Kurun akan
menggelar acara sosialisasi, bekerjasama dengan Pemkab Gumas. Dalam
acara tersebut sekaligus pembentukan Jaringan Masyarakat Anti KKN di
Kabupaten Gumas," jelas Bambang, panggilan akrab dari Bambang
Supriambodo ketika dibincangi Kalteng Pos, di ruang kerjanya, Selasa
(17/7) pagi.
Lebih lanjut dijelaskan Bambang, acara sosialisasi tersebut dihadiri
Bupati Gumas, Hambit Bintih. Dalam kesempatan itu, bupati akan
menyampaikan sambutan singkatnya dihadapan masyarakat terkait dengan
Anti KKN. "Disela-sela acara dibagikan kaos dan stiker yang bertuliskan
himbauan anti KKN," ucap Bambang. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar