27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Gumas, melalui juru bicaranya Haji Rahmasyah membeberkan, masih ada beberapa catatan dan penjelasan dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah yang hingga tahun 2011 lalu belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gumas yang disampaikan Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan yang menjadi kendala untuk penyelesaian tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tersebut tahun 2010, hanya semata-mata terkait waktu yang tersedia. Waktu yang tersedia dimaksud, yaitu waktu yang diberikan BPK RI untuk menerima rekonsiliasi dari Pemerintah Kabupaten Gumas sangat terbatas. Sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian tindak lanjut tersebut. Di samping itu, ada rekomendasi yang memerlukan waktu untuk penyelesaiannya. "Terkait tindakan-tindakan kesalahan berulang kali yang dilakukan oleh SKPD, berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI terhadap LKPD, telah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten yang mana di dalam pelaksanaannya harus melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan ketentuan keuangan dan kepegawaian," jelas Arton, belum lama tadi. Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI-P terkait dengan penurunan target PAD tahun 2011 dari Rp20 miliar lebih menjadi Rp17 milyar lebih, diakibatkan dari transisi antara Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Ada beberapa komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak dapat dipungut lagi oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, antara lain; pelayanan administrasi (leges), label minuman beralkohol, SIUP, SITU dan TDP," jelas wabup di hadapan para peserta rapat paripurna. (alf)

Tidak ada komentar: