KUALA KURUN - Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Gumas, melalui juru bicaranya
Haji Rahmasyah membeberkan, masih ada beberapa catatan dan penjelasan
dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan
Tengah yang hingga tahun 2011 lalu belum diselesaikan oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Gumas.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gumas yang disampaikan Wakil Bupati
Gumas Arton S Dohong mengatakan yang menjadi kendala untuk penyelesaian
tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan
Kalimantan Tersebut tahun 2010, hanya semata-mata terkait waktu yang
tersedia.
Waktu yang tersedia dimaksud, yaitu waktu yang diberikan BPK RI untuk
menerima rekonsiliasi dari Pemerintah Kabupaten Gumas sangat terbatas.
Sehingga mengakibatkan tertundanya penyelesaian tindak lanjut tersebut.
Di samping itu, ada rekomendasi yang memerlukan waktu untuk
penyelesaiannya. "Terkait tindakan-tindakan kesalahan berulang kali yang
dilakukan oleh SKPD, berdasarkan hasil pemantauan BPK-RI terhadap LKPD,
telah diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten yang mana di dalam
pelaksanaannya harus melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan
ketentuan keuangan dan kepegawaian," jelas Arton, belum lama tadi.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PDI-P terkait dengan penurunan target PAD
tahun 2011 dari Rp20 miliar lebih menjadi Rp17 milyar lebih, diakibatkan
dari transisi antara Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 dengan
keluarnya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.
"Ada beberapa komponen pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak
dapat dipungut lagi oleh Pemerintah Kabupaten Gumas, antara lain;
pelayanan administrasi (leges), label minuman beralkohol, SIUP, SITU dan
TDP," jelas wabup di hadapan para peserta rapat paripurna. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar