KUALA KURUN - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memiliki 12 kecamatan,
setelah diresmikannya Kecamatan Rungan Barat yang merupakan hasil
pemekaran dari Kecamatan Rungan, Senin (23/7) lalu. Kecamatan Rungan
Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3
tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Rungan Barat.
Peresmian dilakukan oleh Bupati Gumas Hambit Bintih yang ditandai dengan
penandatangan prasasti, pembukaan selubung Kantor Kecamatan Rungan
Barat dan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan yang baru.
Serta penyerahan surat hibah tanah tempat pembangunan kantor dari
masyarakat melalui Kepala Desa Rabambang, Ibu Kota Kecamatan Rungan
Barat yang dalam waktu dekat akan beralih status menjadi Kelurahan
Rabambang.
Bupati Gumas ketika itu didampingi Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong,
Ketua DPRD Gumas Haji Gumer dan Wakil Ketua DPRD Gumas Andar Ardi, serta
sejumlah anggota DPRD Gumas. Selain itu hadir mendampingi, Anggota FKPD
Kabupaten Gumas, diantaranya Kejari Kurun Bambang Supriambodo, Kapolres
Gumas, AKBP Sihar M Manurung dan Komandan Kodim 1011/KLK Letkol Arm
Mochammad Erwansjah.
Hambit menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota
DPRD Kabupaten Gumas yang telah mendukung eksekutif sehingga lahirnya
Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan
Rungan Barat yang merupakan kecamatan pemekaran kedua dari Kecamatan
Rungan, setelah Kecamatan Rungan Hulu.
"Kita patut memberikan aplaus kepada seluruh anggota dewan atas
kerjanya," ucap bupati seraya mengajak seluruh undangan yang hadir
ketika itu. Dikatakan bupati, Kecamatan Rungan Barat memiliki 11
pemerintahan desa dan 1 dusun, diantaranya, Desa Hujung Pata, Desa
Tumbang Jalemu, Tumbang Kajuei, Jalemu Raya, Jalemu Masulan, Desa
Mangkawuk, Desa Rabambang, Tajahan Antang, Tumbang Kuayan, Tusang Raya,
Tumbang Langkah, Tumbang Bahanei dan Dusun Tatas Ranggau.
Lebih lanjut dikatakan bupati, tujuan dari pembentukan Kecamatan Rungan
Barat ini tentunya mewujudkan aspirasi masyarakat guna mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan pembangunan,
mempercepat pengembangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, imbuh bupati bukanlah suatu hal yang
mudah, tetapi diperlukan dukungan dan partisipasi, tekat, semangat dan
rasa kebersamaan serta gotong royong yang tinggi dari seluruh
masyarakat. "Saya sampaikan kepada seluruh Camat, jangan meragukan
Kecamatan Rungan Barat. Karena Kecamatan Rungan Barat desa tetapi wajah
kota," tukas bupati.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Peresmian Kecamatan Rungan Barat,
yang juga Asisten I Setda Gumas, Isaskar dalam sambutannya menjelaskan,
pelaksanaan peresmian Kecamatan Rungan Barat relatif cepat jika
dibandingkan kecamatan pemekaran lainnya di Kabupaten Gumas.
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) sejak 1 Agustus 2012 mendatang telah diberlakukan
Moratorium pembentukan kecamatan di seluruh Indonesia. "Oleh karena itu,
begitu di tetapkan Perda 3/2012, langsung dilantik pejabat Camat dan
diresmikannya Kecamatan Rungan Barat untuk memulai seluruh kegiatan
administrasi," jelas Isaskar. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar