27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini memiliki 12 kecamatan, setelah diresmikannya Kecamatan Rungan Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Rungan, Senin (23/7) lalu. Kecamatan Rungan Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Rungan Barat. Peresmian dilakukan oleh Bupati Gumas Hambit Bintih yang ditandai dengan penandatangan prasasti, pembukaan selubung Kantor Kecamatan Rungan Barat dan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kecamatan yang baru. Serta penyerahan surat hibah tanah tempat pembangunan kantor dari masyarakat melalui Kepala Desa Rabambang, Ibu Kota Kecamatan Rungan Barat yang dalam waktu dekat akan beralih status menjadi Kelurahan Rabambang. Bupati Gumas ketika itu didampingi Wakil Bupati Gumas Arton S Dohong, Ketua DPRD Gumas Haji Gumer dan Wakil Ketua DPRD Gumas Andar Ardi, serta sejumlah anggota DPRD Gumas. Selain itu hadir mendampingi, Anggota FKPD Kabupaten Gumas, diantaranya Kejari Kurun Bambang Supriambodo, Kapolres Gumas, AKBP Sihar M Manurung dan Komandan Kodim 1011/KLK Letkol Arm Mochammad Erwansjah. Hambit menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gumas yang telah mendukung eksekutif sehingga lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Rungan Barat yang merupakan kecamatan pemekaran kedua dari Kecamatan Rungan, setelah Kecamatan Rungan Hulu. "Kita patut memberikan aplaus kepada seluruh anggota dewan atas kerjanya," ucap bupati seraya mengajak seluruh undangan yang hadir ketika itu. Dikatakan bupati, Kecamatan Rungan Barat memiliki 11 pemerintahan desa dan 1 dusun, diantaranya, Desa Hujung Pata, Desa Tumbang Jalemu, Tumbang Kajuei, Jalemu Raya, Jalemu Masulan, Desa Mangkawuk, Desa Rabambang, Tajahan Antang, Tumbang Kuayan, Tusang Raya, Tumbang Langkah, Tumbang Bahanei dan Dusun Tatas Ranggau. Lebih lanjut dikatakan bupati, tujuan dari pembentukan Kecamatan Rungan Barat ini tentunya mewujudkan aspirasi masyarakat guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan pembangunan, mempercepat pengembangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut, imbuh bupati bukanlah suatu hal yang mudah, tetapi diperlukan dukungan dan partisipasi, tekat, semangat dan rasa kebersamaan serta gotong royong yang tinggi dari seluruh masyarakat. "Saya sampaikan kepada seluruh Camat, jangan meragukan Kecamatan Rungan Barat. Karena Kecamatan Rungan Barat desa tetapi wajah kota," tukas bupati. Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Peresmian Kecamatan Rungan Barat, yang juga Asisten I Setda Gumas, Isaskar dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan peresmian Kecamatan Rungan Barat relatif cepat jika dibandingkan kecamatan pemekaran lainnya di Kabupaten Gumas. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sejak 1 Agustus 2012 mendatang telah diberlakukan Moratorium pembentukan kecamatan di seluruh Indonesia. "Oleh karena itu, begitu di tetapkan Perda 3/2012, langsung dilantik pejabat Camat dan diresmikannya Kecamatan Rungan Barat untuk memulai seluruh kegiatan administrasi," jelas Isaskar. (alf)

Tidak ada komentar: