27 Agu 2012

 
KUALA KURUN - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang belum mencapai target dalam perolehan pendapatan asli daerah (PAD) terancam akan diberi sanksi. Semua SKPD, pada triwulan kedua tahun ini minimal harus mencapai target 50 persen dari target yang ditetapkan pada 2012 ini. Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gumas Rein R Cypier berharap, kepada semua SKPD bisa memenuhi target sebagaimana yang diharapkan. Dibeberkannya, berdasarkan hasil rekapitulasi PAD Kabupaten Gumas tahun 2012 sampai dengan 29 Juni lalu, ada sejumlah SKPD yang belum mencapai target minimal 50 persen dari target yang dibebani. SKPD yang belum mencapai target, yakni; Dinas PU, ditargetkan sebesar Rp580 juta, baru terealisasi 13,73 persen. Berikutnya, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dari ditargetkan sebesar Rp200 juta, capaian realisasi 0 persen. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditargetkan sebesar Rp400 juta, realisasi baru tercapai Rp39,71 persen. Distemben dari target sebesar Rp2,02 miliar, realisasi baru tercapai Rp 19,38 persen. Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) ditargetkan sebesar Rp15 juta, realisasi baru tercapai 4 persen. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ditargetkan sebesar Rp30 juta, realisasi baru tercapai 30,67 persen. Badan Lingkungan Hidup (BPH) di targetkan sebesar Rp75 juta, capaian realisasi 48,68 persen. "Dinas Pendidikan, ditargetkan sebesar Rp20 juta, capaian realisasi nol persen dan Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas ditargetkan sebesar Rp10 juta, realisasi penerimaan baru mencapai 42,92 persen," beber Kadispenda Kabupaten Gumas, Rein R Cypier, Jumat (10/8) lalu. Rein menambahkan, khusus kepada SKPD yang dibebani target yang cukup besar, selain dinas yang dipimpinnya, yang hingga Triwulan II belum mencapai target setoran ke kas daerah untuk meningkatkan PAD, seperti Dinas PU dan Distamben agar berupaya keras untuk, agar target bias tercapai. "Kalau Diskoperindag, berdasarkan penjelasan dari Plt Kadisperindag, Bapak Margori Limin, kendala belum tercapai target lantaran Perda tentang pengaturan penjualan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini belum juga disahkan. Namun, Diskoperindag yakin, hingga akhir tahun realisasi tercapai 100 persen," tutur Rein, seraya mengatakan apa yang diungkapkan Plt Diskoperindag saat rapat beberapa waktu lalu. Kepada Dinas PU, Rein berharap agar peningkatan PAD melalui penerimaan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di tingkatkan. Pasalnya, pembangunan perumahan, khususnya di dalam kota Kuala Kurun cukup marak. "PU harus agresif. Begitu melihat orang menumpuk batu belah saja, langsung didatangani dan ditanyakan, apakah sudah mengurus IMB atau belum. Kalau belum diarahkan agar mengurus IMB," ucap Rein. (alf)

Tidak ada komentar: