KUALA KURUN - Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) yang belum mencapai
target dalam perolehan pendapatan asli daerah (PAD) terancam akan diberi
sanksi. Semua SKPD, pada triwulan kedua tahun ini minimal harus
mencapai target 50 persen dari target yang ditetapkan pada 2012 ini.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten
Gumas Rein R Cypier berharap, kepada semua SKPD bisa memenuhi target
sebagaimana yang diharapkan.
Dibeberkannya, berdasarkan hasil rekapitulasi PAD Kabupaten Gumas tahun
2012 sampai dengan 29 Juni lalu, ada sejumlah SKPD yang belum mencapai
target minimal 50 persen dari target yang dibebani.
SKPD yang belum mencapai target, yakni; Dinas PU, ditargetkan sebesar
Rp580 juta, baru terealisasi 13,73 persen. Berikutnya, Dinas Koperasi
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), dari ditargetkan sebesar
Rp200 juta, capaian realisasi 0 persen.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditargetkan sebesar
Rp400 juta, realisasi baru tercapai Rp39,71 persen. Distemben dari
target sebesar Rp2,02 miliar, realisasi baru tercapai Rp 19,38 persen.
Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) ditargetkan
sebesar Rp15 juta, realisasi baru tercapai 4 persen. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) ditargetkan sebesar Rp30 juta, realisasi
baru tercapai 30,67 persen. Badan Lingkungan Hidup (BPH) di targetkan
sebesar Rp75 juta, capaian realisasi 48,68 persen.
"Dinas Pendidikan, ditargetkan sebesar Rp20 juta, capaian realisasi nol
persen dan Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas ditargetkan sebesar Rp10
juta, realisasi penerimaan baru mencapai 42,92 persen," beber Kadispenda
Kabupaten Gumas, Rein R Cypier, Jumat (10/8) lalu.
Rein menambahkan, khusus kepada SKPD yang dibebani target yang cukup
besar, selain dinas yang dipimpinnya, yang hingga Triwulan II belum
mencapai target setoran ke kas daerah untuk meningkatkan PAD, seperti
Dinas PU dan Distamben agar berupaya keras untuk, agar target bias
tercapai.
"Kalau Diskoperindag, berdasarkan penjelasan dari Plt Kadisperindag,
Bapak Margori Limin, kendala belum tercapai target lantaran Perda
tentang pengaturan penjualan Minuman Beralkohol yang hingga saat ini
belum juga disahkan. Namun, Diskoperindag yakin, hingga akhir tahun
realisasi tercapai 100 persen," tutur Rein, seraya mengatakan apa yang
diungkapkan Plt Diskoperindag saat rapat beberapa waktu lalu.
Kepada Dinas PU, Rein berharap agar peningkatan PAD melalui penerimaan
retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) di tingkatkan. Pasalnya,
pembangunan perumahan, khususnya di dalam kota Kuala Kurun cukup marak.
"PU harus agresif. Begitu melihat orang menumpuk batu belah saja,
langsung didatangani dan ditanyakan, apakah sudah mengurus IMB atau
belum. Kalau belum diarahkan agar mengurus IMB," ucap Rein. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar