27 Agu 2012

KUALA KURUN - Umumnya orang yang tidak memiliki penghasilan tetap, enggan menulis status pekerjaannya di KTP. Yang tertulis pekerjaannya "swasta" kendati yang bersangkutan adalah petani. Kata petani kurang keren disebutkan, bahkan melekat dengan label miskin,  dan ini harus dihapus.
Cap petani miskin ternyata tidak semua itu benar. Banyak diantara petani kaya raya, tanpa bekerja banting tulang, namun memiliki penghasilan tetap, bahkan penghasilan per bulan melebihi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Contohnya, petani kelapa sawit di sejumlah daerah di Indonesia. Banyak petani kelapa sawit sukses, dari 2 hektar menjadi ratusan hektar. Ada juga penghasilannya mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Tidak heran bila kemudian, banyak para PNS yang tinggal di kota, pada akhirnya berlombalomba membeli perkebunan kelapa sawit karena dinilai kebun sawit sebagai bentuk deposito yang menghasilkan uang secara mudah tiap bulan. Bagi yang tidak mampu, tak harus membeli lahan perkebun kelapa sawit. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perusahan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi PBS kelapa sawit membangun kebun bagi masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan. Salah satu PBS kelapa sawi t yang memi l iki komitmen membangun kebun bagi masyarakat, adalah PT Berkala Maju Makmur (BMB). Lokasi perkebunan ini berada di dua kecamatan, Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang mel iput i 13 desa, masing-masing Kecamatan Kurun 8 desa dan Kecamatan Tewah 5 desa. Sebagai bukti dari komitmen PT BMB, kendati belum beroperasi, Senin (6/8) lalu, PT BMB mengundang perwakilan dari 13 desa yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun. Acara yang dikemas dalam bentuk sosialisasi rencana pembangunan kepala sawit PT BMB tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Gumas yang diwakili oleh Kepala Distambun, Ringkai R Dohong. Berkesempatan hadir Direktur Utama PT BMB beserta jajaran manajemen dan camat dari dua Kecamatan tersebut, beserta perangkat Lurah dan Kepala Desa dari 13 desa. Manejer Kebun, Saut M Pasaribu kepada Kalteng Pos menjelaskan, maksud dan tujuan dari acara sosialisasi tersebut untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada setiap pihak yang terkait dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit PT BMB, terutama bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan kebun "Terutama sekali masyarakat pemilik lahan untuk bisa mengetahui dan memahami secara detail rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan oleh PT BMB yang berkaitan dengan rencana pembangunan kebun kelapa sawit di tempat itu," jelasnya. Dalam kesempatan itu juga disampaikan terkait dengan kewajiban PT BMB membangun perkebunan bagi masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan yang dimiliki PT BMB, sebagaimana yang diatur dalam Permentan. Mekanismenya dengan sitem "Bapak Angkat" melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit. Masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi PBS kelapa sawit PT BMB akan dibantu pembiayaan pembangunannya, maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK), mulai dari pembuakaan lahan (land Clearing), pengadaan bibit, penanaman, pemeliharaan hingga sampai dengan panen nantinya. "Perusahan inti, atau Bapak Angkat, bertanggung jawab mengupayakan sumber dana perbankan untuk plasma dan bertindak selaku avalist, serta proses pengembalian utang petani plasma. Dalam melaksanakan pola kemitraan ini akan dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban dan penyelesaian perselisihan yang diketahui oleh Bupati Gumas," tukasnya Dengan demikian artinya, masyarakat tak memerlukan biaya untuk membangunan perkebunan kelapa sawit. Semua menjadi tanggung jawab dari Bapak Angkat yang memiliki perkebunan inti tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh penghas i lan tambahan, bisa menjadi buruh dikebunnya sendiri. Tentunya tetap dibawah pengawasan pihak tenaga profesional dari PT BMB. Atas jasanya, pekerja sekaligus pemilik kebun upahnya dibayar melalui Koperasi Kebun Plasma Kelapa Sawit, sesuai dengan ketentuan dalam sistem pengupahan di Indonesia. Tapi bagi para petani kelapa sawit yang tak ingin menjadi buruh dikebunya sendiri dan memilih pekerjaan lain, kebun tetap terawat. Disaat kebun kelapa sawit panen, setiap kilogram tandan buah segar kelapa sawit yang dijual, pemilik tetap memperoleh pembagian keuntungan yang setiap tahunnya bertambah besar. (alf/al)
 
KUALA KURUN - Kendati bertugas di daerah pelosok, tetapi soal kemampuan tidak jauh beda dengan mereka yang tinggal dan bertugas di kota. Terbukti dari hasil uji kompetensi guru (UKG) online yang diikuti oleh 440 peserta guru dan pengawas di seluruh Kabupaten Gumas yang sebagian besar berasal dari pelosok, namun hasilnya cukup maksimal. Kepala Dinas Pendidikan Gumas Agung Sera melalui Kepala Bidang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan (PSNP) Didiansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Gumas, nilai yang diraih para guru peserta UKG mampu memenuhi standar nilai yang ditentukan yakni 4,3. Hasil yang dicapai tersebut lanjutnya, sesuai dengan standar nasional. Namun demikian katanya, apabila mengacu pada hasil pelaksanaan UKG di Provinsi Bali, kemungkinan besar standar nilai mengalami penurunan yakni sekitar 3,4 maka hasil pelaksanaan untuk wilayah Kabupaten Gunung Mas sangat memuaskan. Pasalnya, rata-rata nilai yang dicapai peserta di Bali mencapai 40 hingga 67. "Secara umum sesuai dengan hasil yang disampaikan lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Untuk Kabupaten Gumas hasil UKG yang dicapai cukup memuaskan," tukas Didiansyah kepada wartawan, Senin lalu. Lebih lanjut dikatakannya, jika dilihat dari hasil pelaksanaan UKG nilai yang dicapai rata-rata diatas 40. Maka diyakini peserta UKG di Kabupaten Gumas, banyak yang berhasil. "Memang untuk pelaksanaan UKG perdana yang diikuti guru dan pengawas dilaksanakan secara mendadak, sehingga apabila sebagian mendapat hasil belum maksimal merupakan hal yang wajar," imbuhnya. Didiansyah menambahkan, pengumuman hasil pelaksanaan UKG nantinya akan diserahkan kepada masing-masing peserta yang mengikuti UKG beberapa waktu lalu, pihaknya terus berupaya untuk mempertahankan hasil yang telah dicapai. Sekaligus mempertahankan hak-hak yang telah diperoleh oleh guru dan pengawas yang telah memperoleh sertifikasi. "Kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada guru maupun pengawas yang nantinya gagal dalam UKG. Dengan, mengikutkan mereka pada pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan," tukasnya. (alf)
 
PALANGKA RAYA - Ancaman yang dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Benie R Rasa kepada Wartawan Kalteng Pos Biro Gumas Alfried Uga berbuntut panjang. Pasalnya, sebagai insan pers yang sudah menjalankan tugasnya dengan benar, Uga membawa kasus tersebut ke ranah hokum, dan secara resmi Uga menyampaikan laporannya ke Pores Gumas, Selasa (31/7) kemarin. "Hari ini saya menyampaikan berkas laporan ke Polres Gumas. Sebelumnya sudah saya konsultasikan, ada dua pokok perkara yang dilaporkan. Pasal 335 dari KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 4 dari UU No 40/1999 tentang Pers," terang Uga kepada Kalteng Pos, Selasa (31/7) siang. Terkait statmen bernada ancaman kepada Wartawan yang dilakukan wakil rakyat tersebut, mendapat tanggapan dari beberapa tokoh Adat dan Akademisi. Diantaranya datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad yang sangat menyayangkan sikap dari seorang wakil Rakyat yang seharusnya dijadikan panutan itu. "DAD menyesalkan ancaman dari wakil ketua DPRD itu, karena tidak sepantasnya untuk dikatakan olehnya sebagai seorang Wakil Rakyat yang harus beretika dalam berbicara," tegas Ketua DAD Kalteng saat dibincangi Kalteng Pos, Selasa (31/7) pagi. Sabran juga mengatakan, sudah seharusnya kedua belah pihak bisa memahami tugas masing-masing. "Dia juga harus memahami tugas wartawan, demikian juga sebaliknya. Ya intinya harus memahami tugas masing-masing dan Kalau wakil rakyat itu merasa keberatan dengan pemberitaan, silahkan gunakan hak jawabnya sesuai yang diatur dalam UU Pers," kata Sabran. Menyingkapi permasalahan ini, Sabran Acmad menyarankan sebaiknya diselesaikan dengan baik, untuk mendapatkan solusi terbaik. "Sebaiknya diselesaikan baik-baik dan jangan terlalu dipolemikan permasalahan ini, apalagi hingga ke ranah hukum," tukas Sabran. Secara terpisah, Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Rudyanti D Tobing SH MHum mengatakan, kebebasan pers sudah dilindungi UU Pers. Kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, punya hak jawab. "Seharusnya wakil ketua DPRD memakai hak jawabnya, bukan mengancam dan melontarkan kata-kata yang tidak etis kepada wartawan," ujar Rudyanti. Dosen yang sedang menempuh program Doctor Ilmu Hukum ini menguraikan, jika Indonesia merupakan negara hokum, sehingga semua aspek kehidupana diatur oleh hukum dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum. "Tidak perduli apakah itu wartawan atau anggota dewan, dalam segala tindakan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh ada hukum rimba," kata Rudyanti. Ditambahkannya, Wartawan itu jangan dijadikan musuh, karena memiliki tugas untuk membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga jika ada informasi yang dianggap kurang benar, gunakan hak jawab dengan cara yang elegan dan intelek. Jangan dengan sumpah serapah dan ancaman. "Dengan mengancam dan berkata kasar sudah bisa dikategorikan tindak pidana dan juga menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Suatu berita dimuat dalam surat kabar itu sudah melalui beberapa proses. Jangan dong wartawannya yang diintimidasi, tetapi lihat dulu prosesnya lalu baca secara lengkap konteks pemberitaannya, kalau kurang pas, ya pakai hak jawab," ucap Yanti. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Satriadi mengatakan, jika di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat berhak memperoleh informasi dan diatur melalui UU No.14/2008 ttg Keterbukaan informasi public, sehingga selaku pejabat publik (wakil Ketua DPRD;red) tidak berhak menghalang-halangi publik untuk mengetahui informasi karena dengan sikap dan caranya yang mengancam wartawan tersebut, bisa diartikan dengan upaya untuk mnghalangi keterbukaan informasi. Terlebih informasi yang disampaikan bukan kategori yang dikecualikan ataupun yg dirahasiakan sebagaimana pasal 17 UU 14/2008 tersebut. "Selaku pejabat publik,tidak bisa menghindar dari sorotan publik meski kasus ini belum dikategorikan sengketa informasi. Namun, upaya menghambat dan menghalang-halangi publik untuk mendapatkan informasi dengan upaya pengancaman, sudah masuk pelanggaran hukum dan KI Kalteng juga mendukung upaya hukum yang akan ditempuh wartawan tersebut dalam kasus ini," tegas Satriadi. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gumas Benie R Rasa saat dihubungi melalui phoneselnya masih belum berhasil dihubungi, karena bernada tidak aktif. (tim)