Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Sampit
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA- Nasib 22 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan periode 1999-2004 ditentukan dalam sepekan ini. Para pengempang uang rakyat senilai Rp. 1,5 Milyiar lebih ini, dengan modus pengalihan anggaran tunjangan kesehatan anggota dewan menjadi asuransi jiwa purnabakti, bakal meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Sampit, Kotawaringin Timur.
Saat ini 7 berkas dari 22 orang mantan anggota wakil rakyat yang terhormat tersebut, telah diselesaikan kemaren oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaliamantan Tengah (Kalteng) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit untuk melengkapi berkas penuntutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, M Yusuf, SH. MH kepada sejumlah wartawan dalam acara ramah tamah dan perkenalan antara pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan sejumlah wartawan di Palangka Raya, Jumat (15/10).
“Hari ini (kemaren, red) kita telah menyelesaikan 7 berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPRD Kabupaten Katingan. Dalam waktu yang tidak lama lagi kita akan limpahkan ke Kejari Sampit untuk melengkapi berkas penuntutan di Pengadilan negeri Sampit,” ungkap Yusuf, yang kala itu didampingin Wakil Kejati Kalteng, Aspidsus, Asintel dan Plt. Penkum Kejati Kalteng.
Menurut Kajati Kalteng, selain memfokuskan penyidikan dan pemberkasan kasus korupsi di DPRD Kabuapten Katingan, menurut Kejati Kalteng pihaknya juga memfokuskan pada penyidikan kasus DAK/DR di Kabupaten Kotim. “Setelah menetapakan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim sebagai tersangka, kita membidik perusahan rekanannya,” beber Kejati.
Sekedar untuk diketahui, sejak bulan Januari lalu Kejati Kalteng mememeriksa satu persatu dari 23 orang manatan anggota DPRD Kabuapten Katingan sebagai saksi, dan ditingkatkan satatusnya sebagai tersangka pada bulan Mei di lanjutkan dengan pemberkasan berkas hingga kemaren sudah final.
Di antara sejumlah nama mantan anggota DPRD itu, terdapat sejumlah nama yang saat ini masih duduk di DPRD Katingan, serta terdapat juga nama salah seorang perwira polisi dari Polda Kalteng yang juga mantan Wakapolres Katingan yang kala itu sempat menjabat anggota DPRD periode 1999-2004 yakni AKBP YS.
Kepala Kejati Kalteng melalui Kepala Penkum, Ponco beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan tersebut, kerna masih duduk di DPRD Kabupaten Katingan, demikian halnya dengan salah satu anggota Polri Aktif.
Pemeriksan baru bisa dimulai setelah pihaknya memperoleh izin pemeriksaan beserta surat izin penahanan dari Gubernur Kalteng serta izin dari Polda Kalteng ebagai atasan dari AKBP YS. Kasus korupsi yang terjadi di Tahun 2003 ini setidaknya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1, 529 miliar lebih.
Modus yang dilakukan anggota DPRD saat itu, dengan menerima dana yang disimpangkan itu sekitar Rp60 Juta, terdiri dari Rp 50 Juta premi asuransi dan Rp10 Juta untuk biaya perjalanan dinas fiktif. Pengembalian uang kerugian Negara juga sudah diupayakan pihak Kejati dan saat ini sudah kembali sekitar Rp510 Juta oleh sejumlah tersangka. (radar sampit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar