14 Okt 2010

Teras Belum Resmi Pjs Bupati Kobar

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA – Pengakuan mengejutkan disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang. Setelah kembali ke Palangka Raya usai menemui mendagri membahas permasalahan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Teras Narang mengaku belum resmi menjabat Pjs Bupati Kobar.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara (Pjs) Bupati Kobar dari Mendagri Gamawan Fauzi belum diterimanya. “Saya memang ditunjuk sebagai Pjs Bupati Kobar, tapi sampai hari ini (Rabu (29/9), Red) saya belum terima SK penunjuikan.Biasanya, SK dikirim melalui telegram,” ungkap A Teras Narang kepada wartawan disela rehat siang rapat pleno kompilasi program strategis tahun 2011, di Palangka Raya, Rabu (29/9).
Ditanya langkah yang akan dilakukan apabila sudah menerima SK penunjukan Pjs Bupati Kobar, adik kandung Ketua DPD PDIP Kalteng , R Atu Narang ini enggan membeberkan.“Nanti saja lah, saya belum bisa menyampaikan apa yang akan saya lakukan, kan SK penunjukan saja belum ada di tangan,” jawabnya.
Seperti diberitakan sebelummya, Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sebagai Pjs Bupati Kobar . Penunjukan Teras dimaksudkan agar roda pemerintahan di Kobar terus berjalan, menyusul belum adanya bupati definitive lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemenang Pildaka Kobar tidak dieksekusi.
Menurut Teras Narang usai bertemua Mendagri di Jakarta, Senin (27/9), kondisi Kobar saat ini sudah kondusif. Terkait pelaksana harian Bupati Kobar, sembari menunggu dilantiknya bupati dan wakil bupati definitive maka harus ada pejabat bupati yang akan melaksanakan tugas sehari-hari. Teras mengatakan tidak adanya pejabat bupati Kobar membuat pembahasana APBD Perubahan menemui banyak kendala.
Teras menegaskan, mendagri sudah memberi arahan agar roda pemerintahan Kobar harus tetap jalan. “Dan kemudian tadi juga beliau (mendagri) menjanjikan dalam waktu yang segera akan menunjuk Gubernur (Kalteng) sebagai pejabat bupati sementara, yang kemudian dapat menunjuk lagi pelaksana harian (Bupati Kobar),” ucap Teras.
Sementara tentang penyelesaian permasalahan pelantikan pasangan terpilih Pilkada Kobar, Teras mengatakan hal itu merupakan domain KPU. “Karena ini domain KPU, kita menunggu KPU,” tandasnya.
Karenanya saat ditanya soal batas waktu penyelesaian masalah Kobar, gubernur yang juga politisi PDIP Perjuangan itu menyerahkan sepenuhnya masalah usulan pelantikan Bupati Kobar ke KPU. “Tapi tentunya KPU juga harus memperhatikan kondisi yang terjadi di lapangan. Kita kan tidak juga bisa tutup mata bahwa ada kondisi-kondisi di lapangan yang terjadi dan perlu mendapat perhatian,” sambungnya. (radar sampit)

Tidak ada komentar: