14 Okt 2010

Empat Kabupaten Dibidik Kejagung

Terkait Izin Perkebunan dan Pertambangan

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA –
Pemberian izin perkebunan dan pertambangan di Provinsi Kalteng yang ditenggarai telah melabrak aturan mulai dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari 14 kabupaten/ kota se-Kalteng, kasus pemberian izin yang diduga telah merugikan Negara ratusan miliar rupiah tersebut tengah diselidiki di empat kabupaten. Yakni, Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Lamandau.
“Dari empat kabupaten itu, tiga kabupaten sedang diselidiki dan satu kabupaten masih dalam tahap rencana pnyelidikan. Penyelidikannya dilakukan langsung oleh kejaksaan agung,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalteng Ponco Santoso kepada Radar Sampit belum lama ini.
Menurutnya, penyelidikan oleh Kejagung melibatkan Dapertemen Kehutanan Pusat dan Badan Planologi serta sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besaran kerugian Negara akibat pemberian izin perkebunandan pertambangan ditaksir mencapai Rp 133 miliar.
Ponco mengatakan, Kejagung telah menurunkan tim ke sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalteng yang terindikasi menggarap lahan melebihi izin yang diberikan . diduga, kepala daerah dimasing-masing daerah terlibat dalam pemberian izin kepada perusahaan dan pertambangan.“Cukup banyak perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kalteng yang terindikasi melanggar aturan ,” tegasnya.
Ponco menambahkan perizinan pertambangan dan perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Kalteng masih diragukan. Pasalnya perizinan tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh Dapertemen Kehutanan. Dalam kasus ini, lanjut Ponco, Kejati Kalteng tidak ikut campur karena dalam penanganan kaus pihaknya mempunyai sekup masing-masing untuk dapat melakukan penyidikan.
Dimana Kejaksaan Negeri menangani kasus sebesar Rp 5 miliar, Kejati di atas Rp 5 miliar, dan kasus kerugian Negara akibat perizinan perkebunan dan pertambangan ditangani langsung oleh kejagung. “Penyelidikan menjadi wewenang Kejagung. Ini tidak main-main karena kerugian Negara mencapai ratusan miliar. Penyeelidikan dilakukan oleh tim terpadu,” tegas Ponco.(radar sampit)

Tidak ada komentar: