14 Okt 2010

Pejabat Pemprov Tersandung Narkoba

Laporan: Alfrid uga

PALANGKA RAYA –
Ancaman bahaya narkoba tidak hanya membahayakan generasi muda, tapi juga bagi pegawai negeri sipil (PNS). Setidaknya wakil gubernur Kalteng Achmad Diran telah menandatangani rekomendasi kepada Gubernur Kalteng agar mengeluarkan surat pemberhentian terhadap tiga PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi yang tersandung narkoba, yang kini tengah ditangani oleh Polda Kalteng.
Tidak hanya itu, satu orang pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalteng, juga tersandung masalah serupa. Menurut penuturan Achmad Diran awal terungkapnya keterlibatan pejabat struktural yang juga teman satu pengajiannya itu saat BNP Kalteng menggelar tes urin terhadap para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng bersama Polda Kalteng.
“Maaf, saya tidak menyebutkan nama, ada pejabat terjaring, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian. Padahal di teman pengajian saya, bahkan teman sebelum saya menjabat Wakil Gubernur”, beber Achmad Diran, saat menyampaikan sambutan pada acara halal bihalal keluarga besar BKPRMI Kalteng, (9/10).
Lebih lanjut dikatakan Diran, tidak hanya satu orang yang terjaring dalam tes urin tersebut. Ada banyak yang terjaring, tidak hanya muslim saja, tapi ada juga yang beragama Kristen dan Hindu. “Mereka yang terjaring sepertinya memang sudah menjadi kebiasaan, setelah pulang dari kantor, kerjanya malam hari main ke tempat PS”, beber Diran.
Saat mereka terjaring tes urin, tambah Diran, dirinya bersama anggota dari Polda Kalteng langsung mengadakan rapat. Saat rapat tersebut dia dengan perasaan sedih memutuskan untuk mencopot pejabat yang terbukti mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urinnya untuk diusulkan ke Gubernur Kalteng diberhentikan dari jabatannya.
“Tentu pencopotannya, sudah melalui proses hukum, sudah ada ketetapan dari pengadilan negeri. Masih ada lagi, seorang tenaga honorer yang terlibat kasus narkoba, juga terpaksa saya copot. Hukum telah melarang orang menyalahgunakan narkoba, demikian juga agama, agama apapun melarang umatnya memakai narkoba”, timpalnya kembali. (radar sampit)

Tidak ada komentar: