Usulan Menyelenggarakan Sendiri Penerimaan CPNS
Laporan: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Kecewa. Itulah yang tersirat dari raut wajah dan gaya bicara Bupati Lamandau, Marukan, terkait penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang berekeinginan menyelenggarakan sendiri pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah tahun 2010.
Menurut orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakumba itu, kerna ditolak usulanya tersebut oleh Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia terpaksa mematuhinya, padahal keinginanya menyelenggarakan sendiri adalah bentuk tangguk jawab dan kemandirian daerah.
“Kita terpaksa menurut, dalam arti loyal dengan apa yang menjadi keinginan dari Pak Teras Narang,Gubenur Kalteng,” ungkap Marukan kepada Radar Sampit, disela-sela rehat siang rapat koordinasi percepatan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Kalteng dalam rangka meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (18/10).
Dikatakan Marukan, tidak ada maksud lain dari permohonannya tersebut selaku Kepala Daerah Kabupaten Lamandau yang meminta izin dari gubernur untuk menyelenggarakan sendiri penerimaan CPNS daerah tahun 2010. Hal tersebut semata ingin menunjukan kemandirian sebagai daerah saja.
“Sebenarnya kalau mau membina daerah, pemerintah pusat mapun provinsi bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi daerah itu sendiri untuk menyelenggarakan sendiri penerimaan CPNSnya. Tetapi pemerintah pusat maupun provinsi tidak menghendakinya, terpakasa ikut saja dengan aturan yang ada,” ucap Marukan.
Dikatakan Marukan, pada beberapa kali penyelenggaraan sebelumnya, mulai dari sejak dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandui tahun 2006 hingga dirinya menjadi Bupati dan melaksanakan penerimaan CPNS daerah utuk tahun 2009 tidak ada masalah. Meski itu dilakukan secara mandiri oleh Kabupaten Lamandau.
“Lamandau sejak saya menjadi Sekda pada tahun 2006 sampai dengan tahun lalu, tidak ada masalah. Disana tidak ada permaian uang, kemudian disana tidak ada nuansa KKN. Semuanya dilakukan dengan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan kita memakai tenaga-tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya dan punya pengalaman seperti kerjasama dengan Universitas Diponegoro (Undip), “ kattanya.
Dia menambahkan, kepada gubernur ia berharap, bagi kabupaten-kabupaten yang memang sudah baik selama ini menyelenggarakan pelaksanaan penerimaan CPNS daerah diberi kebebasan seluas-luasnya kepada daerah untuk menyelenggarakan sendiri penerimaan CPNS daerahnya.
“Tidak harus selalu dibawah koordinasi provinsi dengan alasan peraturan . makanya ketika saya dengar bahwa penyelenggaraan penerimaan CPNS daerah tahun ini dokoordinasi oleh gubernur. Saya memberanikan mengirimkan surat kepada gubernur untuk minta izin menyelenggarakan sendiri secara mandiri, tapi sayangnya di tolak kerna tidak sesuai dengan aturan yang ada menurut beliau,” pungkas Marukan. (radar sampit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar