1 Sep 2009

Meneg LH: Pemda Lemah Tangai Asap


Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Menteri Negara Lingkunagn Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar mengingatkan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) tegas menerapkan sangsi hukum kepada para pembakar hutan dan lahan. Guna mencegah terjadinya kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran.
Menurut Rachmat Witoelar, akibat kebakaran hutan dan lahan, tak sedikit anggaran yang dikeluarkan pemrintah, baik pusat mapun daerah guna memadamkan kebakaran dan perbaikan lingkungan pasca kebakaran.
“Dengan demikian, diharapkan kebakaran lahan dapat ditekan sefektif mungkin sehingga pencegahan dapat dilakukan tanpa biaya mahal,” ujarnya kepada sejumlah wartawan memimpin apel siaga gabungan kelompok masyarakat pengendali kebakaran (KMPK) di Desa Jabiren, Pulang Pisau, kemarin.
Ditegaskannya, pencegahan harus dikedepankan untuk penangulangan kebakaran lahan, karena upaya ini cukup efektif untuk mengurangi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut. Meski dilakukan dengan dana dan operasional yang memadai, bukan berarti kebakaran lahan tak bisa ditekan. ”Karena itu, masyarakat dan perusahaan perkebunan yang ada harus mendukung upaya ini,” tegasnya.
Rachmat mengungkapkan, frekuensi kebakaran lahan di Indonesia menyebabkan peningkatan yang cukup mengkhawatirkan, dimana satelit NOAA hingga kini telah memantau sebanyak 18 ribu aktivititas titik api, di mana 7400 titik terpantau di Kalimantan.
“Upaya pencegahan dengan biaya malah, belum tentu efektif menanggulangi kebakaran di lapangan, misalnya, kebakaran lahan yang terjadi di Yunani, dengan 2000 pemadam, 300 pesawat dan 5 heli pembom air, tetap saja korban berjatuhan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Rencana Undang-Undang (RUU) tentang pengelolaan LH telah selesai dibahas di DPR RI,sehingga maka dalam waktu seminggu ini sudah dapat ditetapkan sebagai UU. “Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah judul UU itu tentang perlindunagn dan pengelolaan lingkungan hidup, yang bermakna bahwa kita perlu melindungi lingkungan hidup dengan pengelolaan yang ramah lingkungan demi kemaslahatan bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Achmad Diran mengatakan, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara dini, ia berharap agar setiap desa yang rawan, segera membentuk dan memperkuat peran satuan tugas pengendali kebakaran desa (Satgas-PKD) atau KMPK.
Menurut Acmad Diran sebagai garis terdepan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan setempat, sekaligus menanggulangi kebaraan yang terjadi, tak lain adalah masyarkat setempat. Oleh karena itu diperlukan peran aktif masyarakat dengan membentuk satuan tugas secara mandiri.
“Kita harus memiliki komitmen yang konsisten untuk melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, lahan dan pekarangan secara berjenjang di wilayahnya masing-masing,” pungkas wakil gubernur, seraya mengutip sambutan gubernur. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: