6 Sep 2009

Bandara Tjilik Riwut Ditutup Sementara

Laporan: Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Penerbangan melalui bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ditutup sementara karena jarak pandang tidak memenuhi syarat untuk pendaratan mapun penerbangan pesawat Boeing-737 seri 400 seperti Garuda Indoensia, Sriwijaya Air dan Batavia Air.
Menurut Kepala Bandara Tjilik Ruwut Palangka Raya, Jamaludin Hasibuan, beberapa hari lalu sejumlah pesawat telah mengalami penundaan pendaratan mapun penerbangan karena jarak pandang dilandas pacu bandara tertutup kabut asap tebal.
Sementara untuk hari ini (kemarin, red) bandara Tjilik Riwut Palangka Raya dintakan ditutup sementara karena jarang pandang kurang dari kurang dari 4 kimlometer yang merupakan jarak pandang aman untuk pendaratan mapun penerbangan.
Dikemukakan Jamaludin Hasibuan, jika pagi kemarin jarak pandang hanya 500 meter, pada siang harinya jarak pandang hanya 1.800 meter. Sehingga pihak bandara mengambil kebijakan menutup sementara bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Pesawat yang mengalami penundaan, diantaranya Garuda Indoensia, Sriwijaya Air dan Batavia Air. Hingga siang tadi belum melakukan pendaratan di bandara. Selain itu pesawat Avia Star yang melayani penerbangan antar ibukota provinsi dan sejumlah kabupaten di Kalteng juga mengalami penundaan akibat asap ini,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa (1/9) kemarin.
Lebih lanjut Jamaludin Hasibuan mengungkapkan, penundaan penerbangan sejumlah pesawat beberapa waktu lalu rata-rata mengalami penundaan dua jam. Karena jarang pandang dibawah standar kemanan, yakni 4 kilometer.
“Untuk hari ini, mulai pagi tadi hingga siang ini jarak pandang 500-2000 kilometer. Untuk keaman pendaratan mapun penerbangan, hari ini dinyatakan bandara Tjilik Riwut ditutup sementara, hingga sampai kondisi bandara benar-benar layak didarati mapun penerbangan,” katanya.
Sementara itu dari pantauan Radar Sampit, kabut asap tebal masih manyaput udara wilayah Kota Palangka Raya. Sedangkan indeks standar pencemaran udara (ISPU) yang berada di Bundaran Besar Palangka Raya menunjukan berbahaya, yang artinya tingkat kualitas udara berbahaya, secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Data dari Badan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan, ISPU pada 31 Agustus lalu, PM 10 menunjukan angka UG 486.26 M³, sedang kan ISPU 383. SO2 UG 37.61 M³, sedangkan ISPU 24. Sementara CO, UG 5.77 M³, sedangkan ISPU 58. O3 UG 128.19 M³, sedangkan ISPU 54, dan NO2 UG 16.09, yang artinya tingkat kualitas udara berbahaya. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: