6 Sep 2009

Aset Budaya Kalteng “Berhamburan”

Disparsenibud Kabupaten Diminta Inventarisasi

Laporan Alfrid U

PALANGKA RAYA-
Pantas saja aset budaya Indonesia dicapolok negara-negara luar, seperti Malaysia. Rupanya, pemerintah belum serius menginventarisir, hingga mempatenkan aset budaya yang mencerminkan ciri bangsa dan daerah ini.
Di Provinsi Kalaimantan Tengah (Kalteng) misalnya, dihitung kasat mata, ratusan aset budaya daerah, bidang seni seperti seni tari, seni musik, dan seni suara khas daerah, hingga saat ini belum terinventarisir dengan baik, apalagi dipatenkan.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Kebudayaan (Parsenibud) Provinsi Kalteng Sadar Ardi, ketika disambangi Radar Sampit di ruang kerjanya, kemarin. “Terdaftar banyak, terinventarisir secara detail masih belum, baru akan dilaksanakan,” ucap Sadar.
Diekukakannya, kedepan Dinas Parsenibud Provinsi Kalteng akan menginventarisir seluruh aset budaya Kalteng. Namun dia berharap pelaksanaan dilapangan akan dilakukan dinas terkait di kabupaten/kota.
“Kita baru akan menginventarisasi, tetapi yang melakukannya adalah kabupaten/kota,” ungkapnya, seraya menjelaskan maksud dari terdaftar dengan terinventarisir.
“Kalau terdaftar, terkadang hanya nama dan asal. Nah kalau inventarisir, misalnya tari, nama tari, pencipta tari, asal daerah tari, tahun berapa tari tersebut diciptakan, hingga sampai dengan alat musik yang dimainkan mengiring tari tersebut,” jelasnya.
Anak pertama dari seorang pensiunan Kepala Sekolah Dasar (SD) tahun 80han ini, kemabali menjelaskan, dari hasil inventarisir tersebut, kemudian akan dipatenkan sebagai aset budaya dari daerah Kalteng. Hal tersebut penting, guna mencegah klaim dari pihak lain, apalagi hingga sampai terjadi klaim dari negara luar.
Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengundang seluruh komponen masyarakat seni di Kalteng, seperti penata tari, pencipta lagu, penata musik, pelukis khas daerah, pelukis motif, hingga pemtung khas daerah. Untuk ikut dalam acara sosialisasi, yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Ham Provinsi Kalteng.
”Setelah diinventarisir, dari sekian jenis seni yang ada, yang mana memenuhi syarat untuk dipatenkan. Naha lembaga yang berhak mempatenkan karya seni sesorang adalah Depkumham. Makanya saat sosialisasi hak paten kita melibatkan Kantor Wilayah Depkumham Kalteng, ” pungkas Sadar.
Menyinggung soal tingkat kunjungan wisatawan di Provinsi Kalteng, Sadar mengatakan, setiap tahun menunjukan tren yang meningkat. Tahun 2007, wisatawan manca negara (Wisma) sebanyak 1.700 orang, sedangkan wisatawan nusantara (Wisnu) sebanyak 29.000 orang.
Pada tahun 2008, Wisma sebanyak 36.000, sedangkan Winu mengalami penurunan, yakni hanya sekitar 3.000 orang pengunjung. (Untuk tahun 2009 masih belum terdata, kita masih menunggu data dari instansi terkait di kabupaten/kota,” ungkap Sadar.
Lebih lanjut ia mengemukakan, turis yang datang ke Kalteng rata-rata dari Australia, Inggris, dan Jepang. Sedangkan objek kunjungan yang menjadi pavorit para turis asing, Museum Balanga di Palangka Raya, Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Pangkalan Bun, Taman Nasional Sebangau di Palangka Raya.
Selain itu Kapal Susur Sungai di Palangka Raya, Pusat Rehabilitasi Orangutan di Nyaru Menteng Palangka Raya, Masjid Tertua di Kotawaringin Lama dan Istana Kuning di Pangkalan Bun, dan Betang Tumbang Gagu di Kotawaringin Timur. (*/Radar Sampit)

Tidak ada komentar: