4 Nov 2008

Caleg Dapil Kotim-Seruyan Disel

KPU: Karliansyah Tidak Dicoret dari DCT, Tunggu Pengadilan

Laporan; Haris L (Radar Sampit)

PALANGKA RAYA- Garis tangan Karliansyah sedang diuji. Caleg nomor urut 1 dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) Dapil Kalteng II Kotawaringin Timur dan Seruyan ini tak mengira meringkuk di sel saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Sejak Senin (27/10) lalu hingga Minggu (2/11) kemarin, Karliansyah menjadi penghuni Rutan Klas II-a Palangka Raya. Pria berambut gondrong yang sehari-harinya dikenal sebagai aktivis LSM itu terbelit hukum karena diadukan melakukan pemerasan pada pengusaha.
Informasi yang berkembang, saat disidik di kepolisian, warga Jalan Badak Palangka Raya itu hanya dijadikan tahanan luar. Namun, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap lalu dilimpah ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, oleh para jaksa, Karliansyah langsung dimasukkan ke Rutan.
Mencuatnya kasus seorang caleg DPRD Provinsi masuk bui ini mendapat tanggapan dari KPU Kalteng. Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif KPU Kalteng,
Awongganda WL, karena belum ada putusan dari pengadilan, maka Karliansyah masih dianggap memenuhi syarat sampai DCT.
“Ngga masalah, karena dia masih tersangka jadi tidak tidak perlu dicoret. DCT setelah diumumkan tidak ada lagi perubahan sampai pemilihan dilakukan. Tapi, bila nanti Karliansyah terpilih, sedang putusan pengadilan menyatakan bersalah maka dia tidak akan dilantik jadi anggota dewan, karena sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Awongganda kepada Radar Sampit per telepon, Minggu (2/11).
Ia kembali menegaskan, nama calon yang sudah tercantum dalam DCT tidak akan dirubah, meski nanti ada yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat karena kasus hukum maupun temuan lain yang telah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Caleg yang meninggal dunia atau yang tidak memenuhi syarat itu, selanjutnya akan diproses pada saat pergantian anggota terpilih, apabila calon tersebut memang terpilih,” tambah anggota KPU Kalteng ini menandaskan.
Sekadar diketahui, Karliansyah diadukan Endri pengusaha baliho di Palangka Raya ke Mapolda Kalteng Bulan Mei lalu. Kronologis berawal ketika Karliansyah melihat ada sebuah baliho di sekitar Jalan Tjlik Riwut Km 1 Palangka Raya ada kekurangan. Dia lantas mencari pengusaha dan meminta sejumlah uang. Permintaan Karliansyah disanggupi Endri sekitar Rp 15 juta.
Namun Endri hanya bisa membayar Rp 1 juta dulu, sedang sisanya belakangan. Pembayaran bertahap tersebut dituangkan dalam sebuah surat perjanjian. Untuk menyerahkan uang, korban meminta bertemu di sebuah rumah makan.
Siapa menabur angin, akan menuai badai. Saat penyerahan uang di warung makan tersebut, rupanya Endri sudah menghubungi petugas Polda Kalteng. Singkat kata, polisi menangkap Karliansyah lalu memprosesnya. Dia sempat jadi tahanan luar Polres Palangka Raya, tapi setelah dilimpahkan ke Kejaksaan langsung dijebloskan ke sel Rutan. Saat ini kasus Karliansyah menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (***)

Tidak ada komentar: