31 Okt 2008

Mantan Pimpro Disdikpora Kotim Tersangka

Dugaan Korupsi Dana DAK Non-DR Pendidikan

Laporan: Hafid (Radar Sampit)

SAMPIT-Pelan tapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit diam-diam telah menetapkan H Sudirman, mantan pimpinan proyek (Pimpro) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Disdikpora) Kotim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) non dana Reboisasi (DR) bidang pendidikan tahun anggaran 2007.

Kepastian Sudirman menjadi tersangka ini setelah Kepala Kejari Sampit I Gede Gandhi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Haerudin membeberkannya kepada wartawan. Penetapan Sudirman sebagai tersangka setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 20 orang saksi, baik dari lingkungan Disdikpora, para kepala sekolah, dan para rekanan.

“Penetapan status menjadi tersangka sejak bulan Juli 2008 lalu. Ini setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang jumlahnya mencapai 20 orang,” katanya, kemarin (28/10).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari belum menahan Sudirman dengan alasan tersangka cukup kooperatif, namun tidak menutup kemungkinan akan ditahan bila dipandang mengkhawatirkan.

Karena perbuatan yang melawan hukum tersebut, Haerudin menambahkan tersangka akan dituntut dengan pasal 1, 2 UU Nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. “Penyidikan terhadap kasus ini sudah mencapai 80 persen,” imbuhnya.

Kapan dilimpahkan? Dia menjawab sebelum masuk tahun 2009 kasus tersebut sudah disampaikan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. “Target kami tahun ini juga sudah dilimpahkan, karena ini mau masuk bulan November paling tidak sampai dua bulan sudah dilimpahkan,” ucapnya.

Sedangkan mengenai tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, dia mengatakan hal itu sangat mungkin terjadi. Namun pihaknya masih memfokuskan perhatian untuk menyelesaikan penyidikan terhadap tersangka.

“Sementara kita fokus dulu dengan tersangka ini, soal yang lainnya nanti dan tidak menutup kemungkinan itu ada,” tukasnya.

Menyinggung besaran kerugian negara yang ditimbulkan karena perbuatan tersangka, Kejari belum bisa memastikan jumlahnya dengan alasan masih menunggu hasil audit dari BPKP Banjarbaru. “Yang jelas akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan, berapa besarnya nanti kita tunggu perhitungan BPKP,” bebernya.

Untuk menguatkan dakwaannya nanti, Kejaksaan telah menyita sebanyak sedekitnya 90 jenis dokumen penting terkait dengan proyek yang dipimpin tersangka.

Untuk diketahui H Sudirman menjadi tersangka ketika yang bersangkut menjadi pemimpin kegiatan (proyek) di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2007 lalu. Kabarnya kegiatan rehabilitasi gedung bangunan sekolah dan pengadaan meubeler yang bersumber dari dana DAK non-DR yang semestinya bersifat swakelola oleh pihak sekolah, namun dikerjakan oleh pihak ketiga atau rekanan. Tidak hanya itu hasil pekerjaan ini terindikasi banyak bermasalah.(***)

Tidak ada komentar: