4 Nov 2008

Karliansyah Disel, Sesama LSM Pro-Kontra


Laporan; Haris L (Radar Sampit)
PALANGKA RAYA- Ditahannya Karliansyah oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena terlibat kasus pemerasan memantik komentar sejumlah aktivis di Kalteng. Menariknya, rekan sesama LSM menanggapi pro kontra penangkapan caleg Dapil II Kotim-Seruyan dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) itu.
Tjiwie Sjamsudin SH, misalnya, aktivis dari LSM Peduli Rakyat (Perak) Kalteng menyatakan prihatin dan penyesalan mendalam atas musibah yang menimpa Karliansyah. Menurut Tjiwie, aparat penegak hukum hendaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap menangani kasus hukum.
“Sebagai sesama aktivis LSM, kita sangat prihatin. Silakan proses hukum tetap jalan, tapi itu tidak harus langsung ditahan, karena tidak akan lari. Menurut informasi yang kami terima, Karliansyah ini dijebak oleh oknum pejabat. Oknum pejabat inilah yang menyetir di belakang layar, tapi kita tidak menyebutkan nama dan memang diperlukan bukti-buki untuk itu,” kata Tjiwie kepada Radar Sampit, Senin (3/11) kemarin.
Pria berkacamata yang juga aktif di dunia pers Kalteng ini mengharapkan, kepada masyarakat luas jangan mudah langsung percaya lalu memvonis seseorang bersalah. Tjiwie mengaku yakin, Karliansyah tidaklah seburuk seperti yang digembar-gemborkan belakangan. Dia tak menampik, tertangkapnya Karliansyah cukup berpengaruh bagi dunia LSM di Bumi Tambun Bungai.
“Aku melihat cukup banyak hal positif yang sudah dilakukan Karliansyah bagi daerah asalnya di Kotim sana. Kurasa warga pun mengetahui hal itu. Jadi, sekali lagi saya tetap berpandangan bahwa kasus Karliansyah ini terjadi karena dia dijebak oleh kepentingan politik seseorang,” timpal Tjiwie yang juga salah satu calon anggota DPD RI utusan Kalteng.
Hal senada diungkapkan aktivis LSM Forum Kalimantan Membangun, Bella Aku SP. Menurut Bella, sesama rekan LSM di Palangka Raya sangat terkejut atas penangkapan yang menimpa Karliansyah dari LSM Betang Hagatang.
“Kita tentu saja prihatin dan berharap aparat hukum bertindak profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, semuanya kita serahkan pada hukum bagaimana nanti hasilnya tergantung pengadilan,” ujar Bella yang juga salah satu jurnalis tabloid bulanan di Palangka Raya.
Sementara itu, komentar agak kontra terlontar dari Alfrid U, mantan Direktur Yayasan Betang Borneo Kalteng. Mantan aktivis kampus Unpar yang cukup dikenal luas ini justeru sangat mendukung Karliansyah disel dan diproses secara hukum.
“Keberadaan LSM di Kalteng ini jumlahnya sangat banyak. Tapi, tidak semuanya punya visi dan misi yang jelas. Karena itu, kami menilai penahanan Saudara Karliansyah dari LSM Betang Hagatang ini adalah sebuah pembelajaran penting bagi semua. Kebanyakan LSM yang ada tujuannya justeru untuk memeras, sehingga sangat mencoreng citra LSM yang benar-benar LSM sungguhan,” cetus Alfrid U.
Alfrid menandaskan, selama ini ada beberapa LSM yang merasa sangat ternodai atas keberadaan LSM yang tidak jelas visi misi dan program kerjanya. Maka itu, kata dia, tertangkapnya oknum LSM Betang Hagatang terkait kasus pemerasan ini pantas jadi pelajaran bagi yang lain. Bahkan, kapan perlu ditertibkan semua agar keberadaan sebuah LSM itu jelas bukan sebagai alat untuk memeras.
Dilansir sebelumnya, garis tangan Karliansyah sedang diuji. Caleg nomor urut 1 dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) Dapil Kalteng II Kotawaringin Timur dan Seruyan ini tak mengira meringkuk di sel saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Kalteng.
Sejak Senin (27/10) lalu hingga Minggu (2/11) kemarin, Karliansyah menjadi penghuni Rutan Klas II-a Palangka Raya. Pria berambut gondrong yang sehari-harinya dikenal sebagai aktivis LSM itu terbelit hukum karena diadukan melakukan pemerasan pada pengusaha.
Informasi yang berkembang, saat disidik di kepolisian, warga Jalan Badak Palangka Raya itu hanya dijadikan tahanan luar. Namun, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap lalu dilimpah ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, oleh para jaksa, Karliansyah langsung dimasukkan ke Rutan.
Mencuatnya kasus seorang caleg DPRD Provinsi masuk bui ini mendapat tanggapan dari KPU Kalteng. Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Seleksi Calon Anggota Legislatif KPU Kalteng,
Awongganda WL, karena belum ada putusan dari pengadilan, maka Karliansyah masih dianggap memenuhi syarat sampai DCT.
“Ngga masalah, karena dia masih tersangka jadi tidak tidak perlu dicoret. DCT setelah diumumkan tidak ada lagi perubahan sampai pemilihan dilakukan. Tapi, bila nanti Karliansyah terpilih, sedang putusan pengadilan menyatakan bersalah maka dia tidak akan dilantik jadi anggota dewan, karena sudah tidak memenuhi syarat,” jelas Awongganda kepada Radar Sampit, Minggu (2/11). (***)

Tidak ada komentar: