20 Nov 2008

Polres Katingan Amankan Ribuan Meter Kubik Kayu Log Ilegal

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Jajaran Kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengamankan kayu ilegal jenis meranti campuran (MC) sebanyak 1.456 log, atau sekitar kurang lebih 1.200 Meter Kubik (M³).

Selain mengamankan barang bukti berupa kayu log berukuran panjang 4 meter dengan rata-rata garis tengah 60 Centimeter (CM). Polres Katingan juga berhasil menahan pemilik kayu berinisil ADJ, Direktur Perusahan Kontraktor PT Katingan Jaya Perkasa (KJP) dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Brigjen Polisi Drs. Syamsuridzal yang meninjau langsung kelokasi tempat kejadian perkarara (TKP) mengatakan, modus operandi yang digunakan PT KJP dengan cara memungut hasil hutan secara tidak sah dari tebangan masyarakat lokal.

”Kayu-kayu yang dibeli dari masyarakat kemudian dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen Ijin Pemanpaatan Kayu (IPK) Irigasi atas nama Perusahan Kontraktor PT KJP,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/11) kemarin.

Jendral bintang satu tersebut mengungkapkan, kayu-kayu log tersebut dikumpulkan dari masyarakat Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Senaman Mantikei, Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Petak Pulau Malam, dan Desa Tumbang Bajang Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

”Kayu-kayu log ilegal ini sebanarnya sudah di tahan dan di police line (garis polisi, red) sejak enam bulan yang lalu. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap beberapa saksi mengarahkan pada tersangka ADJ, Direktur PT KJP. Tersangka ADJ baru ditetapkan, Rabu (17/11) lalu,” katanya yang diamini Kapolres Katingan, AKBP Drs Nuryadi P.

Syamsuridzal menyebutkan, perbuatan tersangka ADJ merupakan perbuatan tindak pidana di bidang kehutanan. ”Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan aparat lainnya. Syamsuridzal, mengatakan kemungkinan itu ada, terutama keterlibatan pihak lain dalam penerbitan dokumen. ”Siapapun orangnya, karena kita sudah berkomitmen, pihak-pihak yang terlibat akan diproses termasuk angggota polisi sendiri,” tegasnya.

Dia menambahkan, titik-titik rawan ilegal logging di wilayah Kalteng, yakni Daerah Aliran Sungai (Das) Katingan, Das Seruyan, Das Kapuas, Das Kahayan, Das Barito, dan Das Lamandau. (***)

Tidak ada komentar: