20 Nov 2008

Kapolri : Waspadi Modus Lelang

Terkait Penangkapan Kayu Ilegal Di Das Katingan
Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengingatkan jajarannya untuk mewaspadi modus-modus lelang dalam penanganan ilegal logging, sebab pemberantasan ilegal logging merupakan prioritas utama Polri.

Menurut jendral bintang empat ini, memang ada modus yang demikian dilakukan oleh aparat terkait. Kayu-kayu ditangkap tanpa tersangka, bahkan tersangka dilepas sehinga status kayu tersebut merupakan kayu temuan yang kemudian dilelang.

”Saya sudah mengarahkan Kapolda Kalteng maupun Kapolda Kalimantan Barat agar mewaspadai modus seperti ini. Yang banyak terjadi kayu ilegal ditangkap dan dilelang, sehingga status kayu tersebut legal dengan dokumen lelang. Namun di Das Katingan saya pastikan tidak terjadi demikian karena telah terbukti dan sudah ditetapkan tersangkanya,” ujar Bambang, kepada sejumlah wartwan di Markas Polda Kalteng, Kamis (20/11) kemarin.

Ditegaskan Kapolri, bila terjadi tindak pidana Illegal Logging, ia minta jajarnnya untuk bertindak tegas, mengingat ilelag logging merupakan kebijakan prioritas Polri. ”Saya menginginkan tidak ada lagi illegal logging, semunya harus ditangani serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepada Kapolda saya tegaskan untuk bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan dibidang kehutanan ini, karena ini sudah merupakan kebijakan prioritas Polri,” tegasnya.

Saat ditanya bagaimana bila ada oknum aparat yang terlibat aksi ilegal loging, seperti di Katingan. Kapolri dengan mantap mengatakan, semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk kepada anggota Polri yang dipimpinnya.

Sementara itu pernyataan berani dilontarkan sejumlah aktivis lingkungan. Penangkapan kayu ilegal oleh aparat terkait merupakan modus baru ilegel logging. Pasalnya, banyak kayu ilegal sudah ditangkap baik yang berstatus kayu temuan mapun kayu yang sudah ditetapkan tersangkanya.

”Saya melihat ini merupakan modus baru dalam ilegal logging. Kayu-kayu ilegal, oleh pemiliknya dikondisikan untuk ditangkap oleh aparat terkait. Saat dilelang, dapat dipastikan pemenang lelang adalah pemilik kayu tersebut. Artinya dengan demikian kayu-kayu tersebut sebelumnya tanpa dokumen, setelah ditangkap dan dilelang maka kayu tersebut berdokumen kayu lelang,” ungakap Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin.

Oleh karena iyu Nordin berpandangan, penanganan kasus kejahatan dibidang kehutanan tersebut khususnya di Kalteng oleh aparat Kepolisian, TNI dan aparat Kehutanan hanya merupakan life service karena terlihat tidak terlalu serius.

Hal senada diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Kalteng, Satriadi. Dia menduga penangkapan terhadap kayu ilegal tersebut oleh aparat kepolisian justru diminta oleh pemelik kayu itu sendiri. ”Kalau ditangkap, kemudian dilelang dan pemenang lelanng dapat dipastikan pemilik kayu itu sendiri,” katanya.

Jika demikian terjadi, tutur Satriadi, kayu-kayu yang ditangkap oleh aparat terkait tidak peduli berapa jumlah kayunya dan berapa jumlah kerugian negara akibat ilegal logging tersebut, sebaiknya dimusnahkan saja. Jika tidak dimusnahkan, pemerintah dapat memanfatnya untuk kepentingan-kepentingan sosial.

”Misalnya, pembangunan gedung Puskesmas, Sekolah, Rumah bagi masyarkat miskin, tempat ibadah dan lainnya,” pungkas Satriadi. (***)

Tidak ada komentar: