19 Nov 2008

Raja Ilegal Loging Dipenjara

Laporan: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Aksi H Fachri bin A Darmaji, raja ilegal logging Kalimantan Tengah (Kalteng) asal Banjar Masin ini berakhir sudah. Fachri berhasil diringkuk Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawet Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (17/11).

Bersama Fachri, SPORC juga meringkuk 2 orang dari 8 orang karyawan bansaw yang selama ini membantu aksi Fachri memuluskan kejahatannya dibidang kayu haram tersebut. ”Sayangnya 6 orang lainnya berhasil kabur,” ujar Komandan SPORC Brigade Kalawet Kalteng, Irmansyah, Selasa (18/11) kemarin.

Menurut Irmansyah, proses penangkapan terhadap Fachri dan rekannya tersebut memang cukup lama, lebih dari 4 bulan. ”Sebab, kami ingin, yang ditangkap itu benar-benar pemodalnya dan bukan sekedar pelaku di lapangan,” katanya.

Komanadan Komandan SPORC menguraikan, Fachri yang ditangkap Senin lalu sekitar pukul 18.00 WIB karena terbukti melakukan pelanggaran dibidang kehutanan dengan menjarah kayu tanpa izin dari hutan Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Selain itu, tersangka juga telah membangun bandsaw yang letaknya tersembunyi di dalam hutan dan mengangkut kayu hasil olahan tanpa dokumen.

Irmansyah mengutarakan, penangkapan merupakan pengembangan dari ditangkapnya sebuah truk bermuatan 5 kubik kayu olahan yang dikemudikan Husni Thamrin pada Bulan Juli 2008 lalu. Dari situ, terungkap nama Fachri yang selama ini menjadi pemodal dalam aksi pembalakan liar di Kalteng.

“Tersangka merupakan tokoh di industri perkayuan, namanya cukup dikenal dikalangan pengusha kayu. Bahkan, dia juga memiliki jaringan cukup kuat dan banyak memiliki bandsaw (industri kayu) baik yang legal maupun yang ilegal,” katanya.

Menurut Irmansyah, Fachri melakukan operasi illegal di hutan Tahawan sejak April 2008 lalu. diperkirakan, hingga saat ini, kayu-kayu haram yang diproduksi Fachri telah mencapai ribuan meter kubik. Katanya, Fachri memasarkan kayu-kayu tadi ke Kota Palangka Raya dengan tujun pedagang galangan.

Untuk penyidikan lebih lanjut, Fachri dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Palangkaraya, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 4,5 Palangkaraya. Fachri akan dijerat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 tentang kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

”Kasus ini, akan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SPORC sendiri. Apabila berkas-berkasnya telah selesai, maka akan diserahkan kepada Kejaksan Tinggi Kalteng,” jelasnya.

Irmansyah menambahkan, selain kasus ini, SPORC Kalteng juga sedang mengincar satu kasus lainnya. Hanya saja, Irmansyah masih merahasiakan kasus tersebut. Dia beralasan, selain takut bocor, ia menduga, kasus yang satu ini banyak melibatkan oknum-oknum tertentu.

“Apa yang kita lakukan merupakan bagian dari perintah undang-undang. Jadi, tidak ada yang kami takuti. Kalau memang ini bisa terungkap, yang pasti orang-orang yang membekingi tidak akan mungkin berani memunculkan diri,” ungapnya. (***)

Tidak ada komentar: