21 Jan 2009

Tak Perlu Izin Presiden

Bila Sulit Periksa Bupati, Kejati Gandeng KPK

Laporan: Haris L

PALANGKA RAYA- Aparat Kejaksaan Tinggi Kalteng makin garang saja. Untuk mempermudah pemeriksaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat penting di daerah, Kejati tidak lagi harus terpaku menunggu izin dari presiden, menteri atau gubernur sekalipun.
Kajati Kalteng HM Syabrani Guzali melalui Asisten Intelijen Agus Darmawan mengatakan, bila dalam pemeriksaan hukum khususnya pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah, menemui kesulitan izin yang harus diberikan, maka sekarang kejaksaan bisa dengan cara cepat.
“Yaitu bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Izinnya tidak perlu, karena KPK yang mengambil, tapi pelaksananya kejaksaaan. Seperti di Jawa Barat, itu kan KPK yang ngambil yang melaksanakan kejaksaan. Habis ditangkap, yang memeriksa kejaksaaan,” ujar Agus menirukan pernyataan Kajati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1).
Kajati Kalteng mengharapkan peranan Muspida sebagai unsur daerah, sebagai koordinasi dengan bupati atau kepala daerah. Namun, ingatnya, dalam hal ini kepala daerah bukan sebagai pimpinan atau penguasa tunggal. “Tapi, sebagai mitra untuk berkoordinasi dengan instansi vertikal,” katanya lagi.
Penegasan ini disampaikan Kajati mengingat tahun 2009 ini adalah tahun pemberantasan korupsi bagi kejaksaan. Dengan cara menggandeng KPK, kinerja aparat kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kalteng diharapkan akan semakin cepat terselesaikan.
Termasuk kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemda berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur. Asintel menegaskan, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini diharapkan bisa selesai cepat tahun ini juga.
Agus kembali menjelaskan, terkait kasus aset Pemda di Kotim, pihaknya sudah mempelajari laporan yang dikirim dari Kejari Sampit. Namun, hingga kini masih menunggu dua berkas susulan lagi. Bila semua data lengkap, sebagai langkah awal, Kejati Kalteng akan mulai menelusuri dengan mengorek keterangan dari panitia sembilan.
“Kita mau telusuri dari panitia 9 yang menafsirkan harga. Dokumen pelepasan sudah memenuhi prosedur atau belum dengan SK bupati? Masalah harga sesuai ngga dengan tafsiran panitia sembilan? Dasarnya dia menentukan harga sekian-sekian ini dari apa? Terus ketentuan aset itu sendiri, boleh dilepas kapan? Itu harus berdasarkan dokumen-dokumen,” paparnya.
Asintel membantah isu yang menyebutkan bahwa Kejati telah memeriksa Mukhlan Sapri, mantan Asisten III Pemkab Kotim. Dia menegaskan, sampai sejauh ini belum ada satu pun yang diperiksa di Kejati Kalteng. Pemeriksaan akan dilakukan setelah semua data lengkap dikirim dari Kejari Sampit.
Seperti dilansir kemarin, kabar terpanas datang dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng. Terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, dalam waktu dekat, aparat Kejati akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Kotim sendiri, Wahyudi K Anwar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Agus Darmawan SH MH menegaskan, Kejati akan tetap meneruskan penyelidikan kasus yang penanganannya telah dilimpahkan dari Kejari Sampit itu. Sejauh ini, kata dia, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Senin (19/1).
Mencuatnya kasus pelepasan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (***)

Tidak ada komentar: