4 Jan 2009

Syahridan, Terdakwa Pemalsuan SKT Minta Dibebaskan

Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Diduga Memakai BAP Palsu
Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Sidang putusan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Syahridan Bin Mustamir (56) digelar 6 Januari nanti. Sidang tersebut telah digelar sejak tanggal 3 November 2008 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Pangkalan Bun Sateno SH, mendakwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir 20 bulan atau satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan 3 bulan dan membebani terdakwa membayar perkara Rp 1000.
”Terdakwa Syahridan Bin Mustamir terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Sateno, dalam surat dakwaannya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa Iki Dulagin, SH meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Iki menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak pernah membuat Surat Pernyataan Tanahm (SKT) Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2005/Agr tanggal 10 Maret 2005 tersebut, hal ini dibuktikan oleh Keterangan saksi dari Jaksa yaitu Saksi Saiful Muchyar selaku Kepala Desa Runtu Tahun 2005.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Saksi Saiful Muchyar, menyebutkan SKT yang dimiliki terdakwa Syahridan Bin Mustamir adalah benar alias tidak dipalsukan, dan saksi mengakui ia adalah pejabat waktu itu yang membuat SKT atas pengajuan dari terdakwa pada waktu itu yang telah digarap sejak tahun 1975.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir telah memalsukan SKT tersebut adalah tidak benar/tidak terbukti,” tegas PH terdakwa, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Kamis (1/1) kemarin.
Fakta lain, ucap Iki, yang juga menguatkan bawha terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah, bahwa Pertemuan pada tanggal 24 Juli 2008 bertempat di Kantor Bupati Kotawarigin Barat, sebagaimana disebut Jaksa dalam Dakwaan Tersebut adalah tidak benar, ini terbukti dari Keterangan Saksi Sapuani, Saksi Juliansyahri serta dikuatkan Keterangan Terdakwa dan Surat Klarifikasi dari KOMNASHAM.
Dijelaskannya, bahwa yang betul pertemuan di Kantor Bupati Kotawarigin Barat dlaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2008 jam 14.20 s.d 17.30 Wib, dengan agenda Permintaan Masyarakat Desa Runtu yang tanahnya dirampas oleh PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS) dikembalikan kepada masyarakat dan dalam pertemuan ini sama sekali tidak pernah membicarakan tentang tuntutan ganti rugi.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan surat tersebut dan minta ganti rugi kepada PT. SSS dalam pertemuan di Kantor Bupati pada 24 juli 2008 adalah tidak benar/tidak terbukti, sebab pertemuannya saja tidak ada, apa lagi terdakwa meminta ganti rugi,” katanya.
Yang menguatkan bahwa terdakwa tidak salah, tegas Iki, dalam persidangan juga terungkap telah terjadi rekayasa alias pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas penyidik dari Reskrim Polres Kotawarigin Barat yang diketahui namanya Harto.
Dalam BAP, Penyidik telah memeriksa terdakwa pada Senin, 4 Agustus 2008 dari jam 15.00 Wib s.d 17.00 Wib di Ruang Reskrim Polres KOBAR, padahal pada tanggal dan jam yang sama tersebut terdakwa sedang berada di Kantor Bupati Kobar hadir dalam pertemuan yang dimuali dari jam 14.20 Wib s.d 17.30 Wib.
”Ini diperkuat oleh surat pemberitahuan penangkapan dari Polres Kobar yang dikirimkan ke keluarga yang menyatakan bahwa Pak Saridan telah di tangkap pada Senin, 4 Agustus 2008, jam 17.30 Wib di Halaman Kantor Bupati KOBAR,” imbuhnya.
Kemabali dijelaskannya, kenapa disebutkan BAP rekayasa alias palsu, menurut PH Terdakwa, karena Penyidik telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa (BAP) dengan cara menambahkan poin tertentu pada bagian pertanyaan dan jawaban dalam BAP yang diserahkan ke JPU tersebut, sementara BAP asli yang dipegang terdakwa tidak demikian bunyinya.
”Untuk dugaan Rekayasa dan Pemalsuaan BAP ini Kami selaku Kuasa Hukum Pak Saridan akan melaporkannya ke PROPAM dan KOMPOLNAS. Karena tindakan penyidik ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan perbuatannya merupakan tindak pidana,” tegasnya.
PH Terdakwa, menyatakan berdasarkan itu semua, terdakwa tidak bersalah oleh karenanya PH meminta kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. ”Namun mari kita tunggu putusan yang adil dari Majelis Hakim nanti yang akan dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2009,” pungkasnya. (***)

Tidak ada komentar: