Iki Dulagin: Diduga Ada Konspirasi Dengan Pelapor
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Brigadir Harto dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Pemalsuan Surat Keterang Tanah (SKT) ke Kantor P3D/Propam Polres Kobar pada Desember lalu.
PH terdakwa, Iki Dulagin mengatakan Brigadir Harto dilaporkan lantaran diduga memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Terdakwa Syahridan Bin H. Mustamir dan memberi keterang palsu di persidangan.
”Brigadir Harto diduga telah melanggar Pasal 5 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang peraturan Displin Anggota Polri,” ujar Iki Dulagin, SH, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Minggu (4/1) kemarin.
Menurut pengacara dari tim Advokasi Runtu, yakni IHCS, Walhi, Kontras dan Sawit Watch yang berkedudukan di Jakarta ini, terungkapnya pemalsuan BAP dan keterangan palsu tersebut pada saat proses persidangan terdakwa Syahrida Bin H. Mustamir dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negri Pangkalan Bun tanggal 1 Desember 2008 lalu.
”Saat itu Harto menjadi saksi perbal. Saya cocokkan dari BAP yang dipegang Pak Syahridan dengan BAP yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta surat pemeberitahun penangkapan dan penahanan dari Polres Kobar ke pihak keluarga Pak Syahridan, ternyata tidak sama,” jelas pengecara kelahiran Bengkulu 1982 ini.
Diungkapkannya, perbuatan penyidik Harto tersebut tergolong rapi dan dilakukan oleh penyidik profesionl dalam merekayasa BAP. Bila tidak diperhatikan secara seksama, dan tidak terungkap dalam persidangan, maka besar kemungkinan poin-poin yang dipalsukan dalam BAP tersebut dapat menjerat orang yang tidak bersalah menjadi salah dan meringkuk dalam penjara.
”Penyidik Harto memalsukan BAP tersangka Syahridan dengan cara menambah dan merekayasa jawaban dan pertanyaan pada poin sebelas dari BAP Pak Syahridan, sehingga BAP yang dipegang oleh Pak Syahridan berbeda dengan BAP yang diserahkan pada JPU,” ungkapnya.
Iki Dulagin, mengaku tak habis pikir apa motif, dan melatar belakangi penyidik Harto berani melakukan pemalsuan BAP, padahal sebagai seorang penyidik, tandasnya, Harto sadar apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan fropesi Polri itu sendiri.
”Saya tidak menuduh, ada apa Harto dengan PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS). Apakah ini yang namanya konspirasi penyidik dengan pengusaha yang mengatasnamakan hukum untuk menindas rakyat yang lemah?” tandas, pengecara yang berusia 26 tahun ini seraya bertanya.
Akibat perbuatan Harto tersebut, ucap Iki, jelas mencoreng citra institusi Kepolisian, dan telah menginjak-nginjak amanat Pimpinan Polri bahwa anggota Polri harus berlaku profesional dalam menjalan tugasnya.
”Saya berharap penyidik P3D/Propam Polres Kobar fropesional dalam memproses dan menindak lanjuti laporan saya. Jangan menjadi penyidik Harto yang kedua!” tegas Iki Dulagin, berang dengan sikap penyidik Harto yang dianggapnya tidak fropesional dalam menjalankan tugas namun fropesional dalam merekayasa. (***)
"Kutipan BAP Tersangka Pemalsuan SKT
BAP Asli yang Dipegang Terdakwa
Pertanyaan;
------Saudara jelaskan berapa luas lahan milik saudara yang terdapat dalam Surat Kepemilikan Tanah (Surat Pernyataan Tanah/SKT) milik Saudara tertanggal 10 Maret 2005 yang terdapat tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI yang telah saudara palsukan dan telah digarap oleh perusahaan PT. SSS tanpa ganti rugi tersebut, dan apakah lahan tesebut adalah milik saudara dan apakah saudara dapat menunjukan surat bukti kepemilikan atas ladang atau tanah tersebut, jelaskan ? --------
Jabawan;
------Luas tanah atau bekas ladang milik saya yang terdapat tanda tangan dari Saudara AUJAR dan ABDUL SANI (sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Tanah/SKT) yang telah saya palsukan tersebut adalah seluas 25 hektare yang berada di daerah Suakai dan bukti kepemilikan tanah tersebut adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Runtu Sdr. SAIFUL MUCHYAR, tanggal 10 Maret 2005, Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2003.Agr.-------
BAP Palsu/Rekayasa yang Diserahkan Penyidik ke JPU
Pertanyaan;
----Saudara jelaskan bagaimana cara saudara memalsukan tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI dan saudara jelaskan proses pembuatannya, jelaskan ? ----------
Jawaban;
--------Cara Saya membuat Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dengan cara saya memfoto copy blangko Surat Pernyataan Tanah/SKT yang sudah ada dari Kantor Desa, kemudian saya ketik dengan mesin ketik selanjutnya Saudara AUJAR dan ABDUL SANI saya jadikan saksi pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dan kebetulan tanah yang saya maksud tersebut bersebelahan dengan tanahnya, kemudian saya tanda tangan pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut, selanjutnya AUJAR dan ABDUL SANI tanda tangannya saya palsukan atau saya tanda tangani sendiri setelah saksi saya palsukan kemudian saya meminta tanda tangan Ketua RT saudara H. JAINURI (Tanda Tangan Asli) dan tanda tangan Kepala Dusun saudara UMAR (Tanda Tangan Asli) setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya ajukan kepada Kepala Desa Runtu saudara SAIFUL MUCHYAR, setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya gunakan untuk proses ganti rugi dengan perusahaan PT. SSS, tetapi belum sampai saya mendapat ganti rugi saya sudah ditangkap oleh Polisi karena Pemalsuan tanda tangan. ------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar