21 Jan 2009

Mantan Direksi PT. Surya Barokah Ditangkap Kejati

Terkait Kasus Kredit Macet Rp 42 Miliar di BPK Kalteng

Oleh: Alfrid Uga

PALANGKA RAYA-Tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dapat tangkapan besar. Kali ini yang ditangkap mantan Direktur Operasional perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Barokah (PT. SB), Budi Sutikno (60).
Mantan Direktur PT. SB ditangkap tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng, Selasa (20/1) kemarin, terkait kasus kredit macet Rp. 42 miliar di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) pada tahun 1996. Kasus ini terungkap ketika diperiksa oleh BPKP pada tahun 2002 lalu.
Dalam laporannya BPKP yang kemudian ditindak lanjuti Kejati Kalteng, menyatakan kredit Rp 42 milyar yang bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sebesar 65 persen dana BI dan 35 persen dana BPK Kalteng tersebut berpotensi macet.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejati Kalteng, HM Syabrani Guzali melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasbi, mantan Direktur Operasional PT. SB tersebut ditangkap oleh pihaknya sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumahnya.
“Sebenarnya tersangka berencana mau menyerahkan diri, namun takut melarikan diri, terpaksa kita jemput di rumahnya,” katanya, tanpa menyebutkan alamat jelas tersangka.
Diungkapkannya, sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menangkap dua tersangka lainya di jajaran BPK kalteng dan PT Surya Barokah. ”Kita juga sudah menangkap dua tersangka,” ungkapnya, dengan tidak merinci nama kedua tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Aspidsus yang baru beberapa bulan bertugas di Kejati Kalteng ini, menguraikan, Budi Sutikno merupakan salah satu dari lima tersangka kasus kredit macet di BPK Kalteng yang telah ditetapkan Kejati Kalteng.
“Dengan ditangkapnya Budi Sutikno berarti ada dua lagi yang belum ditangkap. Rencananya mereka berdua juga mau menyerahkan diri. Kedua tersangka yang belum menyerahkan diri ini semuanya dari BPK Kalteng,” ucapnya.
Menurut Aspidsus, tersangka Budi Sutikno merupakan Direksi di jajaran BPK Kalteng, Saat kasus tersebut terjadi, Budi menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SB yang beroperasi di wilayah Kabutaen Kotawaringin Timur.
”Kami akan terus memproses kasus tersebut, dengan menangkap dua tersangka laiinya yang hingga kini masih belum diketahui jelas keberadaanya,” imbuhnya, seraya meminta kepad kedua boron segera menyerahkan diri.
Yuqaiyum menambahkan, tersangka Budi Sutikno setelah ditangkap langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II A, jalan Tjilik Riwut Kilometer 5. ”Rencananya tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan untuk proses lanjut kasusnya,” pungkasnya. (***)

Tidak ada komentar: