Terkait Laporan Warga Atas Penggusuran Kuburan di Tanah Putih
Oleh: Alfrid Uga
PLANGKA RAYA-Penggusuran kuburan dan perampasan tanah warga Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Mustika Sembuluh, mengundang keprihatian anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Fredi Y. Ering misalnya, mengaku prihatin dengan sikap arogansi yang ditunjukan pihak peruhasan perkebunan. Menurutnya, kuburan dan sandung, sekalipun masuk dalam kawasan areal ijin perkebunan tidak dibenarkan digusur.
”Saya mendukung ahli waris kuburan dan sandung melaporkan pihak perusahan kepada Polisi. Saya minta Polisi bersikap adil dan segera memproses laporan warga korban tersebut,” ujra Fredi, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Selasa (20/1) kemarin.
Diungkapkannya, perbuatan perusahan dengan sewena-wena melakukan penggusuran kuburan dan perampasan tanah atau lahan merupakan perbuatan melanggar hukum sebagai mana diatur didalam perundang-undangan yang melindung situs dan budaya setempat.
”Kuburan dan sandung itu merupakan sesuatu yang sakral terkait dengan agama, kepercayaan dan dihormati oleh masyarakat. Jika ada yang melakukan penggusuran baik tidak sengaja apalagi disengajakan, jelas merupakan pelecehan terhadap kepercaayan sesorang dan ini merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Dilihat dari sisi kemanusian, menurut anggota Frakdi PDIP ini, perbuatan PT. Mustika Sembuluh merupakan perbuatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelechenan terhadap budaya dan agama lokal, oleh karenanya bagi pelaku tidak ada toleransi hukum.
”Sekali lagi saya minta aparat kepolisisian khususnya Polres Kotawaringin Timur yang menerima laporan warga, segera memprosesnya dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggusur, jangan di petri es kan” tegas Caleg nomor urut 2 daerah pemilihan Kalteng 2 dari PDIP ini.
Ditambahkan Fredi, masih ada peluang perusahan melakukan negosiasi dengan ahli waris. Polisi tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah karena, pada umumnya masyarakat selalu dikalahkan.
”Kalau kuburan dan sandung masuk wilayah perkebunan sebaiknya di enclave, dan kalau ahli waris setuju di relokasi ya akan lebih baik di relokasi. Biaya yang dikeluarkan akibat relokasi tersebut, apalagi sandung yang sudah ditiwahkan dengan memakan biaya yang cukup besar, perusahan harus menanggung itu semua,” imbuhnya. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar