Penyelidikan Lanjut Dugaan Korupsi Aset Pemda
Oleh: Haris L
PALANGKA RAYA- Kabar terpanas datang dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng. Terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, dalam waktu dekat, aparat Kejati akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Kotim sendiri, Wahyudi K Anwar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Agus Darmawan SH MH menegaskan, Kejati akan tetap meneruskan penyelidikan kasus yang penanganannya telah dilimpahkan dari Kejari Sampit itu. Sejauh ini, kata dia, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Senin (19/1).
Agus yang kemarin tengah berada di Pulang Pisau mengungkapkan, Intel Kejati sudah mengirimkan surat dan bahkan menelepon langsung ke Kajari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga. Bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Asintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang menerbitkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut di tangan kejaksaan. Kajari Sampit I Gde Gandhi mengatakan, pelimpahan penyelidikan kasus pelepasan aset Pemda Kotim ke Kejati Kalteng sudah sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 mliliar.
Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kotim. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar