23 Jan 2009
Kejati “Obok-Obok” Kantor DPRD Kota
Terkait Kasus Korupsi Pengembangan SDM Rp. 2,8 Miliar
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Untuk pertamakalinya tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Mereka datang mencari dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah.
Tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasib, Jumat (23/1) kemarin, mulai sekitar pukul 08.00-10.30 WIB mengobok-obok kantor yang didiami orang-orang terhormat itu. Terutama sekali di ruang Sekwan dan ruang bendahara keuangan.
Dari kedua ruang tersebut tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng berhasil menyita beberapa dokumen berupa kwitansi penyerahan dana kepada sejumlah anggota dewan dan daftar nama-nama penerima dana Rp 2,8 miliar tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Aspidsus Kejati Kalteng, mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke dewan kota dalam rangka menyita dokumen berupa surat-menyurat yang berhubungan dengan perkara korupsi.
”Kita datang kesini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen berupa surat terkait dengan perkara korupsi di DPRD Kota ini,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Yuqaiyum Hasib mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua nama tersangka, yaitu mantan Sekwan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
”Setehlah beberapa kali diperiksa, bukti-bukti dan keterangan para saksi mengarahkan kepada dua nama tersebut. Sejak kemaren kita sudah menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng ini, menambahkan. Meski pihaknya sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.
”Kita sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya. Tiga orang diantaranya, Ketua DPRD Kota, Aries M Narang, Wakil Ketua, masing-masing Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang menyusul diperiksa tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng sebanyak 15 orang. ”Kita akan memeriksa mereka, Selasa (27/1) nanti,” imbuhnya.
Aries: Saya Hanya Menjalankan Fungsi Ketua Dewan
Terpisah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang menyiaratkan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 2,8 Miliar lebih tersebut.
Menurutnya, bila ada surat keputusan yang ia tanda tangangi terkait dengan perjalanan dinas dan tugas sejumlah anggota dewan, itu merupakan hasil dari musyawarah dan rapat internal anggota dewan.
”Dari hasil musyawarah dan rapat internal itulah saya mengeluarkan surat tugas kepada anggota dewan. Itu sesuai fungsi saya sebagai ketua dewan, hanya itu peran saya,” katanya, seraya membela diri tidak terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia menambahkan, terkait dengan jadwal dan tugas seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, semuanya berdasarkan tata tertib dewan dan diputuskan dalam rapat atau musyawarah anggota.
”Kalau tidak ada jadwal kegiatan anggota dewan, dan tidak saya tandatangani surat tugas berarti anggota dewan ini duduk-duduk aja dikantor. Jadi kalau masalah anggaran yang dikeluarkan terkait dengan tugas mereka itu bukan urusan saya,” ucapnya.
Saat ditanya, ketika surat tugas yang ditanda tangani oleh dia sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya, namun pelaksanaan dilapangan tidak dilakukan. Keponakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang ini, justru balik bertanya. ”Siapa yang mengatakan tidak dilaksanakan. Kalau sudah diberi tugas semua dilaksakan?” tandasnya.
Kembali ditanya apakah sudah diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Aries mengakui, bahwa ia sudah diperiksa pda, Selasa (20/1) lalu oleh Tim Pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng selama kurang lebih sembilan jam, mulai dari sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.
”Apapun hasil pemeriksaan nanti, meski saya baru diperiksa sebagai saksi. Sebagai seorang yang taat hukum saya menghormatinya,” ungkap Aries, kepada sejumlah wartawan, ketika ditemui diruang kerjanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ia diberi pertanyaan kurang lebih 10 pertanyaan, yaitu menyangkut masalah fungsi Ketua Dewan. ”Apa yang harus saya lakukan hanya itu saja materi pertanyaannya,” jawabnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Palangka Raya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran sekretariat DPRD senilai Rp 2.879.250.000 tahun anggaran 2006.
Kegiatan ini dalam laporannya melibatkan seluruh Lurah se-Kota Palangka Raya, namun tidak dilaksanakan oleh anggota dewan, sementara anggaran yang dikeluarkan dari anggaran APBD tahun 2006 tersebut telah dikeluarkan untuk biaya kegiatan yang dimaksud. (***)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar