29 Jan 2009
KPU Kekurangan Dana Pemilu
PALANGKA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng sedang pusing. Meski alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu, Kamis (29/1) besok akan dicairkan oleh KPU Pusat, namun tetap saja KPU Kalteng kekurangan dana.
Menurut anggota KPU Kalteng Awongganda WL, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari KPU Pusat bahwa DIPA sebesar Rp 11 miliar akan diserahkan Kamis ini. Anggaran tersebut diserahkan di Jakarta, dan diterima penuh untuk pelaksanan tahapan proses pemilu legislatif mendatang.
“Pencairan dana tersebut memang sangat dibutuhkan, khususnya untuk pelaksanaan tahapan pemilu. Saat ini sudah memasuki pengadaan logistik pemilu. Tapi, walaupun anggaran sudah dicairkan, tetap saja KPU kekurangan dana sekitar Rp 5 miliar,” katanya kepada wartawan di Palangka Raya, kemarin.
Untuk menutupi kekurangan dana itu, lanjut Awongganda, KPU Kalteng sudah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Namun, menurut Awong, dirinya masih belum mengetahui, apakah usulan tersebut disetujui oleh gubernur atau tidak.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Kalteng Faridawaty D Atjeh menjelaskan, untuk tahun ini dana sosialisasi dianggarkan dari APBN sebesar Rp 100 juta. Akan tetapi, dana tersebut masih kurang, khususnya tata cara pemberian suara.
“Untuk itu, kami juga mengusulkan bantuan ke pemda agar membantu dalam pendanaan maupun fasilitas dalam sosialisasi ini,” ujar Faridawaty. Perempuan berkacamata itu mengeluhkan minimnya dana sosialisasi yang diterima KPU. Masalahnya, sebagian dana sosialisasi justeru tidak dianggarkan dalam APBN, sehingga KPU terpaksa melakukan sosialisasi dengan dana seadanya.
“Tahun kemarin kami cuma mendapat alokasi untuk sosialisasi sebesar Rp 475 juta dari APBN. Padahal, kami sudah mengusulkan sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.
Dia mengemukakan, agar sosialisasi tetap berjalan, KPU Kalteng terpaksa mencari dana secara swadaya anggota KPU dan sekretaris, serta bekerjasama dengan pihak lain seperti LSM dan organisasi lainnya.
“Sekarang sudah peralihan tata cara pemberian suara. Jadi, kalau masyarakat banyak yang tak mengerti, banyak surat suara yang tak sah. Itu yang harus disosialisasikan. Apalagi sekarang sedang rancu dengan keluarnya keputusan MK, kami wajib memberikan informasi kepada pemilih,” tandasnya.
Untuk sosialisasi tahun ini, KPU membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta yang diperuntukkan untuk pengadaan spanduk kerjasama dengan media massa dan lainnya. Bahan sosialisasi tersebut akan dikirim ke daerah, karena tak semua kabupaten sempat mengajukan bantuan fasilitas dari pemda masing-masing. (***)
25 Jan 2009
Gelombang PHK Tidak Mengancam Buruh Tetap di Perkebunan
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA– Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalteng Teguh Patriawan, memastikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi global tidak akan terjadi pada buruh tetap di perkebunan kelapa sawit.
Hal itu menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menyebutkan krisis ekonomi global yang diprediksi akan terjadi puncaknya pada tahun 2009 ini, akan mengancam PHK sekitar 1,5 juta karyawan.
Oleh karenanya, Teguh meminta karyawan-karyawati tetap di perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah saat ini jangan kawatir akan adanya PHK. ”Tidak usah resah akan terjadi PHK. Saya jamin tidak ada PHK bagi karyawan tetap,” ujarnya, kepada sejumlah wartwan, baru-baru ini.
Dia beralasan, komuditi kelapa sawit selalu dibutuhkan untuk banyak jenis produk. Selain itu, masa tanam yang cukup panjang membuat produksi tidak mungkin bisa dibatasi, sehingga operasional kegiatan perusahaan akan terus berjalan, meskipun harga yang dipasarkan masih relatif rendah. Dengan begitu karyawan tetap perkebunan akan selalu dibutuhkan perusahaan.
“Meskipun kondisi masih jelek, karyawan perkebunan masih bisa tetap bertahan, masalahnya, mereka diperlukan untuk merawat dan memanen sawit, begitu juga yang berada dibagian pengolahan. Sehingga, proses administrasi jalan terus,” ucapnya.
Dirinya mengakui, anjloknya harga sawit dipasaran akibat krisis global membuat kebanyakan perusahaan perkebunan sulit untuk melakukan ekspasi atau pengembangan areal, sehingga hanya terkonsentrasi pada lahan yang sudah ada saat ini.
Hal lain yang juga menghambat ekspansi kelapa sawit adalah belum disahnya RTRWP. Akibat masalah tersebut membuat penyerapan tenaga kerja semakin sempit, dan mengncam tenaga borongan dan buruh lepas yang kerap digunakan perusahaan terancam nganggur. Meski demikian bukan berarti perusahan tidak bisa mem PHK mereka.
“Karyawan lepas atau pekerja borongan biasanya bekerja sebagai pembersih lahan atau penanam. Karena mereka tidak terikat dengan perusahaan, maka perusahaan berhak memberhentikan atau merumahkan para pekerja tadi selama kegiatan perusahaan masih terbatas dan itu namanya bukan PHK. Jumlah pekerja yang tidak terikat pada perusahaan ini totalnya cukup banyak, hingga mencapai ribuan orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, harga crude palm oil (CPO) masih berkisar antara US$400-450 per ton. Sebelum krisis, harganya hampir mencapai 4 kali lipat yakni US$1600 per ton. Sementara, untuk tandan buah segar (TBS) sawit saat ini sekitar Rp600 sampai Rp700 per kilogram.
“Usaha bisnis sektor perkebunan kelapa sawit sedang terpuruk. Kondisi ini menuntut perusahaan harus bisa survive, supaya dapat menghidupi karyawannya. Sebab, saya memprediksi, krisis global yang dialami akan terjadi cukup lama hingga dua tahun kedepan,” tambahnya.
Teguh menyarakan agar para perusahaan perkebunan kelapa sawit membantu petani plasma dengan cara membeli hasil perkebunan sawitnya. Sebab, dalam melaksanakan plasmanya, petani umumnya berhutang di bank dengan tempo waktu yang relatif panjang.
Kalau tidak dibantu katanya, justru akan menambah banyak rakyat miskin di Kalteng. ”Kita semua harus bantu petani plasma kelapa sawit, maka dengan demikian akan mengurangi daftar rakyat miskin di Indoensia ini,” imbuhnya. (***)
23 Jan 2009
Kejati “Obok-Obok” Kantor DPRD Kota
Terkait Kasus Korupsi Pengembangan SDM Rp. 2,8 Miliar
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Untuk pertamakalinya tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Mereka datang mencari dokumen terkait dengan dugaan penyelewengan dana pada pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebesar Rp 2,8 miliar, yang kini telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Mantan Sekretaris Dewan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah.
Tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasib, Jumat (23/1) kemarin, mulai sekitar pukul 08.00-10.30 WIB mengobok-obok kantor yang didiami orang-orang terhormat itu. Terutama sekali di ruang Sekwan dan ruang bendahara keuangan.
Dari kedua ruang tersebut tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng berhasil menyita beberapa dokumen berupa kwitansi penyerahan dana kepada sejumlah anggota dewan dan daftar nama-nama penerima dana Rp 2,8 miliar tersebut.
Kepada sejumlah wartawan Aspidsus Kejati Kalteng, mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke dewan kota dalam rangka menyita dokumen berupa surat-menyurat yang berhubungan dengan perkara korupsi.
”Kita datang kesini untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen berupa surat terkait dengan perkara korupsi di DPRD Kota ini,” ungkapnya, ketika menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Yuqaiyum Hasib mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua nama tersangka, yaitu mantan Sekwan, Beker Simon dan Bendahara Sekwan, Khairun Imah. Namun demikian, ia mengaku pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
”Setehlah beberapa kali diperiksa, bukti-bukti dan keterangan para saksi mengarahkan kepada dua nama tersebut. Sejak kemaren kita sudah menetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kalteng ini, menambahkan. Meski pihaknya sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.
”Kita sudah memeriksa 10 anggota DPRD Kota Palangka Raya. Tiga orang diantaranya, Ketua DPRD Kota, Aries M Narang, Wakil Ketua, masing-masing Yurikus Dimang dan Jamran Kurniawan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang menyusul diperiksa tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng sebanyak 15 orang. ”Kita akan memeriksa mereka, Selasa (27/1) nanti,” imbuhnya.
Aries: Saya Hanya Menjalankan Fungsi Ketua Dewan
Terpisah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Aris M. Narang menyiaratkan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp. 2,8 Miliar lebih tersebut.
Menurutnya, bila ada surat keputusan yang ia tanda tangangi terkait dengan perjalanan dinas dan tugas sejumlah anggota dewan, itu merupakan hasil dari musyawarah dan rapat internal anggota dewan.
”Dari hasil musyawarah dan rapat internal itulah saya mengeluarkan surat tugas kepada anggota dewan. Itu sesuai fungsi saya sebagai ketua dewan, hanya itu peran saya,” katanya, seraya membela diri tidak terlibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Dia menambahkan, terkait dengan jadwal dan tugas seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya, semuanya berdasarkan tata tertib dewan dan diputuskan dalam rapat atau musyawarah anggota.
”Kalau tidak ada jadwal kegiatan anggota dewan, dan tidak saya tandatangani surat tugas berarti anggota dewan ini duduk-duduk aja dikantor. Jadi kalau masalah anggaran yang dikeluarkan terkait dengan tugas mereka itu bukan urusan saya,” ucapnya.
Saat ditanya, ketika surat tugas yang ditanda tangani oleh dia sebagai Ketua DPRD Kota Palangka Raya, namun pelaksanaan dilapangan tidak dilakukan. Keponakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang ini, justru balik bertanya. ”Siapa yang mengatakan tidak dilaksanakan. Kalau sudah diberi tugas semua dilaksakan?” tandasnya.
Kembali ditanya apakah sudah diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Aries mengakui, bahwa ia sudah diperiksa pda, Selasa (20/1) lalu oleh Tim Pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng selama kurang lebih sembilan jam, mulai dari sekitar pukul 08.00-16.00 WIB.
”Apapun hasil pemeriksaan nanti, meski saya baru diperiksa sebagai saksi. Sebagai seorang yang taat hukum saya menghormatinya,” ungkap Aries, kepada sejumlah wartawan, ketika ditemui diruang kerjanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, setidaknya ia diberi pertanyaan kurang lebih 10 pertanyaan, yaitu menyangkut masalah fungsi Ketua Dewan. ”Apa yang harus saya lakukan hanya itu saja materi pertanyaannya,” jawabnya.
Sebagai informasi, anggota DPRD Kota Palangka Raya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pos anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran sekretariat DPRD senilai Rp 2.879.250.000 tahun anggaran 2006.
Kegiatan ini dalam laporannya melibatkan seluruh Lurah se-Kota Palangka Raya, namun tidak dilaksanakan oleh anggota dewan, sementara anggaran yang dikeluarkan dari anggaran APBD tahun 2006 tersebut telah dikeluarkan untuk biaya kegiatan yang dimaksud. (***)
21 Jan 2009
Tak Perlu Izin Presiden
Laporan: Haris L
PALANGKA RAYA- Aparat Kejaksaan Tinggi Kalteng makin garang saja. Untuk mempermudah pemeriksaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat penting di daerah, Kejati tidak lagi harus terpaku menunggu izin dari presiden, menteri atau gubernur sekalipun.
Kajati Kalteng HM Syabrani Guzali melalui Asisten Intelijen Agus Darmawan mengatakan, bila dalam pemeriksaan hukum khususnya pemeriksaan anggota dewan atau kepala daerah, menemui kesulitan izin yang harus diberikan, maka sekarang kejaksaan bisa dengan cara cepat.
“Yaitu bekerjasama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Izinnya tidak perlu, karena KPK yang mengambil, tapi pelaksananya kejaksaaan. Seperti di Jawa Barat, itu kan KPK yang ngambil yang melaksanakan kejaksaan. Habis ditangkap, yang memeriksa kejaksaaan,” ujar Agus menirukan pernyataan Kajati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1).
Kajati Kalteng mengharapkan peranan Muspida sebagai unsur daerah, sebagai koordinasi dengan bupati atau kepala daerah. Namun, ingatnya, dalam hal ini kepala daerah bukan sebagai pimpinan atau penguasa tunggal. “Tapi, sebagai mitra untuk berkoordinasi dengan instansi vertikal,” katanya lagi.
Penegasan ini disampaikan Kajati mengingat tahun 2009 ini adalah tahun pemberantasan korupsi bagi kejaksaan. Dengan cara menggandeng KPK, kinerja aparat kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Kalteng diharapkan akan semakin cepat terselesaikan.
Termasuk kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pemda berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur. Asintel menegaskan, kasus yang masih dalam tahap penyelidikan ini diharapkan bisa selesai cepat tahun ini juga.
Agus kembali menjelaskan, terkait kasus aset Pemda di Kotim, pihaknya sudah mempelajari laporan yang dikirim dari Kejari Sampit. Namun, hingga kini masih menunggu dua berkas susulan lagi. Bila semua data lengkap, sebagai langkah awal, Kejati Kalteng akan mulai menelusuri dengan mengorek keterangan dari panitia sembilan.
“Kita mau telusuri dari panitia 9 yang menafsirkan harga. Dokumen pelepasan sudah memenuhi prosedur atau belum dengan SK bupati? Masalah harga sesuai ngga dengan tafsiran panitia sembilan? Dasarnya dia menentukan harga sekian-sekian ini dari apa? Terus ketentuan aset itu sendiri, boleh dilepas kapan? Itu harus berdasarkan dokumen-dokumen,” paparnya.
Asintel membantah isu yang menyebutkan bahwa Kejati telah memeriksa Mukhlan Sapri, mantan Asisten III Pemkab Kotim. Dia menegaskan, sampai sejauh ini belum ada satu pun yang diperiksa di Kejati Kalteng. Pemeriksaan akan dilakukan setelah semua data lengkap dikirim dari Kejari Sampit.
Seperti dilansir kemarin, kabar terpanas datang dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng. Terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, dalam waktu dekat, aparat Kejati akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Kotim sendiri, Wahyudi K Anwar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Agus Darmawan SH MH menegaskan, Kejati akan tetap meneruskan penyelidikan kasus yang penanganannya telah dilimpahkan dari Kejari Sampit itu. Sejauh ini, kata dia, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Senin (19/1).
Mencuatnya kasus pelepasan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (***)
Kejati akan Periksa Bupati Kotim
Oleh: Haris L
PALANGKA RAYA- Kabar terpanas datang dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng. Terkait dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim, dalam waktu dekat, aparat Kejati akan memeriksa satu per satu orang yang dimungkinkan terlibat dan mengetahui lebih dalam kasus ini. Salah satunya adalah Bupati Kotim sendiri, Wahyudi K Anwar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Agus Darmawan SH MH menegaskan, Kejati akan tetap meneruskan penyelidikan kasus yang penanganannya telah dilimpahkan dari Kejari Sampit itu. Sejauh ini, kata dia, Kejari Sampit sudah menyerahkan tiga bundel dokumen hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Dokumen-dokumen laporan itu sudah kami terima. Berkasnya tebal dan banyak, tapi kami masih menunggu dua dokumen lagi dari Kejari Sampit. Antara lain, menyangkut SK-SK Bupati yang diterbitkan terkait pelepasan aset Pemda Kotim,” kata Agus dikonfirmasi Radar Sampit via ponsel, Senin (19/1).
Agus yang kemarin tengah berada di Pulang Pisau mengungkapkan, Intel Kejati sudah mengirimkan surat dan bahkan menelepon langsung ke Kajari Sampit agar secepatnya melengkapi berkas susulan tersebut.
“Paling lambat dalam minggu-minggu ini juga. Bila data-data susulan itu sudah lengkap, kita akan langsung melakukan pemeriksaan. Pokoknya tenang saja, setiap kasus yang ditangani di Intel, tidak pernah mandeg. Kita bergerak cepat, bila sudah dirasa cukup kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, baru ditetapkan tersangkanya,” tandas Asintel.
Saat ditanya siapa-siapa yang nanti akan diperiksa, Agus dengan lugas menjawab tentu orang-orang yang terkait dengan pelepasan aset pemda. Antara lain, sebutnya, pejabat yang menerbitkan SK, siapa pelaksananya, dan siapa yang menawarkannya, terus berkembang sampai menyangkut harga berapa aset tersebut dijual.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan korupsi pelepasan aset Pemda Kotim terus berlanjut di tangan kejaksaan. Kajari Sampit I Gde Gandhi mengatakan, pelimpahan penyelidikan kasus pelepasan aset Pemda Kotim ke Kejati Kalteng sudah sesuai prosedur, karena dinilai dugaan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 mliliar.
Aparat Kejaksaan mengusut dugaan kerugian negara dari pelepasan aset daerah berupa 44 kapling tanah dan rumah dinas di Kotim. Menurut Gandhi, pelimpahan penanganan perkara murni karena kewenangan dan Kejari tidak berwenang dengan alasan dugaan yang lebih besar.
Mencuatnya kasus pelimpahan aset-aset Pemda di Kalteng ini juga mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalteng A Teras Narang. Meski tidak menyebut secara gamblang, saat penyerahan DIPA dan DPA 2009 di depan para bupati dan wali kota se-Kalteng baru-baru tadi, Teras menyatakan kekecewaannya.
Gubernur menegur jajarannya yang dinilai tidak becus mengelola aset daerah karena tidak pernah dapat menyelesaikannya dengan baik. “Untuk tahun ke depan, tidak ada lagi aset Pemda yang bisa hilang begitu saja, dan tidak ada lagi mobil dinas yang hilang dari register. Semua harus ditata dengan benar,” kata Teras dengan nada suara meninggi. (***)
Warga Pinggiran Kota Palangka Raya Terancam Kelaparan
PALANGKA RAYA-Krisis finansial yang melanda negara adidaya Amerika Serikat, sehingga terjadi krisis ekonomi global, ternyata berdampak luas bagi bangsa Indoensia, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah.
Di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah misalnya, dampak krisis mengancam sebagian penduduk kota, terutama yang tinggal dipinggiran kota, yakni Tumbang Tundai, Tanjung Pinang, Bukit Pinang, Kameluh Baru, Bereng Bengkel, termasuk beberapa keluarahan di Kecaman Rakumpit dan Bukit Batu, terancam kelaparan.
Pasalnya, sumber mata pencaharian penduduk minim, seperti Kayu, masyarakat dilarang menebang. Pelihara ikan, harga pakan dan bibit mahal tidak sebanding dengan harga jual ikan. Menyadap karet, harga jual juga tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, menjadi buruh atau kuli angkut dipelabuhan, upah tidak memadai jumlahnya dibandingkan harga kebutuhan pokok, apalagi sekarang kapal angkutan barang mulai jarang melewati sungai, terkait mulai lancarnya angkutan darat.
”Rata-rata penduduk ekonomi lemah yang tinggal di beberapa kelurahan di pinggir kota tersebut kesulitan pekerjaan. Bahkan kata mereka, mencari untuk makan sehari saja sulit,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Junaidi, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Selasa (20/1) kemarin.
Menanggapi kesulitan ekonomi masyarakat Kota Palangka Raya tersebut, Junaidi yang juga anggota Fraksi PAN, mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera terjun kelapangan untuk mengetahui permasalah yang dihadapi masyarakat dari beberapa keluarahan tersebut.
Langkah lain, ucapnya, Walikota agar memanggil seluruh SKPD sekota Palanngka Raya untuk duduk bersama membahas program konkrit, yang mudah dikerjakan oleh masyarakat sesuai dengan budaya setempat dan kemudian membantu masyarakat membuka lahan pekerjaan yang bisa mereka kerjakan.
”Kapan perlu untuk jangka pendek pembagian semabako kepada masyarakat. Jika tidak msayarakat pinggiran kota Palangka Raya tresebut terancam kelaparan, akibat tidak adanya lapangan pekerjaan sebagai sumber pendapan ekonomi mereka,” tandas Junaidi.
Junaidi menambahkan, Walikota yang baru merupakan harapana baru. Namun demikian katanya, sebagaimana diungkapkan warga pinggiran kota Palangka Raya, saat ini tak ada yang baru, oleh karenanya warga berharap Walikota bisa mewujudkan harapan yang baru bagi masyarakat.
”Mudah-mudahan tidak hanya harapan saja. Makanya dituntut bagaimana SKPD-SKPD yang ada dibawah kepemimpinan HM. Riban Satia benar-benar membantu masyarakat yang saat ini sedang dilanda krisis ekonomi,” imbuh anggota partai pengusung Walikota-Wakil Walikota terpilih ini. (***)
Mantan Direksi PT. Surya Barokah Ditangkap Kejati
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dapat tangkapan besar. Kali ini yang ditangkap mantan Direktur Operasional perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Barokah (PT. SB), Budi Sutikno (60).
Mantan Direktur PT. SB ditangkap tim pemberantasan Tipikor Kejati Kalteng, Selasa (20/1) kemarin, terkait kasus kredit macet Rp. 42 miliar di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) pada tahun 1996. Kasus ini terungkap ketika diperiksa oleh BPKP pada tahun 2002 lalu.
Dalam laporannya BPKP yang kemudian ditindak lanjuti Kejati Kalteng, menyatakan kredit Rp 42 milyar yang bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sebesar 65 persen dana BI dan 35 persen dana BPK Kalteng tersebut berpotensi macet.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kejati Kalteng, HM Syabrani Guzali melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuqaiyum Hasbi, mantan Direktur Operasional PT. SB tersebut ditangkap oleh pihaknya sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumahnya.
“Sebenarnya tersangka berencana mau menyerahkan diri, namun takut melarikan diri, terpaksa kita jemput di rumahnya,” katanya, tanpa menyebutkan alamat jelas tersangka.
Diungkapkannya, sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menangkap dua tersangka lainya di jajaran BPK kalteng dan PT Surya Barokah. ”Kita juga sudah menangkap dua tersangka,” ungkapnya, dengan tidak merinci nama kedua tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Aspidsus yang baru beberapa bulan bertugas di Kejati Kalteng ini, menguraikan, Budi Sutikno merupakan salah satu dari lima tersangka kasus kredit macet di BPK Kalteng yang telah ditetapkan Kejati Kalteng.
“Dengan ditangkapnya Budi Sutikno berarti ada dua lagi yang belum ditangkap. Rencananya mereka berdua juga mau menyerahkan diri. Kedua tersangka yang belum menyerahkan diri ini semuanya dari BPK Kalteng,” ucapnya.
Menurut Aspidsus, tersangka Budi Sutikno merupakan Direksi di jajaran BPK Kalteng, Saat kasus tersebut terjadi, Budi menjabat sebagai Direktur Operasional PT. SB yang beroperasi di wilayah Kabutaen Kotawaringin Timur.
”Kami akan terus memproses kasus tersebut, dengan menangkap dua tersangka laiinya yang hingga kini masih belum diketahui jelas keberadaanya,” imbuhnya, seraya meminta kepad kedua boron segera menyerahkan diri.
Yuqaiyum menambahkan, tersangka Budi Sutikno setelah ditangkap langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas II A, jalan Tjilik Riwut Kilometer 5. ”Rencananya tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan untuk proses lanjut kasusnya,” pungkasnya. (***)
Dewan Provinsi Minta Polisi Bersikap Adil
Oleh: Alfrid Uga
PLANGKA RAYA-Penggusuran kuburan dan perampasan tanah warga Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, oleh perusahan perkebunan kelapa sawit PT. Mustika Sembuluh, mengundang keprihatian anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Fredi Y. Ering misalnya, mengaku prihatin dengan sikap arogansi yang ditunjukan pihak peruhasan perkebunan. Menurutnya, kuburan dan sandung, sekalipun masuk dalam kawasan areal ijin perkebunan tidak dibenarkan digusur.
”Saya mendukung ahli waris kuburan dan sandung melaporkan pihak perusahan kepada Polisi. Saya minta Polisi bersikap adil dan segera memproses laporan warga korban tersebut,” ujra Fredi, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Selasa (20/1) kemarin.
Diungkapkannya, perbuatan perusahan dengan sewena-wena melakukan penggusuran kuburan dan perampasan tanah atau lahan merupakan perbuatan melanggar hukum sebagai mana diatur didalam perundang-undangan yang melindung situs dan budaya setempat.
”Kuburan dan sandung itu merupakan sesuatu yang sakral terkait dengan agama, kepercayaan dan dihormati oleh masyarakat. Jika ada yang melakukan penggusuran baik tidak sengaja apalagi disengajakan, jelas merupakan pelecehan terhadap kepercaayan sesorang dan ini merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Dilihat dari sisi kemanusian, menurut anggota Frakdi PDIP ini, perbuatan PT. Mustika Sembuluh merupakan perbuatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelechenan terhadap budaya dan agama lokal, oleh karenanya bagi pelaku tidak ada toleransi hukum.
”Sekali lagi saya minta aparat kepolisisian khususnya Polres Kotawaringin Timur yang menerima laporan warga, segera memprosesnya dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggusur, jangan di petri es kan” tegas Caleg nomor urut 2 daerah pemilihan Kalteng 2 dari PDIP ini.
Ditambahkan Fredi, masih ada peluang perusahan melakukan negosiasi dengan ahli waris. Polisi tidak menyelesaikan masalah justru menambah masalah karena, pada umumnya masyarakat selalu dikalahkan.
”Kalau kuburan dan sandung masuk wilayah perkebunan sebaiknya di enclave, dan kalau ahli waris setuju di relokasi ya akan lebih baik di relokasi. Biaya yang dikeluarkan akibat relokasi tersebut, apalagi sandung yang sudah ditiwahkan dengan memakan biaya yang cukup besar, perusahan harus menanggung itu semua,” imbuhnya. (***)
7 Jan 2009
Revitalisasi Perkebunan di Kobar Macet
Oleh: Haris L (Radar Sampit)
PALANGKA RAYA- Mandegnya program revitalisasi perkebunan bukan cuma terjadi di Kotawaringin Timur. Di Kabupaten Kotawaringin Barat pun sama. Hasil reses anggota DPRD Kalteng 23-31 Desember tadi menemukan, program revitalisasi yang sudah dicanangkan sejak tahun 2007 oleh Bupati Kobar ternyata macet di tengah jalan.
Sekretaris Tim Dapil III, Kobar, Lamandau dan Sukamara H Kimin Erwan Subroto mengungkapkan, revitalisasi perkebunan di Desa Babual Kecamatan Kolam tidak berjalan lancar, karena pihak bank meminta agar agunan kredit itu SHM dari pemilik-pemilik perkebunan. Padahal, mereka belum punya SHM.
“Pada waktu pertemuan dengan pihak BTN, pada reses kedua, pihak bank menyatakan bahwa SKT saja sudah merupakan bukti kepemilikan tanah, dan bisa diagunkan, namun bank sebagai avalis tidak terima.
Revitalisasi perkebunan yang sudah dicanangkan tahun 2007 itu macet,” ujar Kimin kepada Radar Sampit di kantor dewan kemarin.
Belum ada solusi pasti mengenai macetnya program revitalisasi perkebunan di Kobar. Karena selain tersandung masalah agunan, juga terganjal RTRWP yang belum tuntas. Menurut Kimin, tidak diberinya izin pada investor bidang perkebunan maupun pertambangan tentu berimbas terhadap program revitalisasi.
Pada bagian lain, hasil reses anggota dewan dari Dapil III memberi aplaus terhadap sejumlah perusahaan di Kobar dan Sukamara yang mampu mempertahankan karyawannya untuk tidak di-PHK. Dalam kondisi krisis finansisal global seperti sekarang, perusahaan swasta di dua kabupaten itu berani merubah pola. Mereka memanfaatkan secara maksimal tenaga kerja yang dipakai dengan waktu kerja yang sedikit.
“Perusahaan-perusahaan di Kobar dan Sukamara tidak ada pemutusan kerja (PHK), hanya pengurangan jam kerja saja. Seperti PT Korindo, satu bulan menjadi 10 hari kerja, PT Tanjung Lingga 20 hari kerja. Kalau di Korindo, gaji terkecil 2,6 juta, tapi karena 10 hari kerja yang terkecil 2 juta,” ucap Kimin.
Politisi dari Partai Demokrat yang juga sekretaris Komisi A DPRD Kalteng itu menambahkan, semenjak krisis global melanda, hasil industri di Korindo tidak ada yang membeli. Seperti plywood semuanya menumpuk penuh di gudang. Karena dari Amerika dan beberapa daerah tujuan pemasaran sementara distop. (***)
Dilirik Investor India, Bupati Lamandau Senyum
PALANGKA RAYA- Rencana investasi besar-besaran investor asal India, Ram Saraogi, ke Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah disambut Bupati Lamandau Marukan dengan wajah tersenyum. Menurut Marukan, adalah wajar investor kelas dunia itu melirik Lamandau untuk membangun pabrik baja, karena memang potensi yang terpendam di sana cukup besar.
Bupati berkumis tipis lalu menyebutkan, dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau, lima di antaranya memiliki potensi besar di bidang pertambangan. Yakni mengandung bijih besi, glena dan bauksit. “Jadi, wajar kalau investor India menanam investasi di sana membuat pabrik baja,” katanya usai penyerahan DIPA dan DPA 2009 oleh Gubernur Kalteng A Teras Narang di Aula Jayang Palangka Raya, Selasa (6/1).
Kecamatan berpotensi tersebut antara lain; Kecamatan Delang, Kecamatan Sangkawang, Kecamatan Lamandau, Kecamatan Belantikan Raya, dan Kecamatan Mentobi Raya. Selain kaya hasil bumi, daerah pemekaran di bagian barat Kalteng ini juga mewah akan hasil hutan dan perkebunan.
Marukan mengemukakan, selain investor India yang baru-baru ini hangat bicarakan, sebenarnya cukup banyak investor lain yang berminat menanamkan investasinya di Bumi Bahaum Bakuba. Namun, sebagian masih terkendala karena terbentur masalah perizinan akibat RTRWP Kalteng belum disahkan.
“Kalau memang RTRWP sudah klir dan proses perizinan ini dapat kita teruskan, saya kira untuk industri baja yang dimaksud dari investor India itu kita optimis dapat terpenuhi. Kendalanya memang proses perizinan, mengalami hambatan terkait RTRWP,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Marukan, sejauh ini pengelolaan potensi tambang di Lamandau cukup banyak. Akan tetapi, lagi-lagi terkendala masalah perizinan. Dari sekian banyak yang sudah diusulkan, saat ini ada 12 KP eksploitasi sudah berjalan. Menanggapi rencana investasi besar dari India, Marukan mengatakan pihaknya telah melakukan rapat membahas pembuatan jalan angkutan tambang dari Lamandau menuju Kotawaringin Barat.
Seperti diketahui, akhir pekan tadi Gubernur Teras Narang membeberkan bahwa dalam waktu dekat Kalteng kedatangan investor besar dari India. Tidak tanggung-tanggung, Ram Saraogi yang tak lain Chairman and Managing Director perusahaan minyak dan energi Narayan dan Darshanaa menyatakan siap berinves sebesar U$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun untuk Kalteng.
“Semua proyek akan dikerjakan bersamaan, namun yang menjadi prioritas adalah pembangunan pabrik baja, infrastruktur dan transportasi,” kata gubernur.
Ram menandaskan, pabrik baja dimaksud rencananya akan dibangun di Lamandau, yang berdekatan dengan lokasi tambang bijih besi. Sedangkan pembangkit listrik tenaga batu bara, masih dalam penjajakan. Namun yang pasti, lokasinya berada di sekitar tambang batu bara. (***)
Ganyang Israel!
Oleh: Haris L
PALANGKA RAYA- Aksi mengecam dan mengutuk kebrutalan Israel meluas. Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Tengah kemarin juga menggelar unjuk rasa. Dengan suara keras, mereka menyeru umat Islam untuk mengganyang Israel yang dengan biadab telah membantai ratusan umat Islam di Gaza, Palestina.
“Tindakan brutal Israel ini jelas merupakan tindakan biadab, yang bukan harus dikecam dan dikutuk dengan keras, tapi juga harus dihadapi dan dilawan dengan kekuatan yang sama. Sepuluh hari sudah Israel membantai umat Islam di Gaza. Lebih dari 450 orang gugur sebagai syuhada, dan 2.300 lainnya menderita luka,” teriak Khomeini, Humas HTI Kalteng lewat corong pengeras suara.
Aksi demonstrasi yang digelar di Bundaran Besar, persis di depan Rujab Gubernur Kalteng itu terbilang besar-besaran. Selain membawa puluhan poster dan spanduk yang nadanya bertulisan mengutuk Israel, HTI Kalteng juga memasang tenda sebagai pusat mimbar orasi.
Unjuk keprihatinan yang digelar usai salat Ashar kemarin petang, bukan cuma diikuti orang-orang dewasa. Anak-anak pesantren di bawah umur pun ikut turun ke jalan. Mengenakan khas busana muslim, mereka berteriak yel-yel mengajak semua pengendara yang melintas untuk berjihad melawan Israel.
“Kami menyerukan kepada umat Islam untuk secara sungguh-sungguh berjuang demi tegaknya khilafah. Karena hanya dengan khilafahlah yang mampu menyatukan 1,4 miliar umat Islam di seluruh dunia dengan segenap potensi yang dimilikinya. Dengan kekuatan inilah, kita akan memiliki kekuatan untuk melindungi diri, termasuk melawan kebiadaban seperti yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina sekarang ini,” lanjut Khomeini.
Dia mengatakan, Khilafah akan memobilisir tentara-tentara negeri-negeri Islam dan seluruh umat Islam dengan jihad fi sabilillah menghancurkan Israel dan negara-negara pendukungnya seperti AS dan sekutunya.
Dalam aksinya itu, HTI Kalteng sebenarnya mengeluarkan lima pernyataan sikap. Antara lain, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak sekadar mengecam kebiadaban Israel. Pemerintah Indonesia seharusnya mengirim Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Palestina tanpa menunggu instruksi dari PBB.
“Karena, PBB jelas tidak bisa diharapkan berpihak kepada umat Islam yang ditindas. Organisasi dunia ini terbukti lemah di hadapan Amerika Serikat dan sekutunya. PBB selama ini hanya justru dijadikan legitimasi kepentingan negara-negara penjajah seperti AS,” kata mereka.
HTI juga menyerukan kepada penguasa negeri-negeri muslim untuk segera mengerahkan kekuatan militernya untuk menghentikan kebiadaban Israel dan melindungi umat Islam di Palestina. Bila tidak, berarti para penguasa negeri-negeri muslim telah mengkhianati Allah, rasul dan orang-orang mukmin, dengan membiarkan terjadinya pembantaian terhadap warga Palestina.
Terhadap serangan brutal Israel, HTI menilai AS dan negara-negara barat justru memaklumi tindakan Israel. Padahal, tindakan serangan brutal ini nyata-nyata tindakan terorisme dan melanggar HAM. Ini membuktikan HAM hanyalah omong kosong, yang hanya diperuntukkan buat AS dan sekutunya, tapi tidak untuk Palestina dan umat Islam. “Serangan biadab Israel itu juga menunjukkan bahwa global war on terrorism itu hanyalah kedok untuk memerangi Islam. Bilan sungguh-sungguh ingin memerangi teroris, mengapa tindakan ini dibiarkan dan para pejabat Israel yang bertanggung jawab juga tidak disebut teroris?” timpal Khomeini diiyakan kawan-kawannya.(***)
4 Jan 2009
Polisi Pembuat BAP Palsu Dipolisikan
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Institusi Kepolisian kembali tercoreng. Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Brigadir Harto dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Pemalsuan Surat Keterang Tanah (SKT) ke Kantor P3D/Propam Polres Kobar pada Desember lalu.
PH terdakwa, Iki Dulagin mengatakan Brigadir Harto dilaporkan lantaran diduga memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Terdakwa Syahridan Bin H. Mustamir dan memberi keterang palsu di persidangan.
”Brigadir Harto diduga telah melanggar Pasal 5 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Tahun 2003 tentang peraturan Displin Anggota Polri,” ujar Iki Dulagin, SH, kepada Radar Sampit di Palangka Raya, Minggu (4/1) kemarin.
Menurut pengacara dari tim Advokasi Runtu, yakni IHCS, Walhi, Kontras dan Sawit Watch yang berkedudukan di Jakarta ini, terungkapnya pemalsuan BAP dan keterangan palsu tersebut pada saat proses persidangan terdakwa Syahrida Bin H. Mustamir dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negri Pangkalan Bun tanggal 1 Desember 2008 lalu.
”Saat itu Harto menjadi saksi perbal. Saya cocokkan dari BAP yang dipegang Pak Syahridan dengan BAP yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta surat pemeberitahun penangkapan dan penahanan dari Polres Kobar ke pihak keluarga Pak Syahridan, ternyata tidak sama,” jelas pengecara kelahiran Bengkulu 1982 ini.
Diungkapkannya, perbuatan penyidik Harto tersebut tergolong rapi dan dilakukan oleh penyidik profesionl dalam merekayasa BAP. Bila tidak diperhatikan secara seksama, dan tidak terungkap dalam persidangan, maka besar kemungkinan poin-poin yang dipalsukan dalam BAP tersebut dapat menjerat orang yang tidak bersalah menjadi salah dan meringkuk dalam penjara.
”Penyidik Harto memalsukan BAP tersangka Syahridan dengan cara menambah dan merekayasa jawaban dan pertanyaan pada poin sebelas dari BAP Pak Syahridan, sehingga BAP yang dipegang oleh Pak Syahridan berbeda dengan BAP yang diserahkan pada JPU,” ungkapnya.
Iki Dulagin, mengaku tak habis pikir apa motif, dan melatar belakangi penyidik Harto berani melakukan pemalsuan BAP, padahal sebagai seorang penyidik, tandasnya, Harto sadar apa yang dilakukannya tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan fropesi Polri itu sendiri.
”Saya tidak menuduh, ada apa Harto dengan PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS). Apakah ini yang namanya konspirasi penyidik dengan pengusaha yang mengatasnamakan hukum untuk menindas rakyat yang lemah?” tandas, pengecara yang berusia 26 tahun ini seraya bertanya.
Akibat perbuatan Harto tersebut, ucap Iki, jelas mencoreng citra institusi Kepolisian, dan telah menginjak-nginjak amanat Pimpinan Polri bahwa anggota Polri harus berlaku profesional dalam menjalan tugasnya.
”Saya berharap penyidik P3D/Propam Polres Kobar fropesional dalam memproses dan menindak lanjuti laporan saya. Jangan menjadi penyidik Harto yang kedua!” tegas Iki Dulagin, berang dengan sikap penyidik Harto yang dianggapnya tidak fropesional dalam menjalankan tugas namun fropesional dalam merekayasa. (***)
"Kutipan BAP Tersangka Pemalsuan SKT
BAP Asli yang Dipegang Terdakwa
Pertanyaan;
------Saudara jelaskan berapa luas lahan milik saudara yang terdapat dalam Surat Kepemilikan Tanah (Surat Pernyataan Tanah/SKT) milik Saudara tertanggal 10 Maret 2005 yang terdapat tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI yang telah saudara palsukan dan telah digarap oleh perusahaan PT. SSS tanpa ganti rugi tersebut, dan apakah lahan tesebut adalah milik saudara dan apakah saudara dapat menunjukan surat bukti kepemilikan atas ladang atau tanah tersebut, jelaskan ? --------
Jabawan;
------Luas tanah atau bekas ladang milik saya yang terdapat tanda tangan dari Saudara AUJAR dan ABDUL SANI (sebagai saksi dalam Surat Pernyataan Tanah/SKT) yang telah saya palsukan tersebut adalah seluas 25 hektare yang berada di daerah Suakai dan bukti kepemilikan tanah tersebut adalah Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Runtu Sdr. SAIFUL MUCHYAR, tanggal 10 Maret 2005, Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2003.Agr.-------
BAP Palsu/Rekayasa yang Diserahkan Penyidik ke JPU
Pertanyaan;
----Saudara jelaskan bagaimana cara saudara memalsukan tanda tangan saudara AUJAR dan ABDUL SANI dan saudara jelaskan proses pembuatannya, jelaskan ? ----------
Jawaban;
--------Cara Saya membuat Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dengan cara saya memfoto copy blangko Surat Pernyataan Tanah/SKT yang sudah ada dari Kantor Desa, kemudian saya ketik dengan mesin ketik selanjutnya Saudara AUJAR dan ABDUL SANI saya jadikan saksi pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut dan kebetulan tanah yang saya maksud tersebut bersebelahan dengan tanahnya, kemudian saya tanda tangan pada Surat Pernyataan Tanah/SKT tersebut, selanjutnya AUJAR dan ABDUL SANI tanda tangannya saya palsukan atau saya tanda tangani sendiri setelah saksi saya palsukan kemudian saya meminta tanda tangan Ketua RT saudara H. JAINURI (Tanda Tangan Asli) dan tanda tangan Kepala Dusun saudara UMAR (Tanda Tangan Asli) setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya ajukan kepada Kepala Desa Runtu saudara SAIFUL MUCHYAR, setelah semua tanda tangan Surat Pernyataan Tanah/SKT saya gunakan untuk proses ganti rugi dengan perusahaan PT. SSS, tetapi belum sampai saya mendapat ganti rugi saya sudah ditangkap oleh Polisi karena Pemalsuan tanda tangan. ------
Syahridan, Terdakwa Pemalsuan SKT Minta Dibebaskan
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Sidang putusan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Syahridan Bin Mustamir (56) digelar 6 Januari nanti. Sidang tersebut telah digelar sejak tanggal 3 November 2008 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri Pangkalan Bun Sateno SH, mendakwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir 20 bulan atau satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan 3 bulan dan membebani terdakwa membayar perkara Rp 1000.
”Terdakwa Syahridan Bin Mustamir terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 163 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Sateno, dalam surat dakwaannya.
Menanggapi hal tersebut, Penasehat hukum (PH) terdakwa Iki Dulagin, SH meyakini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Iki menguraikan, sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak pernah membuat Surat Pernyataan Tanahm (SKT) Nomor: 593.21/14/DR/AS/III/2005/Agr tanggal 10 Maret 2005 tersebut, hal ini dibuktikan oleh Keterangan saksi dari Jaksa yaitu Saksi Saiful Muchyar selaku Kepala Desa Runtu Tahun 2005.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Saksi Saiful Muchyar, menyebutkan SKT yang dimiliki terdakwa Syahridan Bin Mustamir adalah benar alias tidak dipalsukan, dan saksi mengakui ia adalah pejabat waktu itu yang membuat SKT atas pengajuan dari terdakwa pada waktu itu yang telah digarap sejak tahun 1975.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Syahridan Bin Mustamir telah memalsukan SKT tersebut adalah tidak benar/tidak terbukti,” tegas PH terdakwa, kepada Radar Sampit, di Palangka Raya, Kamis (1/1) kemarin.
Fakta lain, ucap Iki, yang juga menguatkan bawha terdakwa Syahridan Bin Mustamir tidak bersalah, bahwa Pertemuan pada tanggal 24 Juli 2008 bertempat di Kantor Bupati Kotawarigin Barat, sebagaimana disebut Jaksa dalam Dakwaan Tersebut adalah tidak benar, ini terbukti dari Keterangan Saksi Sapuani, Saksi Juliansyahri serta dikuatkan Keterangan Terdakwa dan Surat Klarifikasi dari KOMNASHAM.
Dijelaskannya, bahwa yang betul pertemuan di Kantor Bupati Kotawarigin Barat dlaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2008 jam 14.20 s.d 17.30 Wib, dengan agenda Permintaan Masyarakat Desa Runtu yang tanahnya dirampas oleh PT. Surya Sawit Sejati (PT. SSS) dikembalikan kepada masyarakat dan dalam pertemuan ini sama sekali tidak pernah membicarakan tentang tuntutan ganti rugi.
”Ini membuktikan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan surat tersebut dan minta ganti rugi kepada PT. SSS dalam pertemuan di Kantor Bupati pada 24 juli 2008 adalah tidak benar/tidak terbukti, sebab pertemuannya saja tidak ada, apa lagi terdakwa meminta ganti rugi,” katanya.
Yang menguatkan bahwa terdakwa tidak salah, tegas Iki, dalam persidangan juga terungkap telah terjadi rekayasa alias pemalsuan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas penyidik dari Reskrim Polres Kotawarigin Barat yang diketahui namanya Harto.
Dalam BAP, Penyidik telah memeriksa terdakwa pada Senin, 4 Agustus 2008 dari jam 15.00 Wib s.d 17.00 Wib di Ruang Reskrim Polres KOBAR, padahal pada tanggal dan jam yang sama tersebut terdakwa sedang berada di Kantor Bupati Kobar hadir dalam pertemuan yang dimuali dari jam 14.20 Wib s.d 17.30 Wib.
”Ini diperkuat oleh surat pemberitahuan penangkapan dari Polres Kobar yang dikirimkan ke keluarga yang menyatakan bahwa Pak Saridan telah di tangkap pada Senin, 4 Agustus 2008, jam 17.30 Wib di Halaman Kantor Bupati KOBAR,” imbuhnya.
Kemabali dijelaskannya, kenapa disebutkan BAP rekayasa alias palsu, menurut PH Terdakwa, karena Penyidik telah mengubah Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa (BAP) dengan cara menambahkan poin tertentu pada bagian pertanyaan dan jawaban dalam BAP yang diserahkan ke JPU tersebut, sementara BAP asli yang dipegang terdakwa tidak demikian bunyinya.
”Untuk dugaan Rekayasa dan Pemalsuaan BAP ini Kami selaku Kuasa Hukum Pak Saridan akan melaporkannya ke PROPAM dan KOMPOLNAS. Karena tindakan penyidik ini jelas bertentangan dengan KUHAP dan perbuatannya merupakan tindak pidana,” tegasnya.
PH Terdakwa, menyatakan berdasarkan itu semua, terdakwa tidak bersalah oleh karenanya PH meminta kepada majelis hakim agar terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum. ”Namun mari kita tunggu putusan yang adil dari Majelis Hakim nanti yang akan dibacakan pada Selasa, 6 Januari 2009,” pungkasnya. (***)
2 Jan 2009
DPD RI Bantu Loby Pemerintah Pusat
PALANGKA RAYA-Pembangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (Waket DPD) RI, Irman Gusman kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, mengungkapkan pihaknya akan mendorong semaksimal mungkin pembangunan di Kalimantan khususnya Kalteng.
Menurut dia, Kalteng memiliki sumber daya alam yang melimpah sehingga dinilai sebagai masa depan pembangunan ekonomi Indoensia. “Sudah saatnya perhatian pemerintah pusat difokuskan ke Kalteng. Investasi berskala besar harus diarahkan, karena potensi SDA nya yang luar biasa,” ujarnya, Rabu (30/12) kemarin.
Irman Gusman, yang didampingi Sekjen DPD RI Siti Nurbaya dan DPD Dapil Kalteng Hamdani saat menggelar jumpa pers bersama Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang SH di Rumah Jabatan Gubernur, akan menjembatani keinginan Kalteng ke Pemerintah Pusat yang tentunya bertujuan untuk kemajuan masyarakat Kalteng.
“Yang menjadi persoalan bangsa selama ini sebenarnya adalah keadilan daerah dengan pusat, untuk itu kami akan memfasilitasi antara Kalteng dengan pusat,” katanya, turut diamini Siti Nurbaya dan Hamdani.
Diungkapkannya, walaupun pihaknya memiliki kewenangan terbatas jika dibandingkan lembaga Negara lain, namun, DPD RI bisa mempengaruhi pemerintah pusat melalui lobi atau kegiatan lain seperti seminar, workshop, dan lainnya terkait potensi daerah tersebut sehingga perlu mendapat perhatian serius.
Irman, mengakui kemajuan pembangunan Kalteng dibawah kepemimpinan Teras Narang terutama perekonomian terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, hal ini dibuktikan dengan semakin lancarnya arus barang/jasa yang keluar masuk Kalteng.
“Ini tak lain hasil dari kebijakan Gubernur yang memprioritaskan pembangunan di bidang infrastruktur,” kata Irman yang mengaku baru dua kali datang ke Kalteng, yakni saat pelantikan Teras menjadi Gubernur tahun 2004 lalu dan menghadiri pemakaman anggota DPD Kalteng, KH Haderani Senin (29/12) kemarin.
Ditambahkannya, atas keberhasilan Gubernur dan Wakil Gubernur merintis kemajuan pembangunan Kalteng, DPD RI memberikan penghargaan Regional Trade, Tourism And Investment (RTTI) Award atau penghargaan bidang Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Daerah dalam penyelenggaraan forum investasi daerah bertajuk Indonesian Regional Investment Forum (IRIF) tanggal 18-20 Maret 2008 lalu.
“Kemajuan suatu daerah tergantung leadership (kepemimpinan) kepala daerahnya. Terobosan serta kebijakan yang diambil oleh kepala daerah yang memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi serta berpihak pada rakyat, menjadikan daerah tersebut mengalami kemajuan luar biasa,” ungkap Irman.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, SH menyambut positif kemauan Wakil Ketua DPD RI tersebut. Menurutnya, DPD RI merupakan jembatan emas bagi Kalteng untuk meminta perhatian ke Pemerintah Pusat.
“Kalteng meminta agar Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan tentang kebijakan pengelolaan SDA. Untuk memuluskan langkah ini, DPD merupakan tempat untuk mengadu,”ucapnya.
Gubernur berharap banyak agar DPD RI melakukan pendekatan ke Pemerintah Pusat sehingga keinginan pemerintah daerah bisa terealisasi. Walapun demikian Gubernur sadar, dari segi kewenangan DPD RI masih terbatas, namun telah berperan baik untuk menyuarakan pembangunan di daerah.
“Dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi, saya menantang DPD RI, khususnya Dapil Kalteng untuk bisa memberikan tinta emas bagi Kalteng sebelum masa jabatannya berakhir,” imbuhnya. (***)
2009, Tahun Bencana Magi Masyarakat Kalteng
Prediksi Walhi Kalteng Bencana Lebih Dahsyat Dari Tahun 2008
Oleh: Alfrid Uga
PALANGKA RAYA-Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) memprediksi tahun 2009 sebagai tahun bencana bagi masyarakat Kalteng. Bahkan, bencana tahun 2009 lebih dahsyat empat kali lipat dari bencana yang terjadi pada tahun 2008 dan tahun-tahun sebelumnya.
”Kerusakan lingkungan hidup di Kalteng kemungkinan besar akan terjadi seperti halnya di Kalsel atau Kaltim jika kebijakan pengelolaan sumber daya alam masih berkiblat pada asas eksploitasi besar-besaran demi peningkatan PAD,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Satriadi, di Palangka Raya, Jumat (2/1) kemarin.
Satriadi mengungkapkan berdasarkan hasil analisis Walhi Kalteng jika dikalkulasikan untuk target produksi tambang batu bara adalah 20 juta ton per tahun mulai 2009 maka konsekwensi yang akan diterima masyarakat adalah menanggung bencana empat kali lipat lebih berat dibandingkan tahun 2008, artinya diprediksikan terjadi perluasan daerah bencana.
Selain itu cost yang harus disiapkan oleh pemerintah sebagai dana tanggap darurat juga harus lebih besar. Hal ini menjadi sebuah refleksi tentang apa yang sudah diambil dari alam Kalteng dengan apa yang di dapat oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. ”Itu baru dinilai dari pertambangan batu bara, bagiamana dengan pertambangan sumber mineral lainnya?”ungkap Satriadi, seraya bertanya.
Sementara itu, ucapnya, sektor perkebunan sawit juga menjadi ancaman bencana kedepan. Jika data tahun 2007 menunjukkan bahwa 1.682.060 hektare konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah operasional, ditambah 2.461.930 hektare ijin perusahaan perkebunan yang belum operasional, maka masyarkat juga menanggung akibatnya.
”Artinya konsekwensi yang harus ditanggung masyarakat adalah bencana akibat pembukaan lahan dan hilangnya vegetasi sebagai penyimpan air maupun cathment area sebesar 1,5 kali lipat dari tahun ini,” beber mantan Direktur Eksekutif Yayasan Betang Borneo ini.
Selain terjadi bencana banjir, dampak lain sebagai ikutan kebijakan tersebut adalah terjadinya konflik status tanah dengan masyarakat lokal, pelanggaran HAM atas hak-hak masyarakat oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut karena sudah mengantongi surat ijin atas nama Negara.
Bahkan kenyataan yang terjadi dilapangan tidak sedikit perusahaan-perusahaan besar yang menyalahi aturan dengan memperluas ekspansi masuk ke wilayah kelola masyarakat. ”Maka upaya kriminalisasi terhadap rakyat diprediksikan akan semakin meningkat,” imbuhnya. (ga)